PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN BERKELANJUTAN
(SUISTAINABLE TOURISM DEVELOPMENT) *)
Oleh ;
Drs. I Putu Anom, M.Par.
Dekan Fakultas Pariwisata
Universitas Udayana
I. Pendahuluan
Undang - Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional, mengamanatkan bahwa tujuan pembangunan pariwisata adalah: i) mengembangkan dan memperluas diversifikasi produk dan kualitas pariwisata nasional; ii) berbasis pada pemberdayaan masyarakat, kesenian dan sumber daya (pesona) alam lokal dengan memperhatikan kelestarian seni dan budaya tradisional serta kelestarian lingkungan hidup setempat dan; iii) mengembangkan serta memperluas pasar pariwisata terutama pasar luar negeri (Depbudpar, 2000).
Undang-Undang R.I. No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengamanatkan agar sumber daya dan modal kepariwisataan dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan kepariwisataan yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan nasional, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi di Indonesia serta memupuk rasa cinta tanah air dan mempererat persahabatan antar bangsa (Depbudpar, 2009).
Pemerintah Daerah Bali telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 1974 tentang ‘Pariwisata Budaya” sebagai acuan pengembangan kepariwisataan di daerah ini. Perda No 3 Tahun 1974 tersebut yang diperbaharui menjadi Perda No 3 tahun 1991 yang pada prinsipnya menyatakan bahwa kepariwisataan yang dikembangkan di daerah Bali adalah pariwisata budaya yang dijiwai oleh Agama Hindu. Dengan demikian kegiatan pariwisata diharapkan dapat berjalan secara selaras, serasi dan harmonis dengan kebudayaan setempat dan berakar pada nilai-nilai luhur Agama Hindu.
Pengembangan kepariwisataan di Bali diharapkan tidak menimbulkan kejenuhan wisatawan serta tetap mampu bersaing dengan daerah dan negara tujuan wisata yang lain, untuk itu diusahakan penemuan potensi objek dan daya tarik wisata yang baru dengan harapan mampu menambah diversifikasi objek dan daya tarik wisata serta diupayakan penciptaan keamanan yang kondusif serta rasa optimis harus tetap dikobarkan untuk meningkatkan kesempatan berusaha, kesempatan kerja, pendapatan negara, daerah, dan masyarakat secara umum, khususnya masyarakat lokal dengan terus mewujudkan pelestarian lingkungan dan revitalisasi sosial budaya masyarakat (Anom, 2005). Demikian pula menurut kajian bahwa mesin penggerak penyerapan tenaga kerja pada abad ke-19 adalah pertanian; pada abad ke –20 adalah industri manufacturing dan pada abad ke -21 adalah pariwisata (Dowid. J. Villiers 1999 dalam Salah wahab, 1999).
Pitana, Sirtha, Anom, et.al, (2005) dalam “ Hospitality Industry and Tourism Education (The Case of Indonesia) menyatakan “ Tourism has been one of the biggest industries in the world, seen from various indicators, such as labor absorption, people movement, and income earned. For a number of countries and territories, tourism has been the biggest contributor in the formation of their gross domestics products”.
Pada beberapa negara di dunia, industri pariwisata merupakan salah satu industri besar di dunia karena banyak menyerap tenaga kerja, peningkatan pendapatan bahkan memberikan kontribusi terbesar pada product domestic brutto suatu negara.
Sektor pariwisata merupakan salah satu lokomotif perekonomian Bali dan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari pajak hotel dan restauran, untuk itu harus terus diupayakan peningkatan sektor pariwisata sesuai dengan potensi daerah bersinergi dengan sektor lain maupun dengan koordinasi yang baik antar kabupaten/kota di Bali serta semua stakeholders pariwisata agar pembangunan kepariwisataan Bali bisa berkelanjutan.
II. Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan
Istilah “Pembangunan Berkelanjutan” sudah begitu “fashionable” dalam beberapa dasa warsa terakhir ini. Istilah pembangunan berkelanjutan sudah menjadi jargon atau slogan yang selalu terucapkan dalam setiap diskusi tentang pembangunan, baik di kalangan akademisi maupun praktisi. Namun demikian, ada fenomena bahwa pengertian pembangunan berkelanjutan menjadi sangat kabur, karena konsep ini mempunyai arti yang sangat luas, dan setiap orang akan memberikan batasan yang berbeda. Akibatnya, konsep pembangunan berkelanjutan tidak dapat dianalisis secara kritis, serta tidak pula dapat dijadikan panduan untuk perencanaan.
Secara umum, konsep pembangunan berkelanjutan merupakan konsep alternatif yang ada pada kutub yang berlawanan dengan konsep pembangunan konvensional, karena pembangunan berkelanjutan mencakup usaha untuk mempertahankan integritas dan diversifikasi ekologis, memenuhi kebutuhan dasar manusia, terbukanya pilihan bagi generasi yang akan datang, pengurangan ketidakadilan, dan peningkatan penentuan nasib sendiri bagi masyarakat setempat. (Dorcey, 1991).
Di dalam laporan World Convention on Environment and Development (WCED, 1977), disebutkan bahwa “Sustainable Development is Development that Meets the Needs of the Present Without Compromising the Ability of the Future Generation to Meet Their Own Needs”.
Batasan singkat dan sederhana ini tampaknya masih sangat abstrak dan terbuka untuk diperdebatkan, karena sangat interpretatif dan belum dapat diimplementasikan secara riil dalam pembangunan. Batasan di atas yang merupakan elaborasi dari konferensi lingkungan dan pembangunan di Rio de Jeneiro 1992 menjelaskan bahwa pembangunan hendaknya jangan sampai melewati apa yang dibutuhkan oleh generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Permasalahannya, bagaimanakah kita harus memberikan batasan terhadap kebutuhan “manusia” ?. Manusia mempunyai berbagai kebutuhan, dan kepuasan bagi seorang belum tentu merupakan kepuasan bagi orang lain. Disamping itu dipertanyakan pula, apakah “social equity” menjamin terjadinya sustainabilitas lingkungan ? Lalu, apakah pertumbuhan ekonomi selalu dapat berjalan bergandengan dengan pengentasan kemiskinan dan pelestarian lingkungan ?
Meskipun batasan singkat abstrak dan interpretatif, namun ada prinsip – prinsip pembangunan berkelanjutan yang dikedepankan oleh WTO (1993 : 10). Yang dapat dijadikan pegangan umum. Disebutkan bahwa pembangunan berkelanjutan harus menganut tiga prinsip, yaitu : (1) kelangsungan ekologi; (2) kelangsungan sosial budaya dan (3) kelangsungan ekonomi, baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Dalam perencanaan termasuk perencanaan pariwisata harus mempertimbangkan struktur masyarakat yang meliputi : struktur sosial seperti tingkat pendidikan masyarakat, budaya masyarakat seperti : agama, adat – istiadat, keadaan ekonomi masyarakat (mata pencaharian, tingkat pendapatan) agar perencanaan tersebut tidak menimbulkan permasalahan kesenjangan sosial, degradasi budaya, ketimpangan pendapatan, pegangguran, sebagai akibat keterpinggiran masyarakat lokal oleh dominasi investor. Demikian pula halnya pemerintah dalam merencanakan perencanaan pariwisata harus mampu mengakomodasikan agar tercipta keharmonisan masyarakat dengan investor dengan tetap memenuhi dan memuaskan kebutuhan wisatawan (Anom 1999 dalam Sukarsa 1999). Hal ini dapat digambarkan dalam model sebagai berikut :
Sebagai contoh dalam pengembangan fasilitas kepariwisataan sering terjadi benturan antara masyarakat local yang religius dengan investor yang menganut “profit motive”, oleh karena itu harus diakomodasikan agar serasi diantara keduanya, sehingga pemerintah sebagai pengambil kebijakan (policy maker) tetap harus berpijak pada aturan yang telah disepakati, jadi perlu “good will” dari pengambil kebijakan. Dalam perencanaan, agar masyarakat tidak hanya dijadikan objek pembangunan tetapi sekaligus sebagai subjek pembangunan, maka perencanaan dan aspirasi dari atas (top down planning) harus dipadukan dengan perencanaan dan aspirasi dari bawah (bottom up planning).
III. Pembahasan
Penelitian Pitana, Anom, Salain, et.al (2000) tentang “Daya Dukung Bali Dalam Kepariwisataan (Kajian Dari Aspek Lingkungan dan Sosial Budaya)” menyatakan antara lain: (1) apabila laju pertumbuhan penduduk maupun kehadiran dari migran tidak dapat dikendalikan maka daya tampung terhadap kehadiran wisatawan akan semakin menurun dan pada tahun 2010 Bali tidak lagi menerima kehadiran wisatawan karena telah kritis sumber daya lahan dan air, (2) masyarakat Bali sangat “Welcome” atas kehadiran wisatawan, dan dari segi sosial budaya kehadiran wisatawan masih dapat ditingkatkan jumlahnya sepanjang kehadiran migran luar daerah dapat dikendalikan, khususnya migran yang tidak mempunyai keterampilan, (3) sampai dengan tahun 2005 sarana akomodasi (kamar) yang tersedia untuk kebutuhan wisatawan baik dari kelas melati maupun hotel berbintang lima sudah mencukupi bahkan telah melampaui kebutuhan, yang memungkinkan hanya pondok wisata/ homestay, yang ada dipedesaan yang dimiliki oleh masyarakat pedesaan. Hal yang perlu diupayakan adalah peningkatan diversifikasi objek dan daya tarik wisata yang lebih banyak menampilkan produk lokal dan kearifan lokal, dengan tetap menjaga konservasi budaya dan lingkungan, (4) Posisi Bali yang sangat strategis dengan dukungan infrastruktur yang memadai pada era mondial mendatang akan berakibat pada perubahan fungsi lahan yang apabila tidak dikendalikan melalui perencanaan yang menyeluruh dan integratif dalam suatu sistem akan bermuara pada berbagai kebijakan yang akan menjadi bumerang bagi tujuan pembangunan Bali dan, (5) Di sisi lain kepentingan dan adanya kewenangan dalam pelaksanaan otonomi daerah yang diartikan secara sempit, diperkirakan akan memperkuat ego sectoral yang semata-mata didasarkan atas pertumbuhan ekonomi (peningkatan PAD), sehingga persaingan yang tumbuh akan semakin menghalalkan segala cara khususnya dalam pemanfaatan sumber daya, khususnya lahan dan air, oleh karenanya didalam perencanaan Bali ke depan sudah sepatutnya memperhatikan lahan dan air yang tersedia untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan memperhatikan aspek kelestarian untuk kesejahteraan bersama.
Penelitian Parining, Dharma putra, Anom et.al (2001) “Studi tentang Implementasi Konsep Pariwisata Kerakyatan di Bali”, menyatakan bahwa beberapa pedoman yang bisa dijadikan model dalam pengembangannya ke depan yaitu: (1) skala kecil; (2) kandungan impor rendah; (3) pemberdayaan masyarakat lokal; (4) bisnis yang ramah lingkungan; (5) dasar pengembangan pariwisata ke depan adalah mengutamakan potensi ecotourism yang dimiliki oleh masing-masing kabupaten, tanpa mengganggu keaslian alam itu sendiri; (6) respon masyarakat lokal sangat “welcome” kepada penduduk pendatang, namun jumlahnya sebaiknya diatur dan tidak terlalu banyak, karena masyarakat lokal sudah merasa terusik dengan meningkatnya kriminalitas dan keamanan desa wisata sudah mulai terganggu; (7) belum adanya pemerataan pengetahuan di kalangan fungsionaris desa mengenai peraturan perundang – undangan tentang kepariwisataan dan peraturan perundang – undangan lainnya yang terkait dengan penerapan asas pelestarian lingkungan; (8) belum adanya pemerataan pengetahuan di kalangan pengusaha pariwisata mengenai keharusan menerima tenaga kerja setempat sesuai Perda Nomor 8 Tahun 1999; (9) belum adanya sangsi yang termuat di dalam kebijakan kepariwisataan bagi pelanggarnya sehingga masyarakat lokal belum terlindungi haknya; (10) perlu sosialisasi mengenai ajaran Agama Hindu yang sesuai dengan ajaran kitab suci Weda, supaya terjadi keseimbangan antara tatwa, etika dan upakara, sehingga tenaga kerja etnis Bali yang beragama Hindu bisa bersaing di tingkat nasional dan internasional; (11) Supaya terjadi pembenahan bagi aturan desa adat yang masih mempunyai aturan “kaku”, sehingga bisa menguntungkan semua warga yang mengempon aturan tersebut dan mendorong warganya untuk berprestasi tanpa ketakutan akan kesepekang oleh desa adatnya sendiri; (12)perlu diadakan penyempurnaan Perda Pariwisata Budaya dengan memuat secara konsisten asas – asas pariwisata kerakyatan yang telah tertuang dalam peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi seperti GBHN 1999, UU No. 9 Tahun 1990, dan PP No.67 Tahun 1996.
Salah satu hasil penelitian di kawasan wisata Nusadua ditemukan bahwa menurut Anom, Hitchcock, and Sunarta (2005) dalam “Pro Poor Tourism: Tanjung Benoa Focus Group Study” menemukan :
“as might be expected there were differences of opinion in the role of tourism in their lives, but there was broad. Aggreement around a number of issues, which were largely regarded as positive. First, they were aware of the diversity of economic opportunities provided by tourism, not only through direct employment in the resort in the hotels, but also in a range of related occupations outside or close to the resort such as retail (clothing and souvenir shops), hospitality (locally owned cafés and hotels) and land and street maintenance; second, there was tourism’s general knock on effect in the economy that improved the quality of life through increased educational opportunities and improved living conditions. An important consideration for the predominantly Hindu villagers was the enhanced ability of people in gainful emplopment to contribute to the maintainance and functioning of the temples”.
Pada kenyataannya masyarakat lokal memang mendapat manfaat dari adanya kawasan wisata Nusadua tetapi mereka baru bisa eksis pada bisnis untuk skala menengah kebawah, bekerja sebagai karyawan pada hotel berbintang baru pada level menengah kebawah.
Gambar 1 ; Peta Pulau Bali
Kalau diamati dari Ilmu Hongsui, Pulau Bali bagaikan Ayam Jantan, dimana maknanya karena pengaruh vibrasi pulau ini maka penduduk yang mendiami memiliki sifat berani, perwira atau berani puputan, berjuang habis-habisan untuk tujuan tertentu menuju kebaikan dan kejayaan tetapi perlu diwaspadai agar jangan mengarah ke hal-hal yang arogan sehingga berakibat terjadi kerusakan dan pengerusakan alam, bangunan fasilitas umum maupun bentrokan antar kelompok masyarakat.
Dilihat dari geografisnya, 1) ujung barat Pulau Bali (daerah Gilimanuk) bagaikan mulutnya ayam sehingga pasti terjadi arus bolak balik manusia dan barang sehingga perekonomian disekitarnya cukup baik; 2) daerah sebelah timur Gilimanuk sampai perbatasan Kabupaten Tabanan bagaikan kerongkongan ayam sehingga tanahnya kurang produktif maka perlu upaya pengolahan lahan, budidaya tanaman dan pengolahan pasca panen yang lebih baik sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat; 3) daerah Kabupaten Buleleng bagaikan punggung ayam karena batas antara pegunungan/perbukitan dengan laut sangat dekat sehingga sedikit terdapat dataran rendah maka berakibat perekonomian tidak begitu maju, kemungkinan inilah yang menyebabkan kota propinsi Bali yang dahulunya di Singaraja dipindahkan ke daerah Denpasar dan Badung, maka diperlukan upaya membangun Kabupaten Buleleng dengan prioritas utama memperlancar arus lalu lintas dari Gilimanuk melewati Kabupaten Buleleng menuju Bali timur, menggali dan mengembangkan daerah sesuai dengan potensinya sehingga bisa meningkatkan perekonomian Kabupaten Buleleng; 4) daerah bagian tengah Pulau Bali yang membujur dari barat ke timur bagaikan jantungnya ayam sehingga daerah pegunungan ini harus dijaga dengan baik kelestariannya sebagai daerah resapan atau daerah penyangga, sehingga tidak menimbulkan bencana alam banjir pada musim hujan atau kekeringan pada musim kemarau.; 5) daerah bagian timur Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung bagian tengah, Kota Denpasar maupun daerah bagian barat Kabupaten Gianyar merupakan paha ayam sehingga daerah ini daerah yang subur sehingga perekonomiannya sangat maju maka kota provinsi sudah tepat berada di kota Denpasar sebagai pusat pemerintahan sekaligus sebagai pusat perdagangan barang dan jasa tetapi perlu dikelola secara baik agar jangan terjadi over kepadatan penduduk sehingga menimbulkan kesemerawutan Tata Ruang Wilayah maupun rentan kriminalitas; 6) daerah disekitar pelabuhan Benoa, Airport Ngurah Rai, Kuta, Sanur merupakan tempatnya “taji ▬▬►“ ayam sehingga daerah ini sering bergejolak maka perlu pengamanan yang ekstra intensif; 7) daerah sekitar Bukit Jimbaran maupun Nusa Dua merupakan daerah cakar ayam yang kalau tidak dikelola secara baik akan rentan terjadi cakar-cakaran atau bentrokan seperti kasus sengketa tanah dll, demikian pula akan terjadi gap/ketimpangan yang semakin lebar kemampuan ekonomi antar golongan masyarakat kelas atas dengan kelas bawah; 8) daerah bagian timur Pulau Bali merupakan daerah buntutnya ayam sehingga daerahnya kurang subur sehingga diperlukan berbagai upaya terobosan untuk memanfaatkan lahan tidur maupun lahan yang kurang produktif untuk bisa dibudidayakan lebih produktif sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Demikian beberapa gambaran untuk bisa sebagai pedoman dalam merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pembangunan Bali yang dikelola dengan konsep “one island management” sehingga terwujudlah pembangunan Bali yang berkelanjutan baik fisik, ekonomi maupun sosial budaya.
Bersama ini diilustrasikan bagaimana cita-cita luhur untuk membangun Bali sesuai dengan syair lagu “Bali Sapta Pesona” sebagai berikut ;
Gambar 2; Pura Besakih
BALI SAPTA PESONA
Ciptaan / Vokalis; I Putu Anom
Betapa Tenteramnya Hidup Ini
Di-Alam Pulau Dewata
Bila Ku-Duduk di-Bawah Pohon Cemara
Ku-Pandang Indahnya Gunung Agung
Gunung Agung Yang Menjulang Tinggi
Di-Atas Teluk Padang Bay
Di-Lerengmu Pura Besakih
Itulah Pura-ku Mempesona
Reff;
Ku-Rindu Ingin Bangun
Pulau-ku Yang Tercinta
Indah, Kaya-Raya
Ku-Rindu Ingin Bangun
Bali-ku Yang Tercinta
Sejuk, Aman, Tenteram
Ku-Rindu Ingin Bangun
Rakyat-ku Yang Tercinta
Sopan, Ramah-Tamah
Daerah Tujuan Wisata (DTW) yang baik harus memiliki 4 (empat) hal :
1. Attraction, merupakan daya tarik wisata baik berupa alam, budaya maupun kombinasi alam dan budaya dan lain-lain mutlak diperlukan agar bisa menjadi daya tarik wisatawan, apalagi daya tarik tersebut memiliki potensi : something to see, something to do dan something to buy.
Permasalahan yang terjadi di Bali, dimana paket wisata dominan yang ditawarkan biro perjalanan masih terfokus pada kawasan Bali Tengah, Selatan dan Timur (Kintamani Tour, Bedugul Tour dan Besakih Tour). Masih perlu dipersiapkan untuk mengembangkan daya tarik wisata yang merata di daerah Bali dengan kekhasan yang berbeda sehingga wisatawan bisa lebih lama tinggal di Bali dan memberikan pemerataan pada pemerintah dan masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Bali. Memang ada daya tarik kemasan yang baru tetapi hal itu hanya meniru potensi daerah lain seperti ; wisata gajah, wisata naik onta di tepi pantai Nusa Dua, patung Asmat dan lain-lain yang bukan merupakan potensi asli daerah Bali, diperkirakan ke depan wisatawan akan mengunjungi potensi tersebut dihabitatnya.
2. Accesibilities (kemudahan pencapaian), merupakan prasarana dan sarana (darat, laut dan udara) yang diperlukan untuk mencapai daerah tujuan wisata. Kondisi yang dihadapi Bali saat ini dimana aktifitas kepariwisataan lebih banyak terfokus di wilayah Bali Selatan dan Tengah sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas yang perlu cepat mendapat penanganan.
3. Amenities, merupakan fasilitas pariwisata dan penunjang pariwisata terutama akomodasi dan restoran. Kondisi di Bali saat ini Amenities lebih banyak terfokus di wilayah Bali Selatan walaupun Provinsi Bali telah menetapkan 15 (lima belas) kawasan wisata di Bali. Kedepan perlu dikembangkan kawasan wisata yang belum berkembang seperti di Bali Barat, Bali Utara namun model pengembangannya tidak seperti kawasan wisata Bali Selatan.
4. Ancillaries, merupakan organisasi-organisasi asosiasi kepariwisataan seperti ; Bali Tourism Board (BTB) yang menghimpun organisasi kepariwisataan yang lain seperti ; PHRI, ASITA, HPI, PAWIBA, GAHAWISRI, dll. Namun kondisi di Bali saat ini asosiasi tersebut belum berperan secara optimal, sebagai contoh pemberian ijin akomodasi, restoran yang baru termasuk penambahan jumlah kamar hanya dari pemerintah tanpa mendapat rekomendasi dari PHRI sehingga kelebihan jumlah kamar sering menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Demikian pula halnya ijin baru biro perjalanan tidak mendapat rekomendasi dari ASITA, ijin baru pramuwisata tidak mendapat rekomendasi dari HPI, ijin baru angkutan wisata tidak mendapat rekomendasi dari PAWIBA, sehingga sering menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
IV. Simpulan
1. Pembangunan berkelanjutan termasuk pembangunan kepariwisataan pada prinsipnya; kelangsungan ekologi, kelangsungan sosial budaya dan kelangsungan ekonomi, baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
2. Untuk mewujudkan kepariwisataan berkelanjutan harus mensinergikan unsur-unsur komponen pariwisata sebagai berikut :
Unsur Fragmentasi :
• Pemerintah
• Pengusaha Pariwisata Asosiasi Pariwisata
Unsur Konfrontasi :
• Akademisi
• Jurnalis
• Masyarakat Lokal
3. Goals of Tourism
• Carrying Capacity
ESA (Ecological System Analysis)
EVA (Economics Value Added)
• Empowerment Tourism Development
• Community Based Tourism Development
4. Ciri-Ciri Masyarakat Pariwisata :
• Sopan Santun
• Ramah Tamah
• Attentive/Penuh Perhatian/Sikap Tolong Menolong
• Cinta Damai (tidak ekstrem)
• Komunikatif
• Gotong Royong
• Menghargai tradisi sendiri maupun tradisi luar Bali dan Luar Negeri.
• Dapat menjaga keamanan lingkungan masyarakat.
5. Pulau Bali harus dikelola dengan konsep ”one island management” dengan penyusunan serta implementasi Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RUTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sehingga pembangunan bisa berkelanjutan termasuk pembangunan kepariwisataan.
6. Peran asosiasi kepariwisataan perlu dioptimalkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah sehingga dapat mengurangi persaingan usaha yang tidak sehat.
DAFTAR PUSTAKA
Anom, I Putu, 1999, Pemberdayaan The Input of Tourism Resources yang Berdimensi Kerakyatan Menuju Pariwisata Berkelanjutan, Analisis Pariwisata Vol 2 No. 2, PS. Pariwisata Unud, Denpasar.
----------., 2005 Membangun Birokrasi Pemerintah yang Profesional Berbasis Kinerja untuk Mewujudkan Kepemerintahan yang Baik dalam Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan di Kabupaten Badung. Makalah Seminar Diklat Kepemimpinan Tingkat II Angkatan VIII BAKN, Hari Kamis, 3 Februari 2005 Denpasar.
Anom, I Putu, Michael Hitchcock and Sunarta I Nyoman. 2005. Pro Poor Tourism: Tanjung Benoa Focus Group. Paper Presented at “ 3rd Trans National Patners Meeting of the EU-ASEAN Project Building Research Capacity Pro Poor Tourism “Organized by National University of Laos Faculty of Forestry Department of Forest Management. April 4-7, 2005 in Vientiane Laos.
Anonimus, Undang-undang No. 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Bab VIII.
…………, Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, Presiden Republik Indonesia.
, Peraturan Daerah Propinsi Bali No. 3 Tahun 1991 Tentang Pariwisata Budaya.
Ardika, I Gde. 2001, Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan Yang Berbasis Kerakyatan, Makalah Seminar Nasional The Last or The Lost Paradise.
Cooper, Chris Jackson, Stephen. 1997, Distination Life Cycle: The Isle of Man Case Study, (ed Lesley France) dalam The Eartscan in Sustainable Tourism, MK : Easthscan Publication Heunited.
France, Lesley (ed), 1997, The earthscan Reader in Sustainable Tourism, London. Earthscan Publicitions Limited.
Inskeep, Edward, 1991, Tourism Planning and Integrated and Sustainable Development Approach, Van Non Strand Reinhold, New York.
Mathieson, A, and wall. G, 1990, Tourism, Economic, Physical and Social Impact.
Nelson, J. G Butler, R. Wall. G, 1993, Tourism and Sustainable Development, Monitoring, Planning, Managing, University of Waterloo : Heritage Resources Culture.
OECD, (1998), New Trends in Rural Policy Making.
Parining, Nyoman; Dharma Putra KG, Anom I Putu, Pitana I Gde, Pasek Diantha I Made., 2001, Studi Tentang Implementasi Konsep Pariwisata Kerakyatan, Unud – Bappeda Propinsi Bali, Denpasar.
Pearce, Douglas G, 1991, Tourism Development, John Walley & Sons, Inc, New York.
Pitana I Gede, Rumawan Salain Putu, Anom I Putu, Sudarma I Made, Sandi Adnyana I Wayan, Suyarto, Sardani Ni Wayan, Oka Suardi Dewa Putu. 2000, Daya Dukung Bali Dalam Pariwisata (Kajian dari Aspek Lingkungan dan Sosial Budaya), Unud – Bappeda Propinsi Bali, Denpasar.
Pitana I Gede, Sirtha I Nyoman, Anom I Putu, Wita I Wayan, Wirawan I Gede Putu. 2005. Hospotality Industry and Tourism education (The Case of Indonesia). Paper presented at the 2005 ASAIHL Seminar on “ Hospitality and Tourism Education”, Phuket, Thailand, October 16-19, 2005, organized by Association of South East Asian institutions of Higher Leaning (ASAIHL) and Prince of Songkla University.
Sukarsa I Made. 1999. Pengatar Pariwisata. BKS. PTN-INTIM Dirjen Dikti Depdikbud RI.
Wahab Salah, 1999, Manajemen Kepariwisataan, Jakarta
Jumat, 13 Agustus 2010
TANTANGAN DAN SOLUSI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN BALI Suatu Tinjauan Politik Kepariwisataan
TANTANGAN DAN SOLUSI PEMBANGUNAN
KEPARIWISATAAN BALI
Suatu Tinjauan Politik Kepariwisataan
Oleh: I Gede Ardika
Kepariwisataan Bali, sebagai alat pembangunan, harus dilaksanakan untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan rakyat Bali. Pelaksanaan pembangunan kepariwisataan Bali menghadapi tantangan dalam berbagai aspek. Langkah-langkah solusi dalam menghadapi tantangan tersebut harus diambil secara dini, komprehensif dan berwawasan jauh ke depan. Tantangan dan solusi dilihat dari kepentingan umum masyarakat Bali dalam kepentingannya untuk mampu menentukan masa depannya sendiri.
TUJUAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN BALI
Daerah Bali memiliki dua kedudukan yang sangat strategis, baik sebagai daerah otonom maupun sebagai daerah yang merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan pembangunan daerah Bali mencerminkan kedua kedudukan strategis itu. Tujuan pembangunan kepariwisataan Bali haruslah diletakkan dalam kerangka untuk turut mewujudkan tujuan pembangunan Daerah Bali.
Masyarakat Bali, yang mayoritas beragama Hindu, mempunyai tujuan hidup ”Moksartham Jagadhitaya Ca Iti Dharma”. Dharma itu adalah untuk mencapai moksa, mencapai kebebasan jiwatman atau kebahagiaan rokhani yang langgeng, dan mencapai kesejahteraan makhluk hidup dan kemakmuran kehidupan masyarakat dan negara. Untuk mewujudkan tujuan itu, pembangunan Bali dilandasi oleh budaya Bali yang dijiwai oleh agama Hindu dengan falsafah ”Tri Hita Karana”.
Masyarakat Bali, sebagai bagian dari bangsa Indonesia, menginginkan agar masyarakat Bali dapat menjadi masyarakat yang Pacasilais, yaitu memiliki budi pekerti kemanusiaan yang luhur, menjunjung tinggi hak azasi manusia, menjunjung kebhinekaan dan kearifan lokal, mengedepankan permusyaratan serta terwujudnya pemerataan kesejahteraan jasmanai maupun rokhani bagi seluruh masyarakat.
Kedua tujuan umum masyarakat Bali itu haruslah menjadi acuan utama dalam merumuskan tujuan pembangunan kepariwisataan Bali seperti yang sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 1991, jo. Perda No. 1 tahun 1974, tentang Pariwisata Budaya.
Beberapa hal yang telah digariskan yang harus dicermati dalam Perda tersebut. Pertama, bahwa pembangunan kepariwisataan itu harusnya adalah pembangunan kepariwisataan untuk Bali, dan bukan Bali untuk kepariwisataan. Dengan kata lain, pembangunan kepariwisataan itu seharusnya adalah untuk memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali itu sendiri; bukannya Bali di eksploitasi untuk kemajuan kepariwisataan yang kemanfaatannya tidak dinikmati oleh masyarakat Bali. Pembangunan yang berbasis masyarakat adalah untuk membangun kemampuan masyarakat untuk mampu menentukan masa depannya sendiri. Kedua, bahwa kepariwisataan yang dibangun di Bali adalah ”pariwisata budaya”, yaitu pariwisata yang dalam perkembangan dan pengembangannya menggunakan kebudayaan Bali yang dijiwai oleh Agama Hindu. Itu berarti pembangunan kepariwisataan Bali tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai kebudayaan Bali yang bersumber dari agama Hindu, dan bahkan seharusnya kepariwisataan Bali dapat menjadi wahana perwujudan budaya dan pelestarian kebudayaan Bali. Ketiga, bahwa pembangunan kepariwisataan Bali dilandasi oleh falsafah ”Tri Hita Karana”. Dengan demikian pembangunan kepariwisataan Bali harus mampu menjadi wahana aktualisasi falsafah itu, dan kegiatan kepariwisataan Bali tidak boleh melanggar nilai dasar yang dikandung falsafah Tri Hita Karana. Falsafah Tri Hita Karana memberikan pelajaran akan pola hidup masyarakat yang harus mampu menyeimbangkan berbagai kebutuhannya. Terutama kemampuan untuk mengendalikan sifat loba, rakus manusia. Seperti yang dikatakan Mahatma Gandhi: ”There is a sufficiency in the World for man’s need, but not for man’s greed”. Untuk itu, konsep ”kaya” dan ”miskin” perlu dikembalikan lagi kepada ajaran falsafah tersebut. Sementara ini kebanyakan orang mengartikan menjadi orang kaya itu adalah memiliki harta yang banyak, berlimpah tanpa batas. Orang miskin adalah orang yang tidak memiliki harta atau hartanya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Sesuai dengan falsafah Tri Hita Karana dan ajaran orang bijak di Bali, bahwa ”orang kaya” adalah orang yang ”tahu” apa artinya ”cukup”, tahu mengendalikan keinginan diri manusia yang tak terbatas. Sedangkan orang miskin adalah orang yang ”tidak tahu” apa artinya ”cukup”, artinya orang yang selalu dikuasai oleh hawa nafsu keserakahan. Manusia, atau masyarakat yang menganut konsep hidup yang penuh dengan keserakahan itulah yang akan menghancurkan bumi ini dan bahkan mungkin dengan semua penghuninya.
Tri Hita Karana juga menggariskan untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan sumber daya alam dan menjaga kelestarian sumber daya alam itu sendiri agar dapat dimafaatkan masa kini maupun di masa mendatang bagi geberasi selanjutnya. Inilah konsep pembangunan berkelanjutan yang secara filosofis sudah diletakkan dan dipraktekkan oleh para leluhur di Bali. Tetapi karena terbuai oleh keangkuhan untuk menjadi ”moderen” dengan memalingkan pandangan ke arah ”Barat” serta mengabaikan apa yang sudah diwariskan oleh para leluhur dengan menganggap sudah kuno, kedaluarsa, sehingga cara pandang hidup menjadi bergeser. Dari konsep hidup yang seharusnya penuh dengan kearifan, budi pekerti luhur, kesederhanaan, kekeluargaan, keseimbangan hidup yang dilandasi oleh konsep apa artinya cukup; lalu bergeser ke konsep hidup yang penuh dengan gaya hidup yang tidak mengenal apa artinya cukup, keserakahan, kebohongan yang menyebabkan kehidupan kemanusiaan ini mengarah ke sisi jurang kehancuran.
Pembangunan kepariwisataan Bali harus dapat mengembalikan kembali ke konsep hidup yang berlandaskan Tri Hita Karana. Konsep hidup yang dilandasi oleh falsafah Tri Hita Karana itulah yang harus menjadi bagian dari pembangunan kepariwisataan Bali. Artinya melalui kegiatan kepariwisataan yang dilakukan di Bali, semua pelaku pariwisata menganut konsep kaya dan miskin seperti yang digariskan dalam falsafah Tri Hita Karana. Melalui pembangunan kepariwisataan yang mampu memberikan bukti akan penerapan falsafah Tri Hita Karana yang mampu mewujudkan ”keseimbangan hidup”, kemudian akan dapat memberikan pengaruh terhadap bidang, sektor pembangunan lainnya di Bali, sehingga semua aspek kehidupan di Bali secara nyata mewujudkan falsafah Tri Hita Karana.
Atas dasar hal-hal tersebut diatas, tujuan umum pembangunan kepariwisataan Bali adalah terwujudnya kesejahteraan lahir batin masyarakat Bali yang berbudi pekerti luhur, berazas kekeluargaan, lestarinya kebudayaan Bali yang dijiwai oleh agama Hindu dan terwujudnya masyarakat Pancasilais sebagai bagian dari masyarakat bangsa Indonesia.
Tujuan khusus pembangunan kepariwisataan Bali adalah:
a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
b. Menghapuskan kemiskinan,
c. Mengatasi pengangguran,
d. Melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya,
e. Memajukan budaya dan adab,
f. Memupuk rasa cinta tanah air,
g. Memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa,
h. Mempererat persahabatan antar suku dan bangsa.
TANTANGAN EKSTERNAL KEPARIWISATAAN BALI
Tantangan eksternal adalah tantangan yang datang dari lingkungan di luar kehidupan masyarakat Bali, baik yang berada di lingkungan nasional, regional maupun global. Tantangan tersebut tidak dapat dihindari, karena Bali bukanlah pulau yang keberadaannya terisolasi dalam dakam suatu ruang hampa, tetapi merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan masyarakat regional maupun masyarakat dunia. Sehingga dinamika yang terjadi secara nasional, regional maupun global akan mempengaruhi kehidupan masyarakat Bali. Dalam menyikapi semua pengaruh eksternal tersebut diperlukan kekuatan jati diri masyarakat Bali, yang melandaskan diri pada nilai-nilai kebudayaan Bali serta kekuatan cerlang budaya (local genious) yang akan mampu memilih dan memilah hal-hal yang sesuai untuk memperkukuh dan memperkaya jati diri masyarakat Bali.
Tantangan Ekonomi.
a. Krisis ekonomi global. Krisis ekonomi global yang dipicu oleh praktek ekonomi yang sangat spekulatif dan bahkan cenderung pada arah penipuan oleh lembaga keuangan dalam pembiayaan perumahan di Amerika Serikat yang kurang bertanggung jawab. Seperti dimuat dalam Harian Kompas, Jumat 19 September 2008, halaman 15, menyebutkan bahwa rontoknya institusi Wall Street menunjukkan kerapuhan fondasi hegemoni sistem kapitalisme Amerika Serikat dengan Wall Street sebagai pilar utamanya. Krisis sekarang ini adalah akibat kombinasi dari ”moral hazard” yang luar biasa di kalangan industri keuangan di Wall Street dan sikap menutup mata di kalangan otoritas pasar finansial, otoritas moneter (Fed) dan juga pemerintah yang selama ini asyik bermain mata dengan para ”big boy” di Wall Street. Dari konstatasi itu jelas adanya ”moral hazard”, absennya moralitas, kejujuran, dan kerakusan dari sistem ekonomi di Amerika Serikat yang mempengaruhi perekonomian dunia.
b. Sistem ekonomi yang dilandasi oleh konsep pertumbuhan yang tak terbatas. Konsep perekonomian yang dianut dewasa ini adalh konsep pertumbuhan tanpa batas. Tidak ada batasan sejauh mana suatu perekonomian suatu negara atau di dunia akan terus didorong pertumbuhannya. Dalam konsep ini, hanya melalui pertumbuhanlah peningkatan kesejahteraan dapat dilakukan. Dan pertumbuhan dapat dicapai melalui konsumsi. Dengan tidak adanya pembatasan kesejahteraan dan pertumbuhan perekonomian akan menyebabkan terjadinya ekploitasi yang tak terbatas atas sumber daya alam, sumber daya manusia maupun sumber daya finansial. Hal ini yang menyebabkan kerusakan alam yang luar biasa, berbagai industri yang bekerja sangat berlebihan yang berkontribusi besar atas terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim.
c. Sistem ekonomi yang mengutamakan pertumbuhan. Praktek ekonomi yang terlalu mengejar pertumbuhan tanpa memperhatikan aspek pemerataan telah mengakibatkan makin memperbesar jurang antara yang miskin dan yang kaya. Padahal, konstitusi lebih menggariskan keadilan, pemerataan agar kesejahteraan terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia, dan bukan bagi segelintir masyarakat tertentu.
Solusi Tantangan Ekonomi khususnya dalam pembangunan kepariwisataan Bali.
Sistem ekonomi pariwisata Bali dijiwai oleh falsafah Tri Hita Karana dan mengacu pada Pasal 33 UUD 1945. Usaha pariwisata Bali melandaskan diri pada prinsip keseimbangan, beretika dan bermoral tinggi, jauh dari kerakusan untuk mengedepankan kesejahteraan masyarakat Bali dan terpeliharanya kebudayaan dan lingkungan Bali. Dalam melaksanakan kegiatan kepariwisataan, usaha pariwisata harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang - seorang.
Tantangan Sosial-Budaya.
Tatanan masyarakat, terutama masyarakat perkotaan, mulai bergeser kearah ciri masyarakat yang ”individualistik”. Nilai kekeluargaan, kebersamaan, gotong royong telah memudar. Ditambah lagi dengan praktek perpolitikan, yang berkencederungan mengedepankan kepopuleran yang bertumpu atas kekuatan materi, mementingkan kepentingan kelompok. Praktek perpolitikan seperti itu akan dapat memecah sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat yang berbasis kekeluargaan dan kebersamaan.
Solusi menghadapi tantangan Sosial-Budaya.
Masyarakat Bali telah memiliki contoh nyata tentang organisasi kemasyarakatan seperti desa pekraman, banjar, subak, yang dilandasi oleh nilai-nilai kekeluargaan, kebersamaan dan gotong royong. Oleh karena itu, pembangunan kepariwisataan Bali harus tetap teguh berpegang pada nilai-nilai dasar kekeluargaan, kebersamaan, gotong royong sebagai landasan dasar membangun sistem organisasi profesi kepariwisataan di Bali. Setiap organisasi kepariwisataan yang bergerak di Bali harus dilandasi oleh nilai-nilai dasar tersebut.
Tantangan Keamanan.
Rasa aman adalah merupakan kebutuhan dasar dari setiap manusia, termasuk wisatawan. Gangguan terorisme, kriminal akan sangat mempengaruhi keinginan wisatawan untuk melalkukan perjalanan atau kunjungan. Terorisme telah menjadi permasalahan global, yang menurunkan rasa aman seseorang untuk melakukan perjalanan.
Solusi menghadapi tantangan keamanan.
Dengan berlandaskan pada doktrin nasional dalam membangun sistem pertahanan dan keamanan yaitu ”sistem pertahanan keamanan rakyat semesta” (sishankamrata); semua pemangku kepentingan pembangunan kepariwisataan Bali, pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, haruslah menjadi kekuatan untuk menciptakan rasa aman bagi wisatawan. Untuk itu haruslah dibangun dalam satu kesisteman keamanan dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi wisatawan.
Tantangan Lingkungan Hidup.
Tantangan nyata yang dihadapi oleh masyarakat dunia adalah terjadinya peningkatan suhu muka bumi (global warming) sebagai akibat terjadinya efek rumah kaca yang disebabkan adanya lapisan CO2 yang terbentuk dilapisan atmosfir. Lapisan CO2 itu terbentuk sebagai akibat dari antara lain sangat masifnya penggunaan bahan bakar fosil dalam berbagai kegiatan industri dan ekonomi di dunia ini, terutama di negara-negara maju, yang tidak dapat diuraikan lagi menjadi O2. Sedangkan disisi lain, hutan-hutan tropis yang merupakan ”paru-paru dunia” telah semakin berkurang secara drastis, akibat terjadinya penggundulan hutan secara besar-besaran. Semuanya itu dilakukan atas nama pertumbuhan ekonomi untuk menciptakan kesejahteraan. Lagi-lagi wajah sistem ekonomi yang rakus muncul menghantui kelangsungan hidup umat manusia.
Beberapa akhli mengatakan bahwa antara tahun 1999 – 2005 telah terjadi peningkatan suhu permukaan bumi antara 0,15 – 0,3 derajat C. Peningkatan suhu tersebut telah menyebabkan adanya percairan es di kutub bumi. Bila keadaan ini terus berlanjut, diperkirakan pada tahun 2040 sekitar 2000 pulau di muka bumi ini akan tenggelam akibat naiknya permukaan air laut.
Disisi lain, para akhli telah memastikan, bahwa telah terjadi perubahan iklim yang mempengaruhi siklus kehidupan manusia. Musim sudah tidak diperkirakan sebagaimana mestinya. Curah hujan dan kekeringan menjadi semakin tajam. Pertanian menjadi sangat terganggu.
Solusi menghadapi tantangan Lingkunga Hidup.
Pembangunan kepariwisataan Bali harus berani menjadi pelopor untuk mencanangkan ”Bali Asri dan Lestari 2030” (”Bali Blue and Green 2030/BBG 2030”). Menetapkan target agar dalam tahun 2030 terwujud Bali yang Asri dan Lestari. Artinya pada tahun 2030, udara, air sungai, air danau, air laut di Bali sudah bebas dari berbagai macam polusi. Luasan hutan di Bali sudah mencapai tingkat ideal (35 % dari luas pulau), hutan bakau, pohon-pohon lindung, pohon-pohon di pedesaan, perkotaan, secara luasan dan fungsi mencapai tingkat ideal.
Udara harus bebas dari polusi sisa pembakaran BBM (pembangkit listrik, kendaraan bermotor), pembakaran limbah padat dsb. Air danau, sungai, sumur rakyat, air laut sekitar pulau Bali harus bebas dari berbagai polusi bahan kimia, limbah padat maupun limbah cair. Laut yang bersih, akan menyuburkan tumbuhnya karang laut, yang dapat berfungsi untuk turut mengolah CO2 untuk menjadi O2. Keadaan seperti itulah yang digambarkan sebagai keadaan Bali yang ”biru”, karena bersih dan jernihnya udara dan air di Bali.
Disamping secara fisik menjadikan Bali sebagai pulau yang hijau, hutannya mencukupi, pohon-pohon pelindung memadai, juga harus mengembangkan berbagai pekerjaan yang ramah lingkungan (green job). Kegiatan kepariwisataan harus mampu menjadi pelopor dalam mewujudkan pekerjaan yang ramah lingkungan.
TANTANGAN INTERNAL KEPARIWISATAAN BALI
Tantangan Tata Nilai.
Tantangan yang paling mendasar dan yang paling mengkhawatirkan adalah tantangan aspek tata nilai. Karena tata nilai ini adalah roh atau jiwa dari kehidupan masyarakat. Ibarat rumah, tata nilai hidup adalah pondasi suatu rumah. Tanpa adanya pondasi yang kokoh akan mustahil untuk membangun rumah yang kuat yang mampu memberikan perlindungan dan kebahagiaan bagi penghuninya. Pondasi rumah pada umunya tidak akan mudah dilihat. Sehingga orang sering lupa, bahwa rumah itu memerlukan pondasi. Tata nilai yang menentukan perilaku dan karya dari seseorang atau masyarakat.
Dewasa ini dalam beberapa lingkungan masyarakat Bali telah terjadi pergeseran nilai, dari perikehidupan yang dilandasi oleh keseimbangan jasmani dan rokhani, bahkan lebih mementingkan rokhani, bergeser pada orientasi yang lebih mementingkan materi, uang, harta, kedudukan dan jabatan. Bahkan untuk dapat memiliki atau menguasai harta, materi, jabatan itu, telah menghalalkan segala cara untuk memperolehnya. Walaupun cara itu harus melanggar norma agama, etika, hukum ataupun tradisi dan adat yang luhur, akan ditempuh hanya demi tercapainya tujuan untuk memperoleh harta, uang, materi, kedudukan atau jabatan. Bahkan ada anngota masyarakat Bali yang rela berbuat apa saja demi harta, uang, materi atau kedudukan, dengan secara sadar meniadakan ”hukum karma” yang merupakan ”srada” agama Hindu. Sungguh mengerikan.
Ucapan-ucapan seperti ”time is money”, ”there is no such free lunch” yang sebenarnya sangat bertentangan dengan tata nilai masyarakat Bali, tetapi dengan sadar (atau mungkin tanpa disadari) oleh kalangan mereka yang ”terpelajar”, telah menggiring orientasi hidup masyarakat Bali (walau sebagian) untuk mengutamakan uang dan materi dalam hidupnya, dan akan selalu mengharapkan imbalan sebelum berbuat sesuatu. Keihlasan, tanpa pamrih, ”ngayah” yang merupakan tata nilai yang luhur, telah mulai digeser oleh nilai asing yang justru digadang-gadang oleh mereka yang ”terpelajar”. Menyedihkan.
Solusi menghadapi tantangan Tata Nilai.
Pembangunan kepariwisataan Bali harus dirancang untuk berpegang teguh pada falsafah Tri Hita Karana serta tata nilai budaya Bali yang dijiwai oleh agama Hindu. Semua pengaturan dan peraturan tentang kegiatan kepariwisataan Bali haruslah dilandasi oleh tata nilai budaya Bali, untuk memberikan landasan dan arah bagi semua pemangku kepentingan kepariwisataan Bali untuk mematuhinya. Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Bali, harus tegas menggariskan falsafah Tri Hita Karana dan budaya Bali yang dijiwai oleh agama Hindu sebagai jiwa pembangunan kepariwisataan Bali. Perda tersebut harus diikuti dengan aturan pelaksanaannya yang secara konsisten menjabarkan falsafah dan tata nilai budaya Bali dalam semua kegiatan pembangunan kepariwisataan Bali.
Tantangan Tata Ruang.
Pulau Bali yang kecil, dengan ruang fisik yang amat terbatas dengan kemampuan daya dukung terbatas, tata penggunaan ruangnya dalam keadaan sangat mengkhawatirkan. Disamping karena tekanan pertambahan penduduk dengan tingkat pertumbuhan yang relatif cukup tinggi (termasuk karena adanya migrasi penduduk dari daerah lain) dan adanya tekanan kepentingan ekonomi dari luar Bali yang amat besar mempengaruhi pihak-pihak yang menentukan kebijakan keluar dari rencana tata ruang yang telah ditentukan.
Arah perkembangan suatu wilayah menjadi tidak menentu. Seolah-olah hanya demi untuk investor segala sesuatunya dapat ”diatur”. Kepentingan masyarakat Bali sendiri menjadi terkalahkan. Bahkan makin tajam terlihat bahwa pembangunan yang dilaksanakan adalah pembangunan di Bali, yang seharusnya adalah pembangunan Bali (pembangunan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Bali). Daerah yang disucikan oleh masyarakat Bali dikalahkan oleh pertimbangan kepentingan ekonomi. Jalur hijau tiba-tiba telah berubah peruntukannya menjadi daerah kegiatan ekonomi. Sawah-sawah yang subur, berubah menjadi ruko-ruko, mall, apartemen, villa, yang tidak jelas kemanfaatannya bagi masyarakat Bali. Sementara ”subak” yang merupakan kekuatan sosial budaya masyarakat Bali, dibiarkan menghilang tanpa ada upaya revitalisasi. Apa yang telah digariskan dalam ”sad kerthi” sebagai penjabaran dari Tri Hita Karana telah diabaikan begitu saja dalam pemanfaatan ruang. Sepertinya pemanfaatan ruang Pulau Bali lebih mengikuti kepentingan-kepentingan luar Pulau Bali dibandingkan mengutamakan kepentingan Pulau Bali sendiri. Upaya untuk terus meningkatkan kunjungan wisatawan ke Bali secara tak terbatas, adalah suatu konsep yang sangat keliru untuk pembangunan Bali secara berkelanjutan.
Solusi menghadapi tantangan Tata Ruang.
Pengaturan tata ruang Pulau Bali harus mengutamakan kepentingan pembangunan untuk masyarakat Bali dengan berlandasakan tata nilai, budaya Bali yang dijiwai oleh agama Hindu. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali terakhir yang sudah menjadi Perda Daerah Provinsi Bali, harus secara konsekuen dibuat rinciannya di tingkat Kabupaten/Kota untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Daerah Kabupaten/Kota.
Atas dasar RencanaTata Ruang di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, disusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah masing-masing. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Bali/kabupaten/Kota hendaknya memberikan perhatian terhadap pemerataan pembangunan Bali, khusus hal-hal berikut.
Usaha Kawasan Pariwisata diperuntukkan bagi investasi dari luar Bali (PMA/PMDN), serta diikuti dengan pengaturan Tata Bangunan yg ketat (seperti Nusa Dua). Tempat ini berfungsi seperti “buffer zone” bagi kebudayaan Bali. Investor dibatasi ruang usahanya hanya di kawasan pariwisata yang sudah ditetapkan.
Di luar dari tempat Usaha Kawasan Pariwisata yang telah ditetapkan dalam RTRWP, adalah disediakan bagi masyarakat Bali untuk berperan serta dalam kegiatan usaha pariwisata. Kegiatan ini lebih diarahkan ke “model wisata pedesaan” yang dimiliki, dikelola dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali. Pengembangan model wisata pedesaan ini haruslah menjadi prioritas pembangunan kepariwisataan Bali. Pengembangan kawasan pariwisata harus diarahkan dalam kerangka untuk mempercepat pembangunan wisata pedesaan melalui pola kemitraan.
Memperhatikan daya dukung Bali (fisik dan sosial budaya). Oleh karena itu harus ada pembatasan jumlah wisatawan yang direncanakan untuk berkunjung ke Bali. (bukan an open ended projection) agar tidak menggangu kehidupan dasar masyarakat Bali sendiri.
Mass Tourism beralih ke Quality Tourism : Pembatasan atas jumlah wisatawan yang berkunjung secara massal, untuk dialihkan kepada sasaran wisatawan yang berkualitas, yaitu wisatawan yang lebih menghargai nilai sosial budaya, lama masa tinggal lebih lama sehingga memiliki kesempatan interaksi sosial budaya yang baik dengan masyarakat setempat sehingga mampu menciptakan saling pengertian, persahabatan serta lebih memeratakan hasil pembangunan kepariwisataan secara geografis maupun secara struktural.
Peraturan Daerah tersebut haruslah dipublikasikan secara luas untuk dapat diketahui oleh masyarakat luas. Pemerintah bersama masyarakat, terutama pelaku usaha pariwisata Bali. Para pemangku kepentingan itu harus saling dapat mengendalikan, menjaga atau mengawasi agar Perda-perda tersebut dapat diterapkan secara konsekuen. Harus dikenakan sanksi yang berat terhadap setiap orang (pemerintah, pelaku usaha pariwisata, masyarakat) yang melanggar Perda-perda tersebut.
Tantangan infrastruktur.
Air merupakan dasar kehidupan, mata pencaharian dan ritual agama. Tanpa air dapat dikatakan akan tidak ada kehidupan. Dewasa ini Bali telah mulai mengalami krisis air. Perencanaan pembangunan yang tidak pernah secara sungguh-sungguh memperhatikan ”deposit air” yang ada di Bali untuk mendukung semua jenis kegiatan kehidupan masyarakat. Beberapa bagian daerah di Bali sudah sangat merasakan krisis air untuk kehidupan masyarakat di tempat itu.
Listrik yang dewasa ini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat di Bali telah pula terjadi adanya krisis supai listrik. Disamping belum adanya kemampuan penyediaan listrik untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, juga tidak adanya kemampuan penyediaan pasokan secara berkelanjutan (sering terjadi pemadaman listrik) serta belum adanya kemampuan untuk memenuhi permintaan masyarakat yang terus meningkat.
Transportasi, khususnya transportasi darat, untuk beberapa bagian daerah di Bali telah menyebabkan kemacetan yang merugikan masyarakat itu sendiri. Disamping kerugian akibat tingginya pencemaran udara akibat sisa buangan pembakaran kendaraan yang menggunakan BBM, juga terjadi pemborosan penggunaan bahan bakar dan kerugian waktu ekonomi maupun sosial bagi masyarakat. Kebijakan angkutan umum tidak berpihak bagi kepentingan umum, tetapi malah tersandera oleh produksi kendaraan pribadi. Tidak mungkin menambah luas dan ruas jalan hanya untuk menampung pertumbuhan kendaraan pribadi. Disamping bertentangan dengan nilai dasar masyarakat Bali yang dilandasi oleh nilai kekeluargaan, juga akan sangat merugikan kondisi lingkungan pulau Bali.
Solusi tantangan infrastruktur.
Disamping upaya untuk meningkatkan wilayah-wilayah resapan dan melakukan survey intensif hidrologi pulau Bali, Usaha kepariwisataan harus mampu menjadi pionir untuk melakukan efisiensi penggunaan air. Baik untuk mengurangi konsumsi air maupun melalui daur ulang air yang sudah digunakan, sambil mengajak masyarakat untuk mengikuti upaya efisiensi penggunaan air bersih dan menghindarkan sikap boros dalam menggunakan air.
Bali, dengan mendorong usaha pariwisata agar secara bertahap mulai beralih dari energi yang bersumber dari BBM ke sumber energi yang terbaharukan. Sumber energi terbaharukan yang segera dapat dimulai penerapannya adalah tenaga surya, mikro hidro, tenaga angin. Sumber yang lebih besar yang dapat dijajagi adalah sumber panas bumi, arus laut di Selat Bali dan Selat Lombok, yang secara teknologi sangat dimungkinkan.
Sistem transportasi kendaraan pribadi secara bertahapa untuk dibatasi sambil meningkatkan adanya sistem transportasi publik. Sistem transportasi publik yang dibutuhkan untuk masa mendatang adalah trasportasi yang mendukung kemudahan bergerak masyarakat Bali. Jenis transportasi publik seperti itu adalah ”Mass Rapid Transit” (MRT) yang memberikan akses kemudahan untuk pergerakan manusia dan barang di daerah Bali. MRT itu hendaknya menggunakan energi yang terbaharukan dari sumber arus laut atau panas bumi yang ramah lingkungan. Gagasan untuk membangun ”bandar udara internasional” di bagian utara pulau Bali adalah tidak tepat. Konsep itu lebih untuk memenuhi kepentingan ”pihak luar” yang ingin memanfaatkan Bali, tetapi tidak akan ada kemanfaatan bagi masyarakat Bali dan bahkan akan menimbulkan beban bagi masyarakat setempat.
Infrastruktur yang juga harus disediakan dari sekarang untuk mendukung perkembangan ”industri jasa” di Bali ke depan, perlu dipersiapkan sistem jaringan ”back bone” teknologi informasi, agar dapat mendukung Bali sebagai salah satu pusat industri jasa terkemuka di dunia.
Tantangan Keunikan Bali.
Kepariwisataan bertumpu pada keunikan dan perbedaan. Keunikan keadaan alam maupun budaya Bali yang unik, itulah yang menyebabkan Bali dikagumi dunia. Itu pula yang menyebabkan wisatawan berdatangan ke Bali. Prinsip dasar untuk menjaga keunikan Bali telah dipegang teguh dalam berbagai aspek pembangunan. Sayangnya akhir-akhir ini telah terjadi pemerkosaan atas keunikan Bali itu demi atau atas nama ”modernisasi” yang salah diartikan. Berbagai bentuk bangunan usaha pariwisata sudah melampaui daya kreatifitas menjaga keunikan Bali. Sebagai contoh mutakhir, kenapa ada bangunan hotel yang sangat kontras dengan kondisi Bali dibiarkan begitu saja oleh berbagai pihak. Apakah sensitifitas masyarakat Bali akan budayanya sudah demikian rendah apresiasinya? Lihatlah gambar berikut ini yang dimuat dalam Harian Kompas. Kalau ini suatu kenyataan, apakah ini Hotel ”Eden” ataukah Hotel ”Edan” !!! Semua pihak hendaknya merasa malu melihat keadaan ini.
Solusi mengatasi keunikan dan kekhasan.
Masyarakat Bali harus dibangkitkan lagi keyakinannya bahwa masyarakat Bali memiliki kekuatan ”cerlang budaya” untukmenyerap dan mengolah elemen budaya luar untuk menjadi kahs atau unik Bali. Bukan ditentukan oeh pihak luar, yang hanya semaunya untuk memanfaatkan keberadaan Bali untuk mengais keuntungan. Khususnya untuk bentuk bangunan, agar dibentuk dan diaktifkan keberadaan ”Komite Desain Bangunan” khususnya di tingkat Kabupaten/Kota. Suatu Ijin Mendirikan Bangunan (khususnya di bidang pariwisata) antara lain baru bisa diterbitkan apabila telah ada persetujuan dari ”Komite Desain Bangunan” atas desain bangunan yang diusulkan akan dibangun. Disamping itu masyarakat, termasuk para pelaku usaha pariwisata, harus aktif melakukan pengawasan dan koreksi atas hal-hal yang merusak identitas kekuatan Bali. Bali jangan diubah citranya menjadi wajah yang bukan identitas Bali.
KESIMPULAN
Untuk mewujudkan semua saran solusi tersebut diatas memiliki kekuatan pelaksanaan strategis, haruslah menjadi bagian integral dari Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Bali yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan demikian akan mengikat semua pemangku kepentingan pembangunan Kepariwisataan Bali untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan Kepariwisataan Bali.
Semoga ada pemimpin yang dibukakan mata hatinya untuk mewujudkannya.
----------------------------------------------------
KEPARIWISATAAN BALI
Suatu Tinjauan Politik Kepariwisataan
Oleh: I Gede Ardika
Kepariwisataan Bali, sebagai alat pembangunan, harus dilaksanakan untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan rakyat Bali. Pelaksanaan pembangunan kepariwisataan Bali menghadapi tantangan dalam berbagai aspek. Langkah-langkah solusi dalam menghadapi tantangan tersebut harus diambil secara dini, komprehensif dan berwawasan jauh ke depan. Tantangan dan solusi dilihat dari kepentingan umum masyarakat Bali dalam kepentingannya untuk mampu menentukan masa depannya sendiri.
TUJUAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN BALI
Daerah Bali memiliki dua kedudukan yang sangat strategis, baik sebagai daerah otonom maupun sebagai daerah yang merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan pembangunan daerah Bali mencerminkan kedua kedudukan strategis itu. Tujuan pembangunan kepariwisataan Bali haruslah diletakkan dalam kerangka untuk turut mewujudkan tujuan pembangunan Daerah Bali.
Masyarakat Bali, yang mayoritas beragama Hindu, mempunyai tujuan hidup ”Moksartham Jagadhitaya Ca Iti Dharma”. Dharma itu adalah untuk mencapai moksa, mencapai kebebasan jiwatman atau kebahagiaan rokhani yang langgeng, dan mencapai kesejahteraan makhluk hidup dan kemakmuran kehidupan masyarakat dan negara. Untuk mewujudkan tujuan itu, pembangunan Bali dilandasi oleh budaya Bali yang dijiwai oleh agama Hindu dengan falsafah ”Tri Hita Karana”.
Masyarakat Bali, sebagai bagian dari bangsa Indonesia, menginginkan agar masyarakat Bali dapat menjadi masyarakat yang Pacasilais, yaitu memiliki budi pekerti kemanusiaan yang luhur, menjunjung tinggi hak azasi manusia, menjunjung kebhinekaan dan kearifan lokal, mengedepankan permusyaratan serta terwujudnya pemerataan kesejahteraan jasmanai maupun rokhani bagi seluruh masyarakat.
Kedua tujuan umum masyarakat Bali itu haruslah menjadi acuan utama dalam merumuskan tujuan pembangunan kepariwisataan Bali seperti yang sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 1991, jo. Perda No. 1 tahun 1974, tentang Pariwisata Budaya.
Beberapa hal yang telah digariskan yang harus dicermati dalam Perda tersebut. Pertama, bahwa pembangunan kepariwisataan itu harusnya adalah pembangunan kepariwisataan untuk Bali, dan bukan Bali untuk kepariwisataan. Dengan kata lain, pembangunan kepariwisataan itu seharusnya adalah untuk memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali itu sendiri; bukannya Bali di eksploitasi untuk kemajuan kepariwisataan yang kemanfaatannya tidak dinikmati oleh masyarakat Bali. Pembangunan yang berbasis masyarakat adalah untuk membangun kemampuan masyarakat untuk mampu menentukan masa depannya sendiri. Kedua, bahwa kepariwisataan yang dibangun di Bali adalah ”pariwisata budaya”, yaitu pariwisata yang dalam perkembangan dan pengembangannya menggunakan kebudayaan Bali yang dijiwai oleh Agama Hindu. Itu berarti pembangunan kepariwisataan Bali tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai kebudayaan Bali yang bersumber dari agama Hindu, dan bahkan seharusnya kepariwisataan Bali dapat menjadi wahana perwujudan budaya dan pelestarian kebudayaan Bali. Ketiga, bahwa pembangunan kepariwisataan Bali dilandasi oleh falsafah ”Tri Hita Karana”. Dengan demikian pembangunan kepariwisataan Bali harus mampu menjadi wahana aktualisasi falsafah itu, dan kegiatan kepariwisataan Bali tidak boleh melanggar nilai dasar yang dikandung falsafah Tri Hita Karana. Falsafah Tri Hita Karana memberikan pelajaran akan pola hidup masyarakat yang harus mampu menyeimbangkan berbagai kebutuhannya. Terutama kemampuan untuk mengendalikan sifat loba, rakus manusia. Seperti yang dikatakan Mahatma Gandhi: ”There is a sufficiency in the World for man’s need, but not for man’s greed”. Untuk itu, konsep ”kaya” dan ”miskin” perlu dikembalikan lagi kepada ajaran falsafah tersebut. Sementara ini kebanyakan orang mengartikan menjadi orang kaya itu adalah memiliki harta yang banyak, berlimpah tanpa batas. Orang miskin adalah orang yang tidak memiliki harta atau hartanya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Sesuai dengan falsafah Tri Hita Karana dan ajaran orang bijak di Bali, bahwa ”orang kaya” adalah orang yang ”tahu” apa artinya ”cukup”, tahu mengendalikan keinginan diri manusia yang tak terbatas. Sedangkan orang miskin adalah orang yang ”tidak tahu” apa artinya ”cukup”, artinya orang yang selalu dikuasai oleh hawa nafsu keserakahan. Manusia, atau masyarakat yang menganut konsep hidup yang penuh dengan keserakahan itulah yang akan menghancurkan bumi ini dan bahkan mungkin dengan semua penghuninya.
Tri Hita Karana juga menggariskan untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan sumber daya alam dan menjaga kelestarian sumber daya alam itu sendiri agar dapat dimafaatkan masa kini maupun di masa mendatang bagi geberasi selanjutnya. Inilah konsep pembangunan berkelanjutan yang secara filosofis sudah diletakkan dan dipraktekkan oleh para leluhur di Bali. Tetapi karena terbuai oleh keangkuhan untuk menjadi ”moderen” dengan memalingkan pandangan ke arah ”Barat” serta mengabaikan apa yang sudah diwariskan oleh para leluhur dengan menganggap sudah kuno, kedaluarsa, sehingga cara pandang hidup menjadi bergeser. Dari konsep hidup yang seharusnya penuh dengan kearifan, budi pekerti luhur, kesederhanaan, kekeluargaan, keseimbangan hidup yang dilandasi oleh konsep apa artinya cukup; lalu bergeser ke konsep hidup yang penuh dengan gaya hidup yang tidak mengenal apa artinya cukup, keserakahan, kebohongan yang menyebabkan kehidupan kemanusiaan ini mengarah ke sisi jurang kehancuran.
Pembangunan kepariwisataan Bali harus dapat mengembalikan kembali ke konsep hidup yang berlandaskan Tri Hita Karana. Konsep hidup yang dilandasi oleh falsafah Tri Hita Karana itulah yang harus menjadi bagian dari pembangunan kepariwisataan Bali. Artinya melalui kegiatan kepariwisataan yang dilakukan di Bali, semua pelaku pariwisata menganut konsep kaya dan miskin seperti yang digariskan dalam falsafah Tri Hita Karana. Melalui pembangunan kepariwisataan yang mampu memberikan bukti akan penerapan falsafah Tri Hita Karana yang mampu mewujudkan ”keseimbangan hidup”, kemudian akan dapat memberikan pengaruh terhadap bidang, sektor pembangunan lainnya di Bali, sehingga semua aspek kehidupan di Bali secara nyata mewujudkan falsafah Tri Hita Karana.
Atas dasar hal-hal tersebut diatas, tujuan umum pembangunan kepariwisataan Bali adalah terwujudnya kesejahteraan lahir batin masyarakat Bali yang berbudi pekerti luhur, berazas kekeluargaan, lestarinya kebudayaan Bali yang dijiwai oleh agama Hindu dan terwujudnya masyarakat Pancasilais sebagai bagian dari masyarakat bangsa Indonesia.
Tujuan khusus pembangunan kepariwisataan Bali adalah:
a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
b. Menghapuskan kemiskinan,
c. Mengatasi pengangguran,
d. Melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya,
e. Memajukan budaya dan adab,
f. Memupuk rasa cinta tanah air,
g. Memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa,
h. Mempererat persahabatan antar suku dan bangsa.
TANTANGAN EKSTERNAL KEPARIWISATAAN BALI
Tantangan eksternal adalah tantangan yang datang dari lingkungan di luar kehidupan masyarakat Bali, baik yang berada di lingkungan nasional, regional maupun global. Tantangan tersebut tidak dapat dihindari, karena Bali bukanlah pulau yang keberadaannya terisolasi dalam dakam suatu ruang hampa, tetapi merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan masyarakat regional maupun masyarakat dunia. Sehingga dinamika yang terjadi secara nasional, regional maupun global akan mempengaruhi kehidupan masyarakat Bali. Dalam menyikapi semua pengaruh eksternal tersebut diperlukan kekuatan jati diri masyarakat Bali, yang melandaskan diri pada nilai-nilai kebudayaan Bali serta kekuatan cerlang budaya (local genious) yang akan mampu memilih dan memilah hal-hal yang sesuai untuk memperkukuh dan memperkaya jati diri masyarakat Bali.
Tantangan Ekonomi.
a. Krisis ekonomi global. Krisis ekonomi global yang dipicu oleh praktek ekonomi yang sangat spekulatif dan bahkan cenderung pada arah penipuan oleh lembaga keuangan dalam pembiayaan perumahan di Amerika Serikat yang kurang bertanggung jawab. Seperti dimuat dalam Harian Kompas, Jumat 19 September 2008, halaman 15, menyebutkan bahwa rontoknya institusi Wall Street menunjukkan kerapuhan fondasi hegemoni sistem kapitalisme Amerika Serikat dengan Wall Street sebagai pilar utamanya. Krisis sekarang ini adalah akibat kombinasi dari ”moral hazard” yang luar biasa di kalangan industri keuangan di Wall Street dan sikap menutup mata di kalangan otoritas pasar finansial, otoritas moneter (Fed) dan juga pemerintah yang selama ini asyik bermain mata dengan para ”big boy” di Wall Street. Dari konstatasi itu jelas adanya ”moral hazard”, absennya moralitas, kejujuran, dan kerakusan dari sistem ekonomi di Amerika Serikat yang mempengaruhi perekonomian dunia.
b. Sistem ekonomi yang dilandasi oleh konsep pertumbuhan yang tak terbatas. Konsep perekonomian yang dianut dewasa ini adalh konsep pertumbuhan tanpa batas. Tidak ada batasan sejauh mana suatu perekonomian suatu negara atau di dunia akan terus didorong pertumbuhannya. Dalam konsep ini, hanya melalui pertumbuhanlah peningkatan kesejahteraan dapat dilakukan. Dan pertumbuhan dapat dicapai melalui konsumsi. Dengan tidak adanya pembatasan kesejahteraan dan pertumbuhan perekonomian akan menyebabkan terjadinya ekploitasi yang tak terbatas atas sumber daya alam, sumber daya manusia maupun sumber daya finansial. Hal ini yang menyebabkan kerusakan alam yang luar biasa, berbagai industri yang bekerja sangat berlebihan yang berkontribusi besar atas terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim.
c. Sistem ekonomi yang mengutamakan pertumbuhan. Praktek ekonomi yang terlalu mengejar pertumbuhan tanpa memperhatikan aspek pemerataan telah mengakibatkan makin memperbesar jurang antara yang miskin dan yang kaya. Padahal, konstitusi lebih menggariskan keadilan, pemerataan agar kesejahteraan terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia, dan bukan bagi segelintir masyarakat tertentu.
Solusi Tantangan Ekonomi khususnya dalam pembangunan kepariwisataan Bali.
Sistem ekonomi pariwisata Bali dijiwai oleh falsafah Tri Hita Karana dan mengacu pada Pasal 33 UUD 1945. Usaha pariwisata Bali melandaskan diri pada prinsip keseimbangan, beretika dan bermoral tinggi, jauh dari kerakusan untuk mengedepankan kesejahteraan masyarakat Bali dan terpeliharanya kebudayaan dan lingkungan Bali. Dalam melaksanakan kegiatan kepariwisataan, usaha pariwisata harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang - seorang.
Tantangan Sosial-Budaya.
Tatanan masyarakat, terutama masyarakat perkotaan, mulai bergeser kearah ciri masyarakat yang ”individualistik”. Nilai kekeluargaan, kebersamaan, gotong royong telah memudar. Ditambah lagi dengan praktek perpolitikan, yang berkencederungan mengedepankan kepopuleran yang bertumpu atas kekuatan materi, mementingkan kepentingan kelompok. Praktek perpolitikan seperti itu akan dapat memecah sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat yang berbasis kekeluargaan dan kebersamaan.
Solusi menghadapi tantangan Sosial-Budaya.
Masyarakat Bali telah memiliki contoh nyata tentang organisasi kemasyarakatan seperti desa pekraman, banjar, subak, yang dilandasi oleh nilai-nilai kekeluargaan, kebersamaan dan gotong royong. Oleh karena itu, pembangunan kepariwisataan Bali harus tetap teguh berpegang pada nilai-nilai dasar kekeluargaan, kebersamaan, gotong royong sebagai landasan dasar membangun sistem organisasi profesi kepariwisataan di Bali. Setiap organisasi kepariwisataan yang bergerak di Bali harus dilandasi oleh nilai-nilai dasar tersebut.
Tantangan Keamanan.
Rasa aman adalah merupakan kebutuhan dasar dari setiap manusia, termasuk wisatawan. Gangguan terorisme, kriminal akan sangat mempengaruhi keinginan wisatawan untuk melalkukan perjalanan atau kunjungan. Terorisme telah menjadi permasalahan global, yang menurunkan rasa aman seseorang untuk melakukan perjalanan.
Solusi menghadapi tantangan keamanan.
Dengan berlandaskan pada doktrin nasional dalam membangun sistem pertahanan dan keamanan yaitu ”sistem pertahanan keamanan rakyat semesta” (sishankamrata); semua pemangku kepentingan pembangunan kepariwisataan Bali, pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, haruslah menjadi kekuatan untuk menciptakan rasa aman bagi wisatawan. Untuk itu haruslah dibangun dalam satu kesisteman keamanan dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi wisatawan.
Tantangan Lingkungan Hidup.
Tantangan nyata yang dihadapi oleh masyarakat dunia adalah terjadinya peningkatan suhu muka bumi (global warming) sebagai akibat terjadinya efek rumah kaca yang disebabkan adanya lapisan CO2 yang terbentuk dilapisan atmosfir. Lapisan CO2 itu terbentuk sebagai akibat dari antara lain sangat masifnya penggunaan bahan bakar fosil dalam berbagai kegiatan industri dan ekonomi di dunia ini, terutama di negara-negara maju, yang tidak dapat diuraikan lagi menjadi O2. Sedangkan disisi lain, hutan-hutan tropis yang merupakan ”paru-paru dunia” telah semakin berkurang secara drastis, akibat terjadinya penggundulan hutan secara besar-besaran. Semuanya itu dilakukan atas nama pertumbuhan ekonomi untuk menciptakan kesejahteraan. Lagi-lagi wajah sistem ekonomi yang rakus muncul menghantui kelangsungan hidup umat manusia.
Beberapa akhli mengatakan bahwa antara tahun 1999 – 2005 telah terjadi peningkatan suhu permukaan bumi antara 0,15 – 0,3 derajat C. Peningkatan suhu tersebut telah menyebabkan adanya percairan es di kutub bumi. Bila keadaan ini terus berlanjut, diperkirakan pada tahun 2040 sekitar 2000 pulau di muka bumi ini akan tenggelam akibat naiknya permukaan air laut.
Disisi lain, para akhli telah memastikan, bahwa telah terjadi perubahan iklim yang mempengaruhi siklus kehidupan manusia. Musim sudah tidak diperkirakan sebagaimana mestinya. Curah hujan dan kekeringan menjadi semakin tajam. Pertanian menjadi sangat terganggu.
Solusi menghadapi tantangan Lingkunga Hidup.
Pembangunan kepariwisataan Bali harus berani menjadi pelopor untuk mencanangkan ”Bali Asri dan Lestari 2030” (”Bali Blue and Green 2030/BBG 2030”). Menetapkan target agar dalam tahun 2030 terwujud Bali yang Asri dan Lestari. Artinya pada tahun 2030, udara, air sungai, air danau, air laut di Bali sudah bebas dari berbagai macam polusi. Luasan hutan di Bali sudah mencapai tingkat ideal (35 % dari luas pulau), hutan bakau, pohon-pohon lindung, pohon-pohon di pedesaan, perkotaan, secara luasan dan fungsi mencapai tingkat ideal.
Udara harus bebas dari polusi sisa pembakaran BBM (pembangkit listrik, kendaraan bermotor), pembakaran limbah padat dsb. Air danau, sungai, sumur rakyat, air laut sekitar pulau Bali harus bebas dari berbagai polusi bahan kimia, limbah padat maupun limbah cair. Laut yang bersih, akan menyuburkan tumbuhnya karang laut, yang dapat berfungsi untuk turut mengolah CO2 untuk menjadi O2. Keadaan seperti itulah yang digambarkan sebagai keadaan Bali yang ”biru”, karena bersih dan jernihnya udara dan air di Bali.
Disamping secara fisik menjadikan Bali sebagai pulau yang hijau, hutannya mencukupi, pohon-pohon pelindung memadai, juga harus mengembangkan berbagai pekerjaan yang ramah lingkungan (green job). Kegiatan kepariwisataan harus mampu menjadi pelopor dalam mewujudkan pekerjaan yang ramah lingkungan.
TANTANGAN INTERNAL KEPARIWISATAAN BALI
Tantangan Tata Nilai.
Tantangan yang paling mendasar dan yang paling mengkhawatirkan adalah tantangan aspek tata nilai. Karena tata nilai ini adalah roh atau jiwa dari kehidupan masyarakat. Ibarat rumah, tata nilai hidup adalah pondasi suatu rumah. Tanpa adanya pondasi yang kokoh akan mustahil untuk membangun rumah yang kuat yang mampu memberikan perlindungan dan kebahagiaan bagi penghuninya. Pondasi rumah pada umunya tidak akan mudah dilihat. Sehingga orang sering lupa, bahwa rumah itu memerlukan pondasi. Tata nilai yang menentukan perilaku dan karya dari seseorang atau masyarakat.
Dewasa ini dalam beberapa lingkungan masyarakat Bali telah terjadi pergeseran nilai, dari perikehidupan yang dilandasi oleh keseimbangan jasmani dan rokhani, bahkan lebih mementingkan rokhani, bergeser pada orientasi yang lebih mementingkan materi, uang, harta, kedudukan dan jabatan. Bahkan untuk dapat memiliki atau menguasai harta, materi, jabatan itu, telah menghalalkan segala cara untuk memperolehnya. Walaupun cara itu harus melanggar norma agama, etika, hukum ataupun tradisi dan adat yang luhur, akan ditempuh hanya demi tercapainya tujuan untuk memperoleh harta, uang, materi, kedudukan atau jabatan. Bahkan ada anngota masyarakat Bali yang rela berbuat apa saja demi harta, uang, materi atau kedudukan, dengan secara sadar meniadakan ”hukum karma” yang merupakan ”srada” agama Hindu. Sungguh mengerikan.
Ucapan-ucapan seperti ”time is money”, ”there is no such free lunch” yang sebenarnya sangat bertentangan dengan tata nilai masyarakat Bali, tetapi dengan sadar (atau mungkin tanpa disadari) oleh kalangan mereka yang ”terpelajar”, telah menggiring orientasi hidup masyarakat Bali (walau sebagian) untuk mengutamakan uang dan materi dalam hidupnya, dan akan selalu mengharapkan imbalan sebelum berbuat sesuatu. Keihlasan, tanpa pamrih, ”ngayah” yang merupakan tata nilai yang luhur, telah mulai digeser oleh nilai asing yang justru digadang-gadang oleh mereka yang ”terpelajar”. Menyedihkan.
Solusi menghadapi tantangan Tata Nilai.
Pembangunan kepariwisataan Bali harus dirancang untuk berpegang teguh pada falsafah Tri Hita Karana serta tata nilai budaya Bali yang dijiwai oleh agama Hindu. Semua pengaturan dan peraturan tentang kegiatan kepariwisataan Bali haruslah dilandasi oleh tata nilai budaya Bali, untuk memberikan landasan dan arah bagi semua pemangku kepentingan kepariwisataan Bali untuk mematuhinya. Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Bali, harus tegas menggariskan falsafah Tri Hita Karana dan budaya Bali yang dijiwai oleh agama Hindu sebagai jiwa pembangunan kepariwisataan Bali. Perda tersebut harus diikuti dengan aturan pelaksanaannya yang secara konsisten menjabarkan falsafah dan tata nilai budaya Bali dalam semua kegiatan pembangunan kepariwisataan Bali.
Tantangan Tata Ruang.
Pulau Bali yang kecil, dengan ruang fisik yang amat terbatas dengan kemampuan daya dukung terbatas, tata penggunaan ruangnya dalam keadaan sangat mengkhawatirkan. Disamping karena tekanan pertambahan penduduk dengan tingkat pertumbuhan yang relatif cukup tinggi (termasuk karena adanya migrasi penduduk dari daerah lain) dan adanya tekanan kepentingan ekonomi dari luar Bali yang amat besar mempengaruhi pihak-pihak yang menentukan kebijakan keluar dari rencana tata ruang yang telah ditentukan.
Arah perkembangan suatu wilayah menjadi tidak menentu. Seolah-olah hanya demi untuk investor segala sesuatunya dapat ”diatur”. Kepentingan masyarakat Bali sendiri menjadi terkalahkan. Bahkan makin tajam terlihat bahwa pembangunan yang dilaksanakan adalah pembangunan di Bali, yang seharusnya adalah pembangunan Bali (pembangunan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Bali). Daerah yang disucikan oleh masyarakat Bali dikalahkan oleh pertimbangan kepentingan ekonomi. Jalur hijau tiba-tiba telah berubah peruntukannya menjadi daerah kegiatan ekonomi. Sawah-sawah yang subur, berubah menjadi ruko-ruko, mall, apartemen, villa, yang tidak jelas kemanfaatannya bagi masyarakat Bali. Sementara ”subak” yang merupakan kekuatan sosial budaya masyarakat Bali, dibiarkan menghilang tanpa ada upaya revitalisasi. Apa yang telah digariskan dalam ”sad kerthi” sebagai penjabaran dari Tri Hita Karana telah diabaikan begitu saja dalam pemanfaatan ruang. Sepertinya pemanfaatan ruang Pulau Bali lebih mengikuti kepentingan-kepentingan luar Pulau Bali dibandingkan mengutamakan kepentingan Pulau Bali sendiri. Upaya untuk terus meningkatkan kunjungan wisatawan ke Bali secara tak terbatas, adalah suatu konsep yang sangat keliru untuk pembangunan Bali secara berkelanjutan.
Solusi menghadapi tantangan Tata Ruang.
Pengaturan tata ruang Pulau Bali harus mengutamakan kepentingan pembangunan untuk masyarakat Bali dengan berlandasakan tata nilai, budaya Bali yang dijiwai oleh agama Hindu. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali terakhir yang sudah menjadi Perda Daerah Provinsi Bali, harus secara konsekuen dibuat rinciannya di tingkat Kabupaten/Kota untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Daerah Kabupaten/Kota.
Atas dasar RencanaTata Ruang di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, disusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah masing-masing. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Bali/kabupaten/Kota hendaknya memberikan perhatian terhadap pemerataan pembangunan Bali, khusus hal-hal berikut.
Usaha Kawasan Pariwisata diperuntukkan bagi investasi dari luar Bali (PMA/PMDN), serta diikuti dengan pengaturan Tata Bangunan yg ketat (seperti Nusa Dua). Tempat ini berfungsi seperti “buffer zone” bagi kebudayaan Bali. Investor dibatasi ruang usahanya hanya di kawasan pariwisata yang sudah ditetapkan.
Di luar dari tempat Usaha Kawasan Pariwisata yang telah ditetapkan dalam RTRWP, adalah disediakan bagi masyarakat Bali untuk berperan serta dalam kegiatan usaha pariwisata. Kegiatan ini lebih diarahkan ke “model wisata pedesaan” yang dimiliki, dikelola dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali. Pengembangan model wisata pedesaan ini haruslah menjadi prioritas pembangunan kepariwisataan Bali. Pengembangan kawasan pariwisata harus diarahkan dalam kerangka untuk mempercepat pembangunan wisata pedesaan melalui pola kemitraan.
Memperhatikan daya dukung Bali (fisik dan sosial budaya). Oleh karena itu harus ada pembatasan jumlah wisatawan yang direncanakan untuk berkunjung ke Bali. (bukan an open ended projection) agar tidak menggangu kehidupan dasar masyarakat Bali sendiri.
Mass Tourism beralih ke Quality Tourism : Pembatasan atas jumlah wisatawan yang berkunjung secara massal, untuk dialihkan kepada sasaran wisatawan yang berkualitas, yaitu wisatawan yang lebih menghargai nilai sosial budaya, lama masa tinggal lebih lama sehingga memiliki kesempatan interaksi sosial budaya yang baik dengan masyarakat setempat sehingga mampu menciptakan saling pengertian, persahabatan serta lebih memeratakan hasil pembangunan kepariwisataan secara geografis maupun secara struktural.
Peraturan Daerah tersebut haruslah dipublikasikan secara luas untuk dapat diketahui oleh masyarakat luas. Pemerintah bersama masyarakat, terutama pelaku usaha pariwisata Bali. Para pemangku kepentingan itu harus saling dapat mengendalikan, menjaga atau mengawasi agar Perda-perda tersebut dapat diterapkan secara konsekuen. Harus dikenakan sanksi yang berat terhadap setiap orang (pemerintah, pelaku usaha pariwisata, masyarakat) yang melanggar Perda-perda tersebut.
Tantangan infrastruktur.
Air merupakan dasar kehidupan, mata pencaharian dan ritual agama. Tanpa air dapat dikatakan akan tidak ada kehidupan. Dewasa ini Bali telah mulai mengalami krisis air. Perencanaan pembangunan yang tidak pernah secara sungguh-sungguh memperhatikan ”deposit air” yang ada di Bali untuk mendukung semua jenis kegiatan kehidupan masyarakat. Beberapa bagian daerah di Bali sudah sangat merasakan krisis air untuk kehidupan masyarakat di tempat itu.
Listrik yang dewasa ini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat di Bali telah pula terjadi adanya krisis supai listrik. Disamping belum adanya kemampuan penyediaan listrik untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, juga tidak adanya kemampuan penyediaan pasokan secara berkelanjutan (sering terjadi pemadaman listrik) serta belum adanya kemampuan untuk memenuhi permintaan masyarakat yang terus meningkat.
Transportasi, khususnya transportasi darat, untuk beberapa bagian daerah di Bali telah menyebabkan kemacetan yang merugikan masyarakat itu sendiri. Disamping kerugian akibat tingginya pencemaran udara akibat sisa buangan pembakaran kendaraan yang menggunakan BBM, juga terjadi pemborosan penggunaan bahan bakar dan kerugian waktu ekonomi maupun sosial bagi masyarakat. Kebijakan angkutan umum tidak berpihak bagi kepentingan umum, tetapi malah tersandera oleh produksi kendaraan pribadi. Tidak mungkin menambah luas dan ruas jalan hanya untuk menampung pertumbuhan kendaraan pribadi. Disamping bertentangan dengan nilai dasar masyarakat Bali yang dilandasi oleh nilai kekeluargaan, juga akan sangat merugikan kondisi lingkungan pulau Bali.
Solusi tantangan infrastruktur.
Disamping upaya untuk meningkatkan wilayah-wilayah resapan dan melakukan survey intensif hidrologi pulau Bali, Usaha kepariwisataan harus mampu menjadi pionir untuk melakukan efisiensi penggunaan air. Baik untuk mengurangi konsumsi air maupun melalui daur ulang air yang sudah digunakan, sambil mengajak masyarakat untuk mengikuti upaya efisiensi penggunaan air bersih dan menghindarkan sikap boros dalam menggunakan air.
Bali, dengan mendorong usaha pariwisata agar secara bertahap mulai beralih dari energi yang bersumber dari BBM ke sumber energi yang terbaharukan. Sumber energi terbaharukan yang segera dapat dimulai penerapannya adalah tenaga surya, mikro hidro, tenaga angin. Sumber yang lebih besar yang dapat dijajagi adalah sumber panas bumi, arus laut di Selat Bali dan Selat Lombok, yang secara teknologi sangat dimungkinkan.
Sistem transportasi kendaraan pribadi secara bertahapa untuk dibatasi sambil meningkatkan adanya sistem transportasi publik. Sistem transportasi publik yang dibutuhkan untuk masa mendatang adalah trasportasi yang mendukung kemudahan bergerak masyarakat Bali. Jenis transportasi publik seperti itu adalah ”Mass Rapid Transit” (MRT) yang memberikan akses kemudahan untuk pergerakan manusia dan barang di daerah Bali. MRT itu hendaknya menggunakan energi yang terbaharukan dari sumber arus laut atau panas bumi yang ramah lingkungan. Gagasan untuk membangun ”bandar udara internasional” di bagian utara pulau Bali adalah tidak tepat. Konsep itu lebih untuk memenuhi kepentingan ”pihak luar” yang ingin memanfaatkan Bali, tetapi tidak akan ada kemanfaatan bagi masyarakat Bali dan bahkan akan menimbulkan beban bagi masyarakat setempat.
Infrastruktur yang juga harus disediakan dari sekarang untuk mendukung perkembangan ”industri jasa” di Bali ke depan, perlu dipersiapkan sistem jaringan ”back bone” teknologi informasi, agar dapat mendukung Bali sebagai salah satu pusat industri jasa terkemuka di dunia.
Tantangan Keunikan Bali.
Kepariwisataan bertumpu pada keunikan dan perbedaan. Keunikan keadaan alam maupun budaya Bali yang unik, itulah yang menyebabkan Bali dikagumi dunia. Itu pula yang menyebabkan wisatawan berdatangan ke Bali. Prinsip dasar untuk menjaga keunikan Bali telah dipegang teguh dalam berbagai aspek pembangunan. Sayangnya akhir-akhir ini telah terjadi pemerkosaan atas keunikan Bali itu demi atau atas nama ”modernisasi” yang salah diartikan. Berbagai bentuk bangunan usaha pariwisata sudah melampaui daya kreatifitas menjaga keunikan Bali. Sebagai contoh mutakhir, kenapa ada bangunan hotel yang sangat kontras dengan kondisi Bali dibiarkan begitu saja oleh berbagai pihak. Apakah sensitifitas masyarakat Bali akan budayanya sudah demikian rendah apresiasinya? Lihatlah gambar berikut ini yang dimuat dalam Harian Kompas. Kalau ini suatu kenyataan, apakah ini Hotel ”Eden” ataukah Hotel ”Edan” !!! Semua pihak hendaknya merasa malu melihat keadaan ini.
Solusi mengatasi keunikan dan kekhasan.
Masyarakat Bali harus dibangkitkan lagi keyakinannya bahwa masyarakat Bali memiliki kekuatan ”cerlang budaya” untukmenyerap dan mengolah elemen budaya luar untuk menjadi kahs atau unik Bali. Bukan ditentukan oeh pihak luar, yang hanya semaunya untuk memanfaatkan keberadaan Bali untuk mengais keuntungan. Khususnya untuk bentuk bangunan, agar dibentuk dan diaktifkan keberadaan ”Komite Desain Bangunan” khususnya di tingkat Kabupaten/Kota. Suatu Ijin Mendirikan Bangunan (khususnya di bidang pariwisata) antara lain baru bisa diterbitkan apabila telah ada persetujuan dari ”Komite Desain Bangunan” atas desain bangunan yang diusulkan akan dibangun. Disamping itu masyarakat, termasuk para pelaku usaha pariwisata, harus aktif melakukan pengawasan dan koreksi atas hal-hal yang merusak identitas kekuatan Bali. Bali jangan diubah citranya menjadi wajah yang bukan identitas Bali.
KESIMPULAN
Untuk mewujudkan semua saran solusi tersebut diatas memiliki kekuatan pelaksanaan strategis, haruslah menjadi bagian integral dari Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Bali yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan demikian akan mengikat semua pemangku kepentingan pembangunan Kepariwisataan Bali untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan Kepariwisataan Bali.
Semoga ada pemimpin yang dibukakan mata hatinya untuk mewujudkannya.
----------------------------------------------------
Label:
lingkungan,
pariwisata
WAJAH HUKUM KITA DAN MASA DEPAN BALI
WAJAH HUKUM KITA DAN MASA DEPAN BALI
I Putu Gelgel
“ Dimana keadilan dirusak oleh ketidak adilan atau kebenaran dirusak oleh kebohongan, sedangkan hakim melihatnya, maka ia akan dihancurkan…oleh karena itu keadilan jangan dilanggar, melanggar keadilan akan menghacurkan kita sendiri “ ( Menawa Dharmsastra VIII, 14-15).
Kearifan dan ketegasan yang terkandung dalam sloka Manawa Dharmasastra di atas nampaknya dapat memberi semangat kepada orang Bali untuk berani memberi pengakuan yang jujur terhadap kenyataan yang sebenarnaya tentang realita wajah hukum di negeri ini, meskipun membawa resiko/kerugian pada diri kita sendiri. Pengakuan yang benar sesuai dengan kenyataan berarti suatu usaha moral dalam menegakkan kebenaran.
Membicarakan masa depan Bali haruslah dibicarakan secara holistik baik dari aspek Agama, budaya, sosial, ekonomi, politik, keamanan termasuk juga dari aspek hukum. Bagaiman wajah/potret hukum dalam konteks mewujudkan masa depan Bali yang lebih baik? Inilah yang ingin disampaikan melalui tulisan ini.
Wajah Penegakan Hukum Antara Harapan dan Ketidak Pastian
Kalau ingin Bali mewujudkan masa depan yang lebih baik, maka masalah penegakan dan pembaharuan hukum baik yang menyangkut bidang perangkat/materi hukum (legal subtance), tatanan/struktur hukum (legal structure), maupun bidang budaya hukum (legal culture), yang selama ini kurang mendapat perhatian serius dari DPRD dan Pemerintah Daerah Bali, perlu dikedepankan.
Saat ini saya sudah merasa miris melihat wajah hukum yang semakin silang sengkarut di negeri ini (termasuk wajah hukum di pulau Bali) dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam penanganan kasus korupsi, lingkungan, keamanan, dan juga politik. Terus terang saya sangat heran melihat kenyataan yang ada. Katanya Indonesia adalah salah satu negara terkorup di dunia, tetapi sampai sekarang kita jarang melihat siapa dalang koruptornya, kita hanya mendengar dan mengedus baunya saja. Padahal kita punya undang-undang, punya pengadilan, punya polisi, punya hakim dan punya jaksa, kenapa para koruptor kelas kakap jarang dan sangat sulit tertangkap?. Ada yang diseret ke pengadilan dan sudah jelas-jelas ada indikasi korupsi tetapi yang bersangkutan masih bisa leha-leha menghirup udara segar. Barangkali benar apa yang disampaikan oleh almarhum Prof. Dr Satjopto Raharjo, bahwa kita terlalu terkungkung oleh cara berpikir yang positivis dogmatis, hanya mengkutak-katik undang-undang, asas dan prosedur secara rasional, akhirnya kita tidak bisa menyeret para koruptor yang menilep uang rakyat. Kita lebih banyak berdiskusi mengenai korupsi dari pada menyeret dan menghukum para koruptor tersebut. Dalam situasi seperti sekarang ini masih sulit kita mempercayai para penegak hukum untuk mampu membrantas korupsi karena hukum dikalahkan oleh kekuasaan. Jadi benar postulat dalam sosiologi hukum yang mengatakan bahwa “di negara berkembang, dalam perbenturan antara kekuasaan dan hukum maka kekuasaanlah yang cendrung menang”.
Bagaimana dengan Bali? Apakah hukum juga terkontaminasi oleh kekuasaan? Ketika Reformasi digulirkan, ketika bau korupsi, Kolusi dan Nepotisme mulai tercium, para mahasiswa dan teman-teman di LSM seperti BCW (Bali Corruption Watch) dengan gigih berupaya menggugat dan mengungkap kasus-kasus KKN yang juga melibatkan para penguasa di pulau Bali ( misalnya: kasus Pecatu, kasus pengangkatan PNS, kasus politik uang, dan kasus-kasus lainnya yang terlalu panjang jika di uraikan ditulisan ini). Bagaimana hasilnya? secara riil perjuangan tersebut belum membuahkan hasil seperti yang kita harapkan. Kenapa? karena penyelesaian hukumnya dikalahkan oleh tangan-tangan kekuasaan. Tetapi secara moral, tidak berlebihan kalau kita acungkan jempol atas keberaniannya mengungkap kasus-kasus tersebut. Memang begitu seharusnya, mau bekerja jujur dan berani adalah merupakan modal dalam mewujudkan masa depan Bali yang lebih baik .
Di bidang Lingkungan State law Meminggirkan Folk law
Pulau Bali dianugrahi kekayaan alam lingkungan dan budaya yang sangat menawan para wisataan, baik wisatawan domistik maupun manca negara. Namun kini kondisi alam lingkungan Pulau Bali telah rusak dan tercemar. Sumber daya alam terutama sumber daya air dan tanah semakin menipis, hal ini diakibatkan oleh kegiatan pembangunan ( kuhususnya di sektor pariwisata ) yang kurang memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Tata Ruang Bali sangat cepat berubah. Ruang publik seperti taman, alun-alun, hutan, tebing bahkan kawasan tempat suci (pura) pun sudah dirambah dan berubah menjadi, hotel, restoran, Bank, Swalayan, ruko, lapangan golf, dll. Tidak salah kalau Bali sekarang dijuluki pulau seribu ruko bukan lagi pulau seribu pura.
Pengaturan dan pengelolaan sumber daya lingkungan selama orde baru (dan tetap berlanjut sampai kini) masih bercorak sektoral dan semata-mata berorientasi pada kepentingan ekonomi sesaat. Pengaturan yang yang demikian kurang memperhatikan kondisi dan kepentingan daerah dan masayarakat Bali (terutama masyarakat desa adat). Pola ini sangat mengabaikan kearifan lokal masyarakat Bali, yang sangat mungkin dapat memberi kontribusi dalam pelestarian sumber daya lingkungan.
Corak yang sektoral menyebabkan terjadinya saling benturan kepentingan dan kurang ada koordinasi, kondisi ini sering mengabaikan dan mengorbankan kelestarian lingkungan. Terlebih lagi dengan berlakunya Undang-undang Otonomi Daerah ada kecendrungan pemerintah daerah untuk mengekploitasi sumber daya alammya untuk mengejar Pendapatan Asli Daerahnya (PAD), dan kurang memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungannya. Disamping itu koordinasi dalam pengelolaan lingkungan antar Pemerintah Daerah/Kota semakin menjauh. Dengan kewenangannya masing-masing Pemerintah Daerah/Kota merasa hanya bertanggung jawab pada wilayah administrasinya sendiri. Peraturan yang berorientasi pada kepentingan ekonomi sesaat atau jangka pendek juga mengorbankan kepentingan dan menggusur rakyat Bali dari tanah leluhur dan usaha-usaha tradiosionalnya (pertanian).
Kalau kita cermati Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan masalah sumber daya lingkungan seperti UUPA, Undang-undang Pertambangan, Undang-undang Pengairan, Undang-undang Perikanan, kurang memberikan basis bagi perlindungan lingkungan. Peraturan-peraturan tersebut lebih mendorong investasi, penguasaan negara (sentralistis) dan kurang memberi ruang bagi masyarakat Bali untuk berperan serta. Hukum negara (state Law) yang meminggirkan hukum rakyat (folk law) seperti itu, tentu saja akan condong untuk tidak dipilih rakyat, atau kasarnya terkadang akan memperoleh perlawanan dari bawah. Sekalipun hukum negara itu ditopang oleh sanksi yang dilaksanakan secara terorganisir oleh organisasi eksekutif, namun karena pada umumnya hukum negara itu kurang dikenal atau dipandang kurang menguntungkan masyarakat luas, maka hukum negara itu condong untuk terabaikan begitu saja.
Oleh karenanya jika ingin menatap Bali yang lebih baik di masa depan maka pembangunan hukum di Bali hendaknya dapat mengakomodasi nilai-nilai/asas-asas dan norma-norma hukum yang berkembang / senyatanya hidup dalam masyarakat Bali. Sehingga masyarakat Bali merasa tergugah dan merasa memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan pulaunya.
Rasa Keadilan Umat Hindu Yang Terabaikan
Sejarah telah mencatat bahwa umat Hindu di Bali pernah memiliki Peradilan Agama Hindu (Peradilan Kertha). Keberadaannya dimaksudkan sebagai upaya mengatasi sengketa-sengketa perdata umat Hindu. Namun dalam perjalanannya kemudian, perkara-perkara yang ditangani tidak terbatas pada masalah perdata saja tetapi memekar dan mengembang pada masalah pidana. Materi yang dipergunakan dalam mengadili perkara-perkara dalam Pengadilan Kerta tersebut adalah bersumber pada Hukum Agama Hindu, disamping ketentuan-ketentuan Hukum Adat. Bukti bahwa Pengadilan Kerta mempraktekkan Hukum Hindu dalam menyelesaikan perkara-perkaranya dapat ditelusuri dari kitab-kitab pegangan para Hakim Kerta seperti: Kitab Agama, Kitab Adigama, Kutara Manawa, Manawa Swarga dan Kitab sesana-sesana lainnya yang semuanya mengacu pada Weda Smerti.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, yang salah satu ketentuan pasalnya menyatkan bahwa Peradilan Kerta tidak berlaku lagi, untuk mengadili perkara-perkara yang timbul dari masyarakat umat Hindu. Tugas dan kewenangannya kemudian diambil alih oleh Pengadilan Negeri. Implikasi dari ketentuan ini adalah aspek Hukum Hindu yang meliputi hukum keperdataan dan juga pidana, yang semula ditangani oleh Pengadilan Kerta menjadi terhapus. Persoalan-persoalan perdata, pidana yang menyangkut segi-segi Agama Hindu kurang memperoleh perlindungan sebagaimana mestinya.
Sejak Pengadilan Kerta tidak diberlakukan lagi, maka umat Hindu di pulau Bali merasakan bahwa kebutuhan perlindungan hukumnya baru sebagian saja dapat terpenuhi melalui Pengadilan Negeri. Banyak keputusan Pengadilan Negeri yang mengabaikan rasa keadilan umat Hindu di Bali. Salah satu contoh misalnya : Keputusan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa “ Peralihan agama dari seseorang tidaklah memutuskan hubungan hak waris terhadap leluhurnya “ . Keputusan ini sangat dirasakan tidak adil oleh masyarakat Hindu di pulau Bali. Kerena keputusan ini tidak sesuai dengan norma hukum yang hidup dalam masyarakat Bali (norma Hukum Hindu).
Dalam konstek kasus tersebut di atas, sebagai orang Bali yang ingin agar Bali tetap ajeg kita harus berani dan secara jujur mangakui bahwa dunia peradilan dan para hakim di Bali (termasuk hakim yang beragama Hindu) belum berani mengambil inisiatif untuk mengikuti dan berpihak kepada hukum yang senyatanya ada dan hidup dalam masyarakat Bali (falk law). Padahal hukum ini pernah dijalankan pada jaman kolonial (peradilan kertha seperti terurai di atas). Kenapa begitu sulit dilaksanakan pada jaman kemerdekaan dan reformasi ini? Tulisan ini bukan bermaksud untuk menghakimi dunia peradilan dan para hakim dan bukan pula bermaksud menyalahkan para penegak hukum dalam menjalankan undang-undang sebagai dokumen hukum positif, tetapi semata ingin mengajak para penegak hukum kitadi pulau Bali ini lebih menggunakan mata hatinurani untuk menjalankan undang-undang itu secara cerdas dan bermakna. Tidak terkungkung oleh cara berpikir yang positivis dogmatis, hanya mengkutak-katik undang-undang secara rasional. Penegakan hukum bukanlah semata-mata berpijak pada hukum tertulis ( undang-undang ) tetapi juga hukum yang tidak tertulis atau hukum yang hidup dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat (seperti Hukum Hindu yang dipedomani oleh masyarakat Bali).
Bukankah hukum lokal dan tradisional itu (hukum yang hidup dalam masyarakat Bali) sesungguhnya berumur lebih tua dan lebih mengakar dalam sejarah dari pada apa undang-undang yang kita adopsi dari hukum kolonial?. Kalau kita menoleh kebekang ke sejarah masa lampau, bahwa keberadaan Hukum Hindu di Indonesia telah ada jauh sebelum hukum Islam dan hukum kolonial datang ke Indonesia. Hukum Hindu (baca hukum lokal) di Bali bukan sebatas romantisme atau nostalgia, tetapi hukum Hindu adalah merupakan living law dalam kehidupan orang Hindu (Bali) sampai saat ini. Bukankah hukum lokal walaupun tidak tertulis dan tidak memiliki ciri-ciri yang positip sesungguhnya adalah hukum yang lebih memiliki makna sosial dari pada hukum yang terwujud dan bersitegak atas wibawa kekuasaan –kekuasaan pemerintah? Adalah tragis apabila pengadilan kita yang ingin memiliki predikat Pengadilan Pancasilais termasuk para hakimnya yang telah ditatar Pancasila dan diberitau betapa tingginya nilai Pancasila itu, apa bila keputusannya tidak berani memihak kepada rasa keadilan rakyatnya. Menyedihkan? memang, tetapi inilah realita yang harus kita akui secara jujur dan mencoba bangkit dari keterpurukan hukum kita selama ini.
Sebenarnya, umat Hindu sudah lama mengajukan permohonan untuk dapat dibentuk Peradilan Agama bagi umat Hindu. Pada tahun 1986 mengusulkan kepada Pemerintah Republik Indonesia agar dapat di bentuk Peradilan Agama Hindu. Ketetapan Pesamuan Agung Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pusat tanggal 16 januari 1987 Nomor : 03/Kep/P.A/PHDIP/1987 tentang Permohonan Pembentukan Peradilan Agama Hindu . Pada tanggal 28 Januari 1987 Pengurus Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pusat secara langsung menghadap Bapak Menteri Agama Republik Indonesia mohon agar dapat dibentuk Peradilan Agama bagi umat Hindu.
Kemudian dalam rangka mengantisipasi terbentuknya Peradilan Agama Hindu tersebut Fakultas Hukum Agama, Institut Hindu Dharma Denpasar (sekarang UNHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana dan Pemerintah Daerah Propinsi Bali mengadakan penelitian-penelitian tentang keberadaan Hukum Hindu di kantong-kantong umat Hindu di seluruh Indonesia. Gubernur Bali ( Drs Dewa Made Berata) pernah pula menyatakan dukungan atas terwudjudnya Perdilan Agama Hindu ini. Namun perjuangan untuk mewujudkan peradilan untuk umat hindu khususnya di Propinsi Bali rupanya masih memakan waktu yang sangat panjang dan melelahkan. Inilah nasib Hukum Hindu walaupun lahir sebagai saudara tua di negeri ini tetapi ia tersisihkan di rumahnya sendiri.
Mewujudkan Masa Depan Bali Yang Lebih Baik
Oleh karena itu, bila kita ingin mewujudkan masa depam Bali yang lebih baik maka kini orang Bali tidak ada pilihan lain kecuali harus jujur dan berani: Pertama; tanggap dan peduli terhadap meneyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang mengusik rasa keadilan masyarakat Bali, ke dua berani dan secara serius memperjuangkan berdirinya Peradilan Agama Hindu (minimal Peradilan Adat) di setiap Kabupaten/Kota untuk memenuhi kebutuhan hukum rakyat Bali, untuk itu perlu digali dan direvitalisasi mutiara-mutiara yang hilang dari nilai-nilai/asas-asas dan norma-norma hukum yang hidup dan senyatanya ada dalam kehidupan masyarakat Bali, karena hal ini akan dapat mengundang kesetian dan kesediaan masyarakat Bali untuk mentaatinya. Ke tiga berani berjuang untuk kesetian kultural, tetapi tidak menghilangkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Ke empat mengangkat dan mentranformasikan nilai-nilai/asas-asas dan norma-norma Hukum Hindu ke dalam norma-norma hukum positif (minimal ke dalam Peraturan Daerah baik pada tingkat Propinsi maupun tingkat Kota/Kabupaten). Ke lima; berani berjuang menegakkan supremasi hukum kapan dan terhadap siapapun tanpa pandang bulu.
Untuk itu pula marilah kita coba menoleh kemasa lalu tentang kehidupan leluhur kita di pulau ini, sejarah mencatat bahwa pulau Bali di masa lalu sangat terkenal akan keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Pencuri, perampok, koruptor, pereman, apalagi teroris nyaris tak didengar oleh masyarakatnya. Kenapa? Kondisi tersebut dapat terwujud tidak lain karena orang Bali memiliki kearifan hukum lokal yang mengkristal dari ajaran-ajaran hukum Hindu yang tertuang dalam tatanan nilai/asas dan norma hukum yang hidup dan dipedomani oleh masyaraktnya yaitu masyarakat Desa Pakraman. Desa pakraman ini dibangun berlandaskan nilai-nilai ajaran Agama Hindu. Agama Hindu adalah merupakan payungnya (grundnorm) dari Awig-awig Desa Pakraman dan organisasi sosial lainnya. Dengan landasan ajaran Agama Hindu tersebut maka kehidupan masyarakat Bali sangat luwes, dinamis, tentram, dan tertib.
Kita memang tidak ingin hidup seperti jaman lampau di era global ini, tetapi kerinduan untuk menoleh kearifan budaya leluhur pada masa lampau patut kita bangkitkan disetiap hatinurani orang Bali. Selama upaya tersebut belum dapat kita lakukan maka masa depan Bali yang kita wacanakan hanya sampai sebatas wacana tidak lebih dari itu, dan Ini tentu tidak kita inginkan. Mudah-mudahan Hyang Widhi bersama kita.
Om Sidhirastu tad astu swaha.
Denpasar, 25 Juli 2010
I Putu Gelgel, Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Hindu Indonesia Denpasar
I Putu Gelgel
“ Dimana keadilan dirusak oleh ketidak adilan atau kebenaran dirusak oleh kebohongan, sedangkan hakim melihatnya, maka ia akan dihancurkan…oleh karena itu keadilan jangan dilanggar, melanggar keadilan akan menghacurkan kita sendiri “ ( Menawa Dharmsastra VIII, 14-15).
Kearifan dan ketegasan yang terkandung dalam sloka Manawa Dharmasastra di atas nampaknya dapat memberi semangat kepada orang Bali untuk berani memberi pengakuan yang jujur terhadap kenyataan yang sebenarnaya tentang realita wajah hukum di negeri ini, meskipun membawa resiko/kerugian pada diri kita sendiri. Pengakuan yang benar sesuai dengan kenyataan berarti suatu usaha moral dalam menegakkan kebenaran.
Membicarakan masa depan Bali haruslah dibicarakan secara holistik baik dari aspek Agama, budaya, sosial, ekonomi, politik, keamanan termasuk juga dari aspek hukum. Bagaiman wajah/potret hukum dalam konteks mewujudkan masa depan Bali yang lebih baik? Inilah yang ingin disampaikan melalui tulisan ini.
Wajah Penegakan Hukum Antara Harapan dan Ketidak Pastian
Kalau ingin Bali mewujudkan masa depan yang lebih baik, maka masalah penegakan dan pembaharuan hukum baik yang menyangkut bidang perangkat/materi hukum (legal subtance), tatanan/struktur hukum (legal structure), maupun bidang budaya hukum (legal culture), yang selama ini kurang mendapat perhatian serius dari DPRD dan Pemerintah Daerah Bali, perlu dikedepankan.
Saat ini saya sudah merasa miris melihat wajah hukum yang semakin silang sengkarut di negeri ini (termasuk wajah hukum di pulau Bali) dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam penanganan kasus korupsi, lingkungan, keamanan, dan juga politik. Terus terang saya sangat heran melihat kenyataan yang ada. Katanya Indonesia adalah salah satu negara terkorup di dunia, tetapi sampai sekarang kita jarang melihat siapa dalang koruptornya, kita hanya mendengar dan mengedus baunya saja. Padahal kita punya undang-undang, punya pengadilan, punya polisi, punya hakim dan punya jaksa, kenapa para koruptor kelas kakap jarang dan sangat sulit tertangkap?. Ada yang diseret ke pengadilan dan sudah jelas-jelas ada indikasi korupsi tetapi yang bersangkutan masih bisa leha-leha menghirup udara segar. Barangkali benar apa yang disampaikan oleh almarhum Prof. Dr Satjopto Raharjo, bahwa kita terlalu terkungkung oleh cara berpikir yang positivis dogmatis, hanya mengkutak-katik undang-undang, asas dan prosedur secara rasional, akhirnya kita tidak bisa menyeret para koruptor yang menilep uang rakyat. Kita lebih banyak berdiskusi mengenai korupsi dari pada menyeret dan menghukum para koruptor tersebut. Dalam situasi seperti sekarang ini masih sulit kita mempercayai para penegak hukum untuk mampu membrantas korupsi karena hukum dikalahkan oleh kekuasaan. Jadi benar postulat dalam sosiologi hukum yang mengatakan bahwa “di negara berkembang, dalam perbenturan antara kekuasaan dan hukum maka kekuasaanlah yang cendrung menang”.
Bagaimana dengan Bali? Apakah hukum juga terkontaminasi oleh kekuasaan? Ketika Reformasi digulirkan, ketika bau korupsi, Kolusi dan Nepotisme mulai tercium, para mahasiswa dan teman-teman di LSM seperti BCW (Bali Corruption Watch) dengan gigih berupaya menggugat dan mengungkap kasus-kasus KKN yang juga melibatkan para penguasa di pulau Bali ( misalnya: kasus Pecatu, kasus pengangkatan PNS, kasus politik uang, dan kasus-kasus lainnya yang terlalu panjang jika di uraikan ditulisan ini). Bagaimana hasilnya? secara riil perjuangan tersebut belum membuahkan hasil seperti yang kita harapkan. Kenapa? karena penyelesaian hukumnya dikalahkan oleh tangan-tangan kekuasaan. Tetapi secara moral, tidak berlebihan kalau kita acungkan jempol atas keberaniannya mengungkap kasus-kasus tersebut. Memang begitu seharusnya, mau bekerja jujur dan berani adalah merupakan modal dalam mewujudkan masa depan Bali yang lebih baik .
Di bidang Lingkungan State law Meminggirkan Folk law
Pulau Bali dianugrahi kekayaan alam lingkungan dan budaya yang sangat menawan para wisataan, baik wisatawan domistik maupun manca negara. Namun kini kondisi alam lingkungan Pulau Bali telah rusak dan tercemar. Sumber daya alam terutama sumber daya air dan tanah semakin menipis, hal ini diakibatkan oleh kegiatan pembangunan ( kuhususnya di sektor pariwisata ) yang kurang memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Tata Ruang Bali sangat cepat berubah. Ruang publik seperti taman, alun-alun, hutan, tebing bahkan kawasan tempat suci (pura) pun sudah dirambah dan berubah menjadi, hotel, restoran, Bank, Swalayan, ruko, lapangan golf, dll. Tidak salah kalau Bali sekarang dijuluki pulau seribu ruko bukan lagi pulau seribu pura.
Pengaturan dan pengelolaan sumber daya lingkungan selama orde baru (dan tetap berlanjut sampai kini) masih bercorak sektoral dan semata-mata berorientasi pada kepentingan ekonomi sesaat. Pengaturan yang yang demikian kurang memperhatikan kondisi dan kepentingan daerah dan masayarakat Bali (terutama masyarakat desa adat). Pola ini sangat mengabaikan kearifan lokal masyarakat Bali, yang sangat mungkin dapat memberi kontribusi dalam pelestarian sumber daya lingkungan.
Corak yang sektoral menyebabkan terjadinya saling benturan kepentingan dan kurang ada koordinasi, kondisi ini sering mengabaikan dan mengorbankan kelestarian lingkungan. Terlebih lagi dengan berlakunya Undang-undang Otonomi Daerah ada kecendrungan pemerintah daerah untuk mengekploitasi sumber daya alammya untuk mengejar Pendapatan Asli Daerahnya (PAD), dan kurang memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungannya. Disamping itu koordinasi dalam pengelolaan lingkungan antar Pemerintah Daerah/Kota semakin menjauh. Dengan kewenangannya masing-masing Pemerintah Daerah/Kota merasa hanya bertanggung jawab pada wilayah administrasinya sendiri. Peraturan yang berorientasi pada kepentingan ekonomi sesaat atau jangka pendek juga mengorbankan kepentingan dan menggusur rakyat Bali dari tanah leluhur dan usaha-usaha tradiosionalnya (pertanian).
Kalau kita cermati Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan masalah sumber daya lingkungan seperti UUPA, Undang-undang Pertambangan, Undang-undang Pengairan, Undang-undang Perikanan, kurang memberikan basis bagi perlindungan lingkungan. Peraturan-peraturan tersebut lebih mendorong investasi, penguasaan negara (sentralistis) dan kurang memberi ruang bagi masyarakat Bali untuk berperan serta. Hukum negara (state Law) yang meminggirkan hukum rakyat (folk law) seperti itu, tentu saja akan condong untuk tidak dipilih rakyat, atau kasarnya terkadang akan memperoleh perlawanan dari bawah. Sekalipun hukum negara itu ditopang oleh sanksi yang dilaksanakan secara terorganisir oleh organisasi eksekutif, namun karena pada umumnya hukum negara itu kurang dikenal atau dipandang kurang menguntungkan masyarakat luas, maka hukum negara itu condong untuk terabaikan begitu saja.
Oleh karenanya jika ingin menatap Bali yang lebih baik di masa depan maka pembangunan hukum di Bali hendaknya dapat mengakomodasi nilai-nilai/asas-asas dan norma-norma hukum yang berkembang / senyatanya hidup dalam masyarakat Bali. Sehingga masyarakat Bali merasa tergugah dan merasa memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan pulaunya.
Rasa Keadilan Umat Hindu Yang Terabaikan
Sejarah telah mencatat bahwa umat Hindu di Bali pernah memiliki Peradilan Agama Hindu (Peradilan Kertha). Keberadaannya dimaksudkan sebagai upaya mengatasi sengketa-sengketa perdata umat Hindu. Namun dalam perjalanannya kemudian, perkara-perkara yang ditangani tidak terbatas pada masalah perdata saja tetapi memekar dan mengembang pada masalah pidana. Materi yang dipergunakan dalam mengadili perkara-perkara dalam Pengadilan Kerta tersebut adalah bersumber pada Hukum Agama Hindu, disamping ketentuan-ketentuan Hukum Adat. Bukti bahwa Pengadilan Kerta mempraktekkan Hukum Hindu dalam menyelesaikan perkara-perkaranya dapat ditelusuri dari kitab-kitab pegangan para Hakim Kerta seperti: Kitab Agama, Kitab Adigama, Kutara Manawa, Manawa Swarga dan Kitab sesana-sesana lainnya yang semuanya mengacu pada Weda Smerti.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, yang salah satu ketentuan pasalnya menyatkan bahwa Peradilan Kerta tidak berlaku lagi, untuk mengadili perkara-perkara yang timbul dari masyarakat umat Hindu. Tugas dan kewenangannya kemudian diambil alih oleh Pengadilan Negeri. Implikasi dari ketentuan ini adalah aspek Hukum Hindu yang meliputi hukum keperdataan dan juga pidana, yang semula ditangani oleh Pengadilan Kerta menjadi terhapus. Persoalan-persoalan perdata, pidana yang menyangkut segi-segi Agama Hindu kurang memperoleh perlindungan sebagaimana mestinya.
Sejak Pengadilan Kerta tidak diberlakukan lagi, maka umat Hindu di pulau Bali merasakan bahwa kebutuhan perlindungan hukumnya baru sebagian saja dapat terpenuhi melalui Pengadilan Negeri. Banyak keputusan Pengadilan Negeri yang mengabaikan rasa keadilan umat Hindu di Bali. Salah satu contoh misalnya : Keputusan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa “ Peralihan agama dari seseorang tidaklah memutuskan hubungan hak waris terhadap leluhurnya “ . Keputusan ini sangat dirasakan tidak adil oleh masyarakat Hindu di pulau Bali. Kerena keputusan ini tidak sesuai dengan norma hukum yang hidup dalam masyarakat Bali (norma Hukum Hindu).
Dalam konstek kasus tersebut di atas, sebagai orang Bali yang ingin agar Bali tetap ajeg kita harus berani dan secara jujur mangakui bahwa dunia peradilan dan para hakim di Bali (termasuk hakim yang beragama Hindu) belum berani mengambil inisiatif untuk mengikuti dan berpihak kepada hukum yang senyatanya ada dan hidup dalam masyarakat Bali (falk law). Padahal hukum ini pernah dijalankan pada jaman kolonial (peradilan kertha seperti terurai di atas). Kenapa begitu sulit dilaksanakan pada jaman kemerdekaan dan reformasi ini? Tulisan ini bukan bermaksud untuk menghakimi dunia peradilan dan para hakim dan bukan pula bermaksud menyalahkan para penegak hukum dalam menjalankan undang-undang sebagai dokumen hukum positif, tetapi semata ingin mengajak para penegak hukum kitadi pulau Bali ini lebih menggunakan mata hatinurani untuk menjalankan undang-undang itu secara cerdas dan bermakna. Tidak terkungkung oleh cara berpikir yang positivis dogmatis, hanya mengkutak-katik undang-undang secara rasional. Penegakan hukum bukanlah semata-mata berpijak pada hukum tertulis ( undang-undang ) tetapi juga hukum yang tidak tertulis atau hukum yang hidup dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat (seperti Hukum Hindu yang dipedomani oleh masyarakat Bali).
Bukankah hukum lokal dan tradisional itu (hukum yang hidup dalam masyarakat Bali) sesungguhnya berumur lebih tua dan lebih mengakar dalam sejarah dari pada apa undang-undang yang kita adopsi dari hukum kolonial?. Kalau kita menoleh kebekang ke sejarah masa lampau, bahwa keberadaan Hukum Hindu di Indonesia telah ada jauh sebelum hukum Islam dan hukum kolonial datang ke Indonesia. Hukum Hindu (baca hukum lokal) di Bali bukan sebatas romantisme atau nostalgia, tetapi hukum Hindu adalah merupakan living law dalam kehidupan orang Hindu (Bali) sampai saat ini. Bukankah hukum lokal walaupun tidak tertulis dan tidak memiliki ciri-ciri yang positip sesungguhnya adalah hukum yang lebih memiliki makna sosial dari pada hukum yang terwujud dan bersitegak atas wibawa kekuasaan –kekuasaan pemerintah? Adalah tragis apabila pengadilan kita yang ingin memiliki predikat Pengadilan Pancasilais termasuk para hakimnya yang telah ditatar Pancasila dan diberitau betapa tingginya nilai Pancasila itu, apa bila keputusannya tidak berani memihak kepada rasa keadilan rakyatnya. Menyedihkan? memang, tetapi inilah realita yang harus kita akui secara jujur dan mencoba bangkit dari keterpurukan hukum kita selama ini.
Sebenarnya, umat Hindu sudah lama mengajukan permohonan untuk dapat dibentuk Peradilan Agama bagi umat Hindu. Pada tahun 1986 mengusulkan kepada Pemerintah Republik Indonesia agar dapat di bentuk Peradilan Agama Hindu. Ketetapan Pesamuan Agung Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pusat tanggal 16 januari 1987 Nomor : 03/Kep/P.A/PHDIP/1987 tentang Permohonan Pembentukan Peradilan Agama Hindu . Pada tanggal 28 Januari 1987 Pengurus Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pusat secara langsung menghadap Bapak Menteri Agama Republik Indonesia mohon agar dapat dibentuk Peradilan Agama bagi umat Hindu.
Kemudian dalam rangka mengantisipasi terbentuknya Peradilan Agama Hindu tersebut Fakultas Hukum Agama, Institut Hindu Dharma Denpasar (sekarang UNHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana dan Pemerintah Daerah Propinsi Bali mengadakan penelitian-penelitian tentang keberadaan Hukum Hindu di kantong-kantong umat Hindu di seluruh Indonesia. Gubernur Bali ( Drs Dewa Made Berata) pernah pula menyatakan dukungan atas terwudjudnya Perdilan Agama Hindu ini. Namun perjuangan untuk mewujudkan peradilan untuk umat hindu khususnya di Propinsi Bali rupanya masih memakan waktu yang sangat panjang dan melelahkan. Inilah nasib Hukum Hindu walaupun lahir sebagai saudara tua di negeri ini tetapi ia tersisihkan di rumahnya sendiri.
Mewujudkan Masa Depan Bali Yang Lebih Baik
Oleh karena itu, bila kita ingin mewujudkan masa depam Bali yang lebih baik maka kini orang Bali tidak ada pilihan lain kecuali harus jujur dan berani: Pertama; tanggap dan peduli terhadap meneyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang mengusik rasa keadilan masyarakat Bali, ke dua berani dan secara serius memperjuangkan berdirinya Peradilan Agama Hindu (minimal Peradilan Adat) di setiap Kabupaten/Kota untuk memenuhi kebutuhan hukum rakyat Bali, untuk itu perlu digali dan direvitalisasi mutiara-mutiara yang hilang dari nilai-nilai/asas-asas dan norma-norma hukum yang hidup dan senyatanya ada dalam kehidupan masyarakat Bali, karena hal ini akan dapat mengundang kesetian dan kesediaan masyarakat Bali untuk mentaatinya. Ke tiga berani berjuang untuk kesetian kultural, tetapi tidak menghilangkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Ke empat mengangkat dan mentranformasikan nilai-nilai/asas-asas dan norma-norma Hukum Hindu ke dalam norma-norma hukum positif (minimal ke dalam Peraturan Daerah baik pada tingkat Propinsi maupun tingkat Kota/Kabupaten). Ke lima; berani berjuang menegakkan supremasi hukum kapan dan terhadap siapapun tanpa pandang bulu.
Untuk itu pula marilah kita coba menoleh kemasa lalu tentang kehidupan leluhur kita di pulau ini, sejarah mencatat bahwa pulau Bali di masa lalu sangat terkenal akan keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Pencuri, perampok, koruptor, pereman, apalagi teroris nyaris tak didengar oleh masyarakatnya. Kenapa? Kondisi tersebut dapat terwujud tidak lain karena orang Bali memiliki kearifan hukum lokal yang mengkristal dari ajaran-ajaran hukum Hindu yang tertuang dalam tatanan nilai/asas dan norma hukum yang hidup dan dipedomani oleh masyaraktnya yaitu masyarakat Desa Pakraman. Desa pakraman ini dibangun berlandaskan nilai-nilai ajaran Agama Hindu. Agama Hindu adalah merupakan payungnya (grundnorm) dari Awig-awig Desa Pakraman dan organisasi sosial lainnya. Dengan landasan ajaran Agama Hindu tersebut maka kehidupan masyarakat Bali sangat luwes, dinamis, tentram, dan tertib.
Kita memang tidak ingin hidup seperti jaman lampau di era global ini, tetapi kerinduan untuk menoleh kearifan budaya leluhur pada masa lampau patut kita bangkitkan disetiap hatinurani orang Bali. Selama upaya tersebut belum dapat kita lakukan maka masa depan Bali yang kita wacanakan hanya sampai sebatas wacana tidak lebih dari itu, dan Ini tentu tidak kita inginkan. Mudah-mudahan Hyang Widhi bersama kita.
Om Sidhirastu tad astu swaha.
Denpasar, 25 Juli 2010
I Putu Gelgel, Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Hindu Indonesia Denpasar
Label:
hukum,
masa depan bali
POLITIK BUDAYA BALI DAN LINGKUNGAN: Dari Desa Adat ke Desa Pakraman (membongkar Hegemoni Negara)
POLITIK BUDAYA BALI DAN LINGKUNGAN:
Dari Desa Adat ke Desa Pakraman
(membongkar Hegemoni Negara)
Oleh
I Wayan Wesna Astara
I. Pengantar.
Perjalan politik Bali khususnya yang dikaitkan dengan budaya cukup panjang, sehingga bagaimanapun manusia Bali (Hindu) memerlukan system pertahanan politik yang berbasis budaya. Politik sebagai sebuah kebijakan memerlukan “pembungkus” yaitu hukum sehingga mampu sebagai pelindungi produk budaya Bali. Dalam perjalanan waktu Local Genius (kearipan lokal) masyarakat Bali mulai terusik dengan pencanangan oleh pemerintah provinsai Bali adanya Pariwisata, walaupun wujud pariwisata yang dikonsepkan dan dikembangkan adalah pariwisata Budaya. Dalam realitas sosial memang banyak pihak yang mendapat keuntungan dari kegiatan industri pariwisata. Ternyata lingkungan sosial budaya masyarakat Bali mulai digerus dan digrogoti oleh berbagai masalah sosial.
Sejak dikeluarkannya SK Gubernur Nomor 15 tahun 1988 yang menetapkan adanya 15 kawasan pariwisata di Bali, terjadi pro-kontra sudah mulai menghiasi pembangunan pariwisata di Bali. Permasalahan ini sudah tentu menyangkut persoalan konsep Tri Hita Karana. Nilai budaya ini yang diimplementasikan yaitu ParHyangan, pawongan, dan palemahan (Tuhan, yang diwujudkan dalam bentuk pura, Pawongan adalah orang dan masyarakat di suatu Desa, dan Palemahan berupa wilayah suatu desa Pekraman,/Adat). Kegiatan industri Pariwisata dengan menetapkan kawasan pariwisata akan mencaplok lahan yang ada (palemahan Desa). Apalagi banyak daerah yang ditetapkan sebagai kawasan pariwisata adalah daerah pertanian yang subur. Demikian halnya pula, dalam pelestarian desa adat dan mempertahankan existensi desa adat pemerintah propinsi Bali mengeluarkan peraturan daerah propinsi bali nomor 06 tahun 1986 tentang kedudukan, fungsi dan peranan Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dalam propinsi Daerah Tingkat I Bali. Selanjutnya masing-masing desa adat diharapkan untuk melakukan “penyuratan” awig-awig, walaupun senyatanya awig-awig adalah merupakan “hukum tidak tertulis” bagi masyarakat adat di Bali. Disinilah persoalan yang muncul dalam kesatuan hukum adat Bali. Apa yang menjadi pokok persoalan sehingga pemerintah daerah provinsi mengeluarkan Politik (kekuasaan) terhadap Desa adat/Pakraman?, Bagaimana pengaruh politik Pariwisata terhadap Tri Hita Karana di Desa Adat/Pakraman di Bali, dan bagaimana implementasi dalam realitas legal versus realitas budaya dalam kehidupan Desa Pakraman.
II. Politik Budaya (Kekuasaan) terhadap Desa Pakraman di Bali.
Kekuasaan ”terus bermain” demi terwujudnya ketertiban, keadilan dan kemakmuran. Namun, politik budaya akan bekerja demi budaya itu sendiri. Dalam kontek ini, desa Adat sangat penting peranannya dalam melestarikan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat Bali. Hal ini mengingat desa Adat yang tumbuh dan berkembang sepanjang sejarah selama berabad-abad telah memberikan sumbangan yang sangat berharga terhadap kelangsungan hidup masyarakat. Dalam banyak hal peranan desa adat di Bali yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang sangat besar peranannya dalam bidang agama, ideologi negara, sosial kultural, ekonomi dan pertahanan keamanan, sehingga perlu dilestarikan. Pelestarian desa adat sebagai kesatuan hukum adat yang bersumber pada ajaran agama Hindu di daerah tingkat I Bali diimplementasikan dengan realitas legal dengan dikeluarkannya peraturan daerah Nomor 6 tahun 1986. Adapun ketentuan-ketentuan yang disuratkan dalam perda itu adalah:
Pasal 1 ayat (e): Desa adat sebgai desa Dresta adalah kesatuan masyarakat hukum adat di propinsi daerah Tingkat I Bali yang mempunyai suatu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat hindu secara turun-temurun dalam ikatan kahyangan Tiga (Kahyangan Desa) yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangga sendiri.
Pasal 1 ayat (f) Banjar adalah kelompok masyarakat yang merupakan bagian sangat kuat dalam satu kesatuan wilayah tertentu, dengan seseorang atau lebih pimpinan, yang dapat bertindak ke dalam maupun keluar dalam rangka kepentingan warganya dan memiliki kekayaan baik berupa material maupun non material.
Pasal 1 ayat (g) Palemahan Desa Adat adalah wilayah yang dimiliki desa adat yang terdiri dari satu atau lebih palemahan Banjar yang tidak dapat dipisah-pisahkan dan yang ada sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan Desa;
Pasal 1 ayat (h) Tanah ayahan Desa adalah tanah yang berada di desa Adatdan atau dimiliki oleh desa Adat serta diatur penggunaanya berdasarkan Adat;
Pasal 1 ayat (i) Hukum Adat Bali yang bersumber serta dilandasi oleh ajaran-ajaran agama Hindu dan tradisi-tradisi yang hidup dalam masyarakat;
Pasal 1 ayat (j) Prajuru Desa Adat adalah pengurus Desa Adat di Bali;
Pasal 1 ayat (k) Paruman adalah sidang permusyawaratan/permufakatan desa yang mempunyai kekuasaan tertinggi di desa Adat. Dari bunyi pasal-pasal tersebut di atas, tamapak bahwa bagaimana politik budaya(ke-budaya-an) dari DPRD Propinsi Bali dengan eksekutif (Gubernur) mewujudkan dari realitas Politik (budaya) menjadi realitas legal (hukum). Selanjutnya yang menjadi persoalan “up to date” (baru) adalah implementasi dalam kehidupan bermasyarakat di Bali yang mulai heterogen. Mampukah manusia Bali mengimplementasikan sesuai dengan realitas legal atau muncul “realitas budaya baru”.
Ternyata ketika berlakunya perda desa Adat Nomor 06 tahun 1986, pasal 7 ayat (1) Setiap desa Adat agar memiliki awig-awig tertulis; ayat (2) Awig-awig desa Adat tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian pula pasal 9 yang berbunyi: Sanksi yang diatur dalam awig-awig desa Adat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat.
Pasal 12 ayat (1) Pembina Desa Adat dilakukan oleh Gubernur kepala Daerah; ayat (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagai tersebut ayat (1) Gubernur Kepala daerah dibantu oleh Majelis pembina Lembaga Adat dan badan pelaksana pembina Lembaga Adat; ayat (3) Struktur dan susunan keanggotaan Majelis dan badan pelaksana tersebut ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur Kepala daerah. Asfek normatif seperti terurai dalam Perda No. 6 tahun 1986, diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan. Salah satu tujuan penyuratan awig-awig desa adalah salah satu syarat untuk dapat diberikan pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang dimiliki desa Adat.
Munculnya Peraturan Daerah Nomor: 06 Tahun 1986 tentang Desa Adat. Kemudian ditindaklanjuti dikeluarkan Peraturan Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 tahun 1988, tentang Lembaga Perkreditan Desa , sebagai Badan Usaha Milik Desa yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dan merupakn badan usaha Milik Desa Adat satu-satunya yang ada di Bali. LPD (Lembaga Perkreditan Desa) didirikan dengan tujuan sebagai berikut: a). mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa melalui tabungan yang terarah serta penyaluran modal yang efektif; b) membrantas ijon, gadai gelap dan lain-lain yang dapat dipersamakan dengan itu di pedesaan; c). menciptakan pemerataan dan kesempatan berusaha bagi warga desa dan tenaga kerja di pedesaan; d). meningkatkan daya beli dan melancarkan lalu lintas pembayaran dan peredaran uang di desa . Hegemoni negara dalam proses perencanaan pembangunan, pembuatan produk hukum ”yang dapat memihak kepentingan budaya Bali dan/ atau merusak tatanan lingkungan budaya Bali” merupakan persoalan lain apakah pengambil kebijakan ”Pro-budaya Bali Hindu atau kepentingan investor”, perlu digali dan ditemukan akar persoalan lingkungan budaya tersebut.
II.. Otonomi Daerah, Desa Pakraman dan Perubahan Sosial .
Reformasi telah membawa perubahan besar terhadap otonomi daerah sebagai pemberian negara, perubahan yang berlangsung, sejalan dengan berhasil diturunkannya Soeharto dari panggung politik nasional, ketika Soeharto membacakan teks pidato keputusan untuk lengser sebagai presiden, pikul 9 pagi 21 Mei 1998 , telah mendorong perubahan signififikan dalam konfigurasi politik nasional. Pemberian otonomi Daerah, sebagai reaksi ketidakadilan Daerah yang “dieksploitasi” oleh pusat (Jakarta) selama Orba, dan sebagai belas “kasihan” terhadap respons tersebut adalah “pemberian otonomi setengah hati”, sebagai pemberian negara dengan dikeluarkannya UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25, dengan segala itikad baiknya, patut dilihat secara lebih proporsional, bahwa kebijakan ini hadir dalam pemerintahan transisi, yang pada satu sisi mengharapkan dukungan yang lebih luas, namum di sisi lain diselimuti kekawatiran menguatnya oposisi di daerah-daerah yang kelak bisa mengancam kelangsungannya. Perubahan yang terjadi adalah habis sentralisasi terbitlah desentralisasi pada era reformasi disikapi oleh DPRD propinsi Bali dengan mengeluarkan Produk Perda Nomor 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Pemerintah dapat dipandang sebagai kekuatan pendorong perubahan seperti yang disampaikan Peter Drukker, bahwa perubahan politik ataupun modernisasi yang direncanakan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah dapat dianggap sebagai faktor penting dalam perubahan sosial yang direncanakan dari atas .Perubahan yang direncanakan adalah perubahan-perubahan terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan yang didasarkan pada perencanaan yang matang oleh pihak-pihak yang menghendaki perubahan-perubahan tersebut. Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, perubahan yang direncanakan adalah perubahan yang diperkirakan atau yang telah direncanakan terlebih dahulu sebelumnya oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan perubahan di dalam masyarakat. Pihak-pihak yang menghendaki suatu perubahan dinamakan agent of change, yaitu seseorang atau kelompok orang yang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Suatu perubahan yang direncanakan , selalu berada di bawah pengendalian atau pengawasan dari agent of change tersebut . Pelaksanaan rencana perubahan tidak hanya terbatas pada lembaga-lembaga kemasyarakatan tertentu saja, melainkan bisa juga diarahkan pada perubahan-perubahan bagi lembaga-lembaga kemasyarakatan yang lain dan dalam tubuh masyarakat yang lain pula. Rogers menyebutkan perubahan sosial adalah proses perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi suatu sistem sosial. Sedangkan Suparlan menegaskan bahwa perubahan sosial adalah perubahan dalam struktur sosial dan pola-pola hubungan sosial, yang antara lain mencakup: sistem status, hubungan-hubungan dalam keluarga, sistem-sistem politik dan persebaran penduduk Struktur sosial dibentuk oleh berbagai status individu dan kelompok. Status individu adalah urutan posisi atau tempat individu di dalam hierarkhi prestise dari suatu kelompok atau masyarakat. Sedangakan status kelompok adalah urutan posisi atau tempat kelompok itu dalam hierarkhi prestise dari suatu masyarakat. Status tidak bisa terlepas dari peran karena status merupakan asfek statisnya, sedangkan peran prilaku individu merupakan asfek dinamisnya. Peranan diartikan sebagai pola kebutuhan-kebutuhan, tujuan-tujuan, keyakinan, kepercayaan , perasaan, sikap, nilai, tingkah laku yang oleh anggota masyarakat diharapkan menjadi ciri dan sifat individu yang menduduki posisi tertentu. Status dan peran saling berpengaruh. Selanjutnya Sumartono, menyebutkan didalam perubahan yang terjadi tiga unsur penting yaitu: 1) Sumber yang menjadi tenaga pendorong perubahan, 2) proses perubahan, dan 3) akibat atau konsekuensi perubahan. Trisnamansyah mengemukakan enam jenis perubahan sosial: 1) mengacu pada perubahan yang terjadi dalam sikap dan prilaku seseorang; 2) dalam jangka panjang tercermin dalam mobilitas vertikal atau terjadi dalam perubahan siklus kehidupan; 3) perubahan yang terjadi dalam norma-norma, nilai-nilai, dan keanggotaan kelompok; 4) dalam jangka panjang perubahan organisasional. Organisasi atau kelompok dapat berubah , baik struktur maupun maupun fungsinya; 5) ditandai dengan perubahan-perubahan besar yang terjadi secara cepat sebagai hasil sari penemuan baru; 6) dalam jangka panjang terjadi perubahan perilaku dan peran.
Menurut Judistira K. Garna, Perubahan dapat menyangkut tentang berbagai hal, perubahan fisikal oleh proses alami dan perubahan kehidupan manusia oleh dinamika kehidupan itu sendiri. perubahan yang menyangkut kehidupan manusia, atau terkait dengan lingkungan kehidupan yang berupa fisik, alam dan sosial, disebut perubahan sosial. Perubahan sosial tak dapat dipelajari terlepas dari lingkupnya yang luas, sebagaimana istilah sosial merujuk kepada masyarakat yang tidak selalu sinonim dengan istilah budaya. Perubahan Sosial tidak selau berupa perubahan budaya, atau perubahan kebudayaan, kedua istilah ilmiah tersebut mempunyai maknanya tertentu, walaupun kedua perubahan itu mungkin berlaku bersamaan. Ada kaitan antara kedua jenis perubahan dalam proses kehidupan kelompok manusia, seperti dikemukakan oleh Ogburn, bahwa…that social change refers to changes in mechanisms of human association, dalam kaitan asosiasi manusia itu budaya ialah latar belakang gerak dari mekanisme asosiasi manusia tersebut. Menurut Koentjaraningrat Perubahan sosial terjadi karena timbunan kebudayaan. Kebudayaan dalam kehidupan masyarakat senantiasa terjadi penimbunan, yaitu suatu kebudayaan semakin lama semakin beragam dan bertambah secara akumulatif. Bertimbunnya kebudayaan ini oleh karena adanya penemuan baru dari anggota masyarakat pada umumnya. Sedangkan menurut J.W.M. Bakker SJ. Kebudayaan berubah seirama dengan perubahan hidup masyarakat. Perubahan itu berasal dari pengalaman baru, pengetahuan baru, teknologi baru dan akibatnya dalam penyesuaian cara hidup dan kebiasaan kepada situasi yang baru. Sikap mental dan nilai budaya turut serta dikembangkan guna keseimbangan dan integrasi baru. Tidak setiap perubahan berarti kemajuan. Perubahan disertai kritik, konflik dan pembatalan nilai-nilai lama, lalu menyeleweng dari hasil yang telah tercapai, ataupun membawa serta penghalusan warisan kebudayaan dan peningkatan nilai-nilai. Perubahan yang paling berharga terjadi didalam masyarakat, dimana ketahanan mental-rohani selalu sanggup memperbaruhi dirinya oleh daya kritik diri, refleksi dan daya cipta. Autokritik dihadapan nilai-nilai obyektif menjamin bahwa perubahan bersifat kemajuan. Berbeda dengan Pandangan adat dan Budaya Bali tentang perubahan, bahwa perubahan harus terjadi dan bahkan diterimanya melalui konsep yang cukup mendasar yaitu: Desa (Ruang/tempat), kala (Waktu), dan patra (orang).Konsep ini mengandung makna bahwa setiap perbuatan manusia baik dalam bentuk ide-ide, prilaku dan hasil karyanya harus selalu mencapai penyesuaian dan diperhitungkan melalui :”Ruang/Tempat (desa), proses perkembangan jaman (kala) dan faktor manusianya sendiri (patra). Artinya Desa, Kala, Patra adalah sebagai pedoman perubahan sosial . Selanjutnya teori Hegemoni dari Gramsci kekuasaan dipahami sebuah hubungan, yaitu hubungan kekuasaan (negara) dengan masyarakat sipil sebagai usaha campur tangan penguasa dalam bidang adat (hukum adat) atau lembaga sosial religius di Bali. Dalam hal ini peranan negara sebagai pengayom dan dapat pula sebagai perusak terhadap tatanan yang ada, sehingga memunculkan perlawanan ataupun perubahan sosial dalam masyarakat Desa Adat/Desa Pakraman di Bali.
Persoalan budaya Bali dan lingkunganpun dapat dibedah dengan teori perubahan sosial, teori hegemoni, termasuk teori interpretatif atau hermeneutik . Hermeneutika baru muncul sebagai sebuah gerakan dominan dalam teologi protestan Eropa, yang menyatakan bahwa hermeneutika merupakan “titik fokus” dari isu-isu teologis sekarang. Hermeneutika adalah kata yang sering didengar dalam bidang teologi, filsafat bahkan sastra. Pada awalnya buku-buku hermeneutika tentang teologis lebih banyak terbit dibandingkan bidang filsafat dan sastra. Martin Heidegger yang tidak henti-hentinya mendiskusikan karakter hermeneutis dari pemikirannya, baik pada awal ataupun mutakhir. Selanjutnya E.D. Hirch, memberikan tantangan luas terhadap ide-ide yang menjadi pegangan kritisisme. Bagi Hirch, hermeneutika dapat dan akan menjadi sebuah pengetahuan dasar dan fondasional untuk semua penafsiran literatur. Dalam ilmu hukum dikenal empat macam penafsiran atau interpretasi: 1) interpretasi subyektif; 2) interpretasi obyektif; 3) interpretasi restriktif atau penafsiran secara sempit; 4) interpretasi ekstensif penafsiran secara luas. Teori interpretatif akan dapat dikaji persoalan pasal-pasal yang tertuang dalam Perda Nomor 06 tahun 1986 tentang Desa Adat, dan perda Nomor 03 tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Dalam teori interpretasi penulis akan memfokuskan dekonstruksi Derida bagi ilmu hukum yang dianalisis adalah (khususnya pada pasal-pasal Perda Desa Adat Noi. 6 tahun 1986, dan Perda Desa Pakraman Nomor 3 tahun 2001). Tawaran Derrida ada pada cara penafsisran, pertama, yang disebutkan dengan penafsiran restropektif, yaitu upaya untuk merekonstruksi makna atau kebenaran awal atau orisinil. Kedua, Penafsisan prospektif, yang secara eksplisit membuka pintu bagi indeterminasi makna, di dalam sebuah permainan bebas. Nampak lebih kritis untuk memahami teks, khususnya tentang pandangannya mengenai tafsir prospektif yang secara eksplisit menerima ketidakpastian makna, yaitu memberikan peluang bagi permainan bahasa tanpa terikat pada dogma. Pemikiran Derrida merupakan bentuk perlawanan terhadap model penafsisan teks yang sudah mapan, yang dalam ilmu hukum cendrung untuk ditolak, karena tafsir dalam Undang-Undang atau produk kebijakan makna teks selalu dianggap pasti dan sudah jadi. Keseragaman tafsir dan kepastian menurut pandangan formalisme (strukturalisme) dalam hukum ini merupakan esensi teks yang hendak dibongkar melalui dekonstruksi. Demikian pula akan dicoba lihat apakah terjadi ketegangan antara pendatang krama-tamiu dengan krama wed (penduduk asli) dengan pendekatan teori hukum yang kacau (chaos theory of law) Teori hukum Kaos ini juga disitir oleh Satjipto Rahardjo dari pemikiran Sampford sebagai berikut:
“...Sampord bertolak dari basis sosial dan hukum yang penuh dengan hubungan yang bersifat asimetris. Inilah ciri-ciri khas dari sekalian hubungan sosial; hubungan-hubungan sosial itu dipersepsikan secara berbeda poleh para pihak. Dengan demikian apa yang dipermukaan tampak sebagai tertib, teratur, jelas, pasti, sebenarnya penuh dengan ketidakpastian. Ketidakteraturan dan ketidakpastian disebabkan hubungan-hubungan dalam masyarakat bertumpu pada hubungan antar kekuatan (power relations). Hubungan kekuatan ini tidak selalu tercermin dalam hubungan formal dalam masyarakat. Maka terdapat kesenjangan antara hubungan formal dan hubungan nyata yang disadarkan pada kekuatan. Inilah yang menyebabkan ketidakteraturan itu.”
Fenomena sosial-budaya (pariwisata) masyarakat Bali khususnya Desa Pakraman Kuta muncul persoalan konflik dan konsensus tentang Pedagang Kaki Lima (PKL), yang mempergunakan tempat pejalan kaki dijadikan tempat berjualan sovenir. Peristiwa ini dapat dijawab dengan mempergunakan teori konflik Ralf Dahrendorf. Dalam teorinya ini antara teori konflik dan teori fungsional disejajarkan. Menurut para fungsionalis, masyarakat adalah statis atau masyarakat berada dalam keadaan berubah secara berimbang. Tetapi menurut Dahrehdorf dengan teori konfliknya, setiap masyarakat, setiap saat tunduk pada proses perubahan. Fungsionalis menekankan keteraturan masyarakat, sedangkan teoritisi konflik melihat pertikaian dan konflik dalam sistem sosial. Fungsionalis menyatakan bahwa setiap elemen masyarakat berperan dalam menjaga stabilitas. Teori konflik melihat berbagai elemen kemasyarakatan menyumbang terhadap disintegrasi dan perubahan. Teori konflik melihat apapun keteraturan yang terdapat dalam masyarakat berasal dari pemaksaan terhadap anggotanya oleh mereka yang berada di atasnya. Fungsionalis memusatkan perhatian pada kohesi yang diciptakan oleh nilai bersama masyarakat. Teoritisi konflik menekankan pada peran kekuasaan dalam memepertahankan ketertiban dalam masyarakat. Menurut teori konflik Dahrendorf yang berpendirian bahwa masyarakat mempunyai dua wajah (konflik dan konsensus) dan karena itu teori sosiologi harus dibagi menjadi dua teori konflik dan teori konsensus. Teori konflik ini juga dapat membedah pro-konta dilaksanakannya Perda No 3 tahun 2001, tentang Desa Pakraman, Kabupaten Badung belum sepenuh hati memberlakukan penterapan Perda Desa Pakraman, Persoalan yang sama juga berlaku di Kabupaten Karangasem, bahkan belum efektifnya sosialisasi ke Desa Pakraman.
Pro-kontra tentang nama desa Pakraman di Kabupaten Badung, karena secara yuridis desa Pakraman telah diterima, tetapi secara “sosiologis” Kabupaten Badung “menerima setengah hati” untuk diberlakuakan Perda desa pakraman. Muatan politus dan “kepentingan individu muncul“ apabila diberlakukan Perda Desa Pakraman ini. Banyak yang terdepak sebagai Majelis pembina Lembaga Adat dan badan pelaksana Pembina Lembaga Adat yang diangkat oleh Gubernur dann Bupati yang harus diganti dengan Majelis Desa Pakraman yang proses pengangkatannya secara demokratis. Berdasarkan hasil temuan penulis di lapangan secara emperis ternyata terdapat para personal majelis pembina lembaga adat di kabupaten Badung adalah orang-orang dari pemerintah kota Denpasar, ada “permainan politik” dengan memadukan “realitas budaya” untuk melawan “realitas legal” untuk dapat mempertahan Perda No. 06 tahun 1986, dengan berbagai alasan, dan strategi yang berlawanan dengan Perda No. 3 tahun 2001 tentang Perda Desa Pakraman. Ini merupakan catatan suram dalam “realitas Legal” bagi krama Badung. Adapun pokok pikiran dari penulis adalah sebagai berikut:
• “Realitas Legal” versus “realitas Budaya” dengan mengkemas tuntutan masyarakat Badung demi sebuah kekuasaan perlu respon masyarakat Badung.
• Kabupaten Badung yang baru terpisah dengan Pemkot Denpasar, warga Denpasar banyak meniti karier di Kabupaten Badung berusaha tetap menggegam ‘kekuasaan birokrasi” budaya di palemahan Badung.
• Perda Desa Pakraman memunculkan “fanatiisme” lokal teritorial akibat dari secara tidak langsung dan langsung dengan diberlakukan UU No. 22 tahun 1999, tentang otonomi daerah.
• Jawaban terhadap persoalan supaya tidak difendingnya/ditangguhkannya pemberlakuan Perda Desa Pakraman adalah tegakkan aturan, dan apabila terjadi kerancuan, dikaji dan direvisi sesuai kebutuhan riil masyarakat Badung.
Adapaun Perda Desa Pakraman Nomor 3 tahun 2001, pasal 14: Majelis desa pakraman terdiri atas: a). Majelis Utama untuk Propinsi; b) Majelis Madya untuk kabupaten/kota berkedudukan di kabupaten/kota; Majelis Desa untuk Kecamatan berkedudukan di kota Kecamatan. Pasal 15 ayat (1) Pembentukan Majelis Desa Pakraman di kecamatan dipilih oleh utusan prajuru desa Pakraman se-kecamatan melalui paruman alit; ayat (2) Pembentukan Majelis Madya desa pakraman dipilih oleh utusan desa pakraman se-kabupaten/kota melalui paruman madya; ayat (3) Pembentukan majelis utama desa pakraman dipilih oleh utusan desa Pakraman se-Bali melalui paruman agung; Ayat (4) Pengurus Majelis Utama desa Pakraman, majelis Madya desa Pakraman, dan majelis desa Pakraman dipilih dari peserta paruman masing-masing; Ayat (5) peserta paruman adalah sebagai berikut: a) paruman agung dihadiri oleh utusan majelis madya desa pakraman; b). paruman madya dihadiri oleh utusan majelis desa pakraman; c). paruman alit dihadiri oleh 2 (dua) orang utusan dari masing-masing desa Pakraman; ayat (6) paruman-paruman dipimpin oleh beberapa orang pimpinan sementara yang dipilih dari peserta paruman sebelum terbentuknya pengurus majelis.
III. Politik Pariwisata dan Pengaruhnya terhadap Tri Hita Karana.
Politik pariwisata belum sepenuhnya memberikan angin segar terhadap nilai budaya Bali dan konsep Tri Hita karana. Kenyataan emperis membuktikan bahwa pariwisata belum membawa manfaat maksimal dan bahkan semakin kasat mata betapa orang Bali sudah semakin tersisih dari pentas perkembangan pariwisata di Bali baik tersisih sebagai pelaku usaha maupun sebagai pekerja. Pariwisata sebagai industri internasional, sebagian dari pendapatan yang diterima pariwisata Bali memang mengalir keluar, dalam bentuk bunga pinjaman, tenaga kerja, supplies dan sebagainya. Menurut Budi Wiratyana (dari Bali bersih), hanya 7 % dari pendapatan pariwisata dinikmati oleh orang Bali, sedangkan selebihnya 93 % dinikmati oleh oleh orang luar Bali. Masa depan pariwisata Bali, nasibnya tidak akan terlalu jauh berbeda dengan nasib etnis Hawai. Sebelum separah nasibnya orang Hawai, tidak salah orang Bali belajar, merenungkan dan membandingkan sebab-musababnya keterpurukan etnis Hawai sebagai dampak dari maju pesatnya perekembangan industri pariwisata di tanah kelahirannya sendiri. Dari perbandingan perkembangan pariwisata di Hawai dengan di Bali,mungkin lebih awal dapat dicari sebab-musababnya mengapa orang bali makin lama makin tersisih di tanah kelahirannya sendiri, pertama-tama tersisihkan seperti nasib orang Betawi di Jakarta dan pada akhirnya mungkin saja akan benar-benar tersisih seperti nasib yang dialami oleh orang Hawai ditanah kelahiranya sendiri. Perlunya strategi kebudayaan dalam bidang kepariwisataan yang menyentuh masyarakat lokal (basisnya masyarakat Bali), kemudian didukung oleh komponen masyarakat lainnya, supaya masyarakat Bali tidak menjadi penonton. Perlu adnya kebijakan (politik Pariwisata) dengan menelorkan peraturan Daerah yang “memihak” masyarakat lokal (Etnis Bali). Kalau ini tidak segera ditanggulangi orang Bali akan cepat: Pertama, Palemahannya(wilayahnya) akan segara dikuasai oleh investor pariwisata, dan apabila Sumber daya Manusianya (pawongannya) segera tidak dididik sesuai dengan kebutuhan industri pariwisata, maka penduduk pendatang (krama tamiu) akan mengusik penduduk asli (krama Wed), yang akan juga akan mempengaruhi palemahan, pawongan, dan Parhyangan. Hal ini akan kita ketahui apabila pendatang yang bergerak dibidang pariwisata bukan umat Hindu, maka akan menuntut tempat ibadah (Mesjid, gereja, dll) yang akan mengurangi wilayah palemahan.
Dampak fisik, seperti tersebut di atas akan secara kasat mata tampak. Akan tetapi dampak sosial terhadap pariwisata rentan terhadap “bau busuk pariwisata” , yaitu munculnya PSK (pekerja Sek Komersial: WTS, dan Gigolo).
Pulau Bali, walaupun tidak semuanya dijamah pariwisata, yaitu daerah yang sangat menonjol adalah Kuta dan Sanur. Kuta adalah terletak di Kabupaten Badung, sedangkan Sanur di Pemerintah Kota Denpasar. Kuta saat ini mulai berkembang hotel-hotel internasional, yang berbeda pada saat awal perkembangannya lebih menonjol homestay/pension yang dimiliki oleh penduduk setempat. Tergususrnya penduduk lokal dari kegiatan pariwisata (homestay), karena investor dengan modal besar mulai merambah bisnis ini. Pemerintah Kabupaten Badung sepertinya “tidak mempunyai” kekuatan untuk memproteksi penduduk lokal dalam kasus ini. Hal ini ditambah lagi, merebaknya penduduk pendatang yang ingin mengais rezeki baik secara halal maupun ilegal sebagai kecendrungan yang muncul pada pariwisata Kuta.
Tulisan tentang pariwisata Kuta, I Gde Pitana telah menyampaikan buah fikirannya secara kritis dalam bukunya Kuta cermin Retak Pariwisata Bali. Dampak negatif pariwisata Kuta oleh Pitana disebutkan, memunculkan Prostitusi/pelacuran. Sedangkan Pelacuran/Prostitusi adalah salah satu “bisnis” yang selalu menyertai perkembangan sebuah destinasi pariwisata. “Bisnis” pelacuran di Kuta semakin marak dan berkembang. Hal ini dapat dilihat dari Pekerja Sek Komersial (PSK) yang jumlahnya selalu berkembang dari tahun ke tahun. Bahkan para PSK telah berani secara terang-terangan dalam mencari pelanggan. Para PSK di Kuta dapat diklasifikasikan atas jenis kelamin, PSK wanita dan PSK laki-laki (gigolo).
PSK wanita secara sosiologis dapat dibagi kedalam empat kelas yaitu: a). Kelas atas; b). Kelas Menengah atas; c). Kelas Menengah Bawah; d) Kelas Bawah. Sebagai daerah wisata, Kuta sangat dikenal oleh wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegar. Di samping dikenal oleh wisatawan, Kuta juga menarik minat para pendatang untuk mencari Pekerjaan. Ini pula menjadi persoalan dalam mendukung nilai budaya/konsep Tri Hita Karana di Desa Pakraman Kuta. Perlu penataan ruang, dan manusianya (persoalan kependudukan) sehingga Kuta tetap aman, tertib, sejahtra, bebas dari malapetaka (Bom, dan lain sebagainya). Berdasarakan hasil pengamatan penulis di lapangan, Kuta tahun 1971 dan sampai kini, mengalami pergeseran (mobilitas) penduduk, pola pergaulan penduduk pendatang dengan segala “atribut budaya” yang dibawa oleh pendatang.
IV. PENUTUP.
Tri hita Karana sebagai sebuah konsep ideal dalam masyarakat Hindu di Bali akan terusik, apabila masyarakat Bali belum mampu merespons secara positip realitas legal dengan realitas budaya. Pencanangan pariwisata budaya bagi Pariwisata Bali hanya merupakan realitas legal tanpa diikuti realitas budaya secara komprehensif. Membangun masyarakat Bali dengan pariwisata sebagai generator penggerak dalam pembangunan ekonomi dan perubahan sosial di Bali memerlukan menagemen untuk menghindari berbagai konflik, masalah sosial dan keamanan. Di samping munculnya penduduk pendatang ke Bali dan ke tota-kota kabupaten/kota yang hidup dari pariwisata. Mereka akan mencari celah sebagai tenaga kerja baik formal maupun non-formal maupun pekerja trampil maupun serabutan. Hal ini akan mengusik wilayah palemahan, dan masalah sosial ( seperti: PSK, gepeng dan kriminalitas).
Desa Pakraman sebagai lembaga sosio-religius dalam kekinian besar peranannya dalam bidang agama dan sosial budaya. Sebagai produk perda Desa Pakraman menelorkan Pecalang sebagai satuan tugas keamanan tradisional masyarakat Bali yang mempunyai wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, baik di tingkat banjar pakraman dan atau wilayah desa pakraman. Peranan ini mulai melewati batas kewenangannya sehingga memerlukan Ketrampilan dan pendididkan yang khusus menyangkut kewenangannya.
Persoalan pariwisata budaya dan lingkungan dapat ”dikemas” dalam produk hukum yang lebih rendah di tingkat desa adat/desa pakraman dengan memasukkan pada awig-awig desa adat dan/ atau dalam pararem desa adat. Untuk itu diperlukan ada semacam “penataran”yang dilakukan oleh Dinas kebudayan Bali dalam rangka memberikan wawasan budaya dan hukum sehingga mampu menjadi penggerak pembanguana Desa, memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap pembanguanan Bali, khususnya di Desa pakraman.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulsyani, 2002, Sosiologi Skematika, Teori, Dan Terapan, Bandar Lampung,
Bumi Aksara.
Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis),
Jakarta, Gunung Agung.
Afan gaffar, 2004, Politik Indonesia transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Adam Poggorechi, 1987, Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum, Jakarta Bina
Aksara.
Alit Kalakan, 2003, Desa Pakraman Dalam Konteks Otonomi Dan Nasionalisme,
Denpasar, Seminar Otonomi Daerah.
Arwati, Ni Made Sri, 1991, Geguritan Desa Adat, Denpasar, MPLA Bali.
Atmadja, B., 1998, “Tanah Paruman Desa Adat Julah, Buleleng Bali, Pengelolaan
Alih status dan Implikasinya Terhadap Desa Adat”, Desertasi Program Studi
Antropologi, Program Pasca Sarjana, Universitas Indonesia, jakarta, Tidak
Diterbitkan.
Bagus, I Gusti Ngurah, 1975, “Sanur dan Kuta: Masalah Perubahan Sosial di Daerah
Pariwisata”, Dalam I GN. Bagus (ed), Bali dalam Sentuhan Pariwisata,
Denpasar: Fakultas Sastra Unud.
---------------------------, 1964, Sistem Pola Menetap Masyarakat Bali, Universitas
Usdayana, Denpasar.
Bappeda Bali, 1976 Hasil-hasil Perumusan Lokakarya Subak dan Desa Adat Bali,
Publikasi III, Denpasar, Bappeda Bali.
Bogdan, Robert C., 1972, Participant Observation in Organizational Setting, Syracuse
University Press, Syracuse, New York.
Charles F. Andrain, 1992, Kehidupan Politik dan perubahan Sosial, Yogyakarta, Tiara
Wacana.
Covarrubias, M., 1937, Island of Bali, The Village- The Community, VI, Oxford
University Press, Petaling Jaya, Selangor Malaysia.
Geriya, Wayan, 1995, Pariwisata dan Dinamika Kebudayaan Lokal,Nasional,Global,
Denpasar, Upada Sastra.
Griadi, Wirtha I Ketut, 1980, ”Otonomi Desa Adat dan Kedudukannya dalam Tata
Hukum Indonesia” Dalam Bahan ceramah MPLA, Denpasar, MPLA Bali.
Gde Pitana (dkk), 2000, KUTA Cermin Retak Pariwisata Bali, Denpasar, Penerbit BaliPost.
Gubernur Bali, 2001, Mengkaji dan Menemukan Format Penyelenggaraan Pemerintah
Desa di Bali Dalam Rangka Otonomi Daerah, Denpasar, Fisip Unwar.
----------------------------, 1991, “Peranan Otonomi Desa Adat dalam Pembangunan”,
Kertha partrika, No. 54, ThXVII.
Heiny Astiyanto, 2003, Sosiologi Kriminal, Yogyakarta, Legal Centre 97
Jehezkel Dror, 1998, Law and Social Change, Chandler Publishing Company, San
fransisco.
Geriya, I Wayan, 1993, Interaksi Desa Adat dan Pariwisata, Studi Kasus di Desa Adat
sangeh, Kabupaten Badung, Laporan Penelitian, Denpasar, Puslit Unud.
---------------------, 1995, Pariwisata dan Dinamika Kebudayaan, Lokal, Nasional,
Global, Denpasar, Upada Sastra.
--------------------, 2001, Menuju Format Desa yang Otonom, Kokoh dalam Jatidiri, dan Berdaya Membangun Kesejahtraan Secara Berkelanjutan, Denpasar, Fisip Unwar.
Ismid Hadad(ed.), 1979, Kebudayaan Politik dan Keadilan Sosial, Jakarta, LP3ES.
Korn, V.E., 1932, Hukum Adat Bali, cetakan kedua yang diperbaiki, Terjemahan
proyek Pembinaan Hukum Biro Hukum & Ortal, Kantor Gubernur, KDH.. Tk
. I Bali.
------------, 1932, Het Indonesische
Rijkschroeff, 2001, Sosiologi, Hukum dan Sosiologi Hukum, Bandung, Mandar Maju.
Lauer, H Robert, 2001, Perspektif Tentang Perubahan Sosial, Jakarta, Renika Cipta.
Mahfud MD, 1998, Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta, LP3ES.
Moleong, 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Resdokarya.
Otje Salman Soemadiningrat, 2002, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer,
Bandung, Alumni Bandung.
-----------------------------------, 2004, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan membuka kembali, Bandung, PT Refika Aditama.
Raka Dherana, 1982, Garis-garis Besar Pedoman Penulisan Awig-Awig Desa Adat,
Denpasar, Mabhakti.
Selo Soemardjan, 1991, Perubahan Sosial di Yogyakarta, Yogyakarta, Gadjah Mada
University Press
Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional,
Bandung, Alumni.
Surpha, I Wayan, 1991, Eksistensi Desa Adat Di Bali, Denpasar, Upada Sastra.
_____________, 2002, Seputar Desa Pakraman dan Adat Bali, Denpasar, Bali Post.
Suasthawa, D., 2001, Desa Adat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Propinsi Bali,
Denpasar, Upada Sastra.
-----------------, 2001, Kedudukan Desa Pekraman Dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, Denpasar, Fisip Unwar.
Suasta (ed.), 2003, Otonomi Daerah Dan Kebijakan Publik, (Konsep dan Pelaksanaannya di Bali) Denpasar, Wijaya Words.
____________, 1987, Status dan Fungsi Tanah Adat Bali Setelah berlakunya UUPA,
Denpasar, CV. Kayu Mas.
Sumardika, I Nengah, 2004, “Efektivitas Pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2001 Tentang
Desa Pekraman di Kabupaten Karangasem” Tesis Program Pasca Sarjana
Universitas Hindu Indonesi Denpasar, Denpasar, Pasca Sarjana Unhi.
Sirtha I Nyoman, 2002,“Strategi Pemerdayaan Desa Adat dengan Pembentukan Forum
Komunikasi”, dalam Desa Pekraman (Sejarah, Eksistensi dan Strategi
Pemberdayaan), Denpasar, Yayasan Tri Hita Karana Bali.
Steward, Julian H, 1976, Theory of Culture Change, Urbana: University of Illinois Press.
Koran “TOKOH” No. 343 VII, 17-23 Juli 2005, Agar Polisi Lebih Beradab Konsep baru untuk Kepolisian RI: Pemolisian Masyarakat.
Koentjaraningrat, 1994, Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta, PT Gramedia.
Suda Sugira,2001, Acuan Tentang Sistem Pemerintahan Desa di Bali Dalam Rangka
Pelaksanaan Otonomi Daerah, Denpasar, Fisip Unwar.
Parimartha, I Gede, 2002, “Desa Adat Dalam Perspektif Sejarah” dalam Desa
Pekraman (Sejarah, Eksistensi dan Strategi Pemberdayaan), Denpasar,
Yayasan Tri Hita Karana Bali.
__________, 2003, “Memahami Desa Adat, Desa Dinas Dan Desa Pakraman (Suatu
Tinjauan Historis, Kritis)”, Dalam Pidato pengukuhan Jabatan Guru Besar
Tetap Dalam Bidang Ilmu Sejarah, Denpasar, Universitas Udayana.
----------------. 2004, Pecalang Perangkat Keamanan Desa Pekraman di Bali, Denpasae, LPM Unud.
Pasek Diantha, I Made, 2002, “Eksistensi Desa Menurut UU No. 22 tahun
1999” dalam Desa Pekraman (Sejarah, Eksistensi dan Strategi Pemberdayaan),
Denpasar, Yayasan Tri Hita Karana Bali.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 06 Tahun 1986, Tentang
Kedudukan, Fungsi dan peranan Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat
Hukum Adat dalam Propinsi daerah Tingkat I Bali.
________________, Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman.
------------------------, Nomor 2 Tahun 1988, Tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Pararem Desa Adat Tuban, Kelurahan Tuban Kecamatan Kuta Kabupaten Badung tahun 2005.
Pitana, I Gede, 1984, “Awig-awig Desa Adat Untuk Menangani Pedagang Acung”, Peper dalam Pesta Kesenian Bali, Denpasar: Werdi Budaya.
________________, 1994, Dinamika Masyarakat dan Kebudayaan Bali, Denpasar, Penerbit Bali Post.
Pitana, I Gede, 2002, Fotensi Konflik, Adat Budaya dan Pariwisata Bali “dalam Desa Pakraman”, Denpasar Yayasan Tri Hita Karana Bali.
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 350/Pdt.G/1999/PN.Dps.
Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 45/PDT/2001/PT.Dps.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/2002.
UUD 1945 Amandemen Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat.
UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
______, Nomor 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan Desa.
Wesna Astara, I Wayan, 2004, “Desa Pekraman dan Respon Budaya Bali Terhadap
Pariwisata dalam masyarakat Multikultural Menuju Jagadhita” Dalam Jurnal
Ilmu Sejarah Tantular, Denpasar,
Wesnawa, Ida Bagus Putu, 2001,Otonomi DaerahPola Hubungan Fungsional, Desa Adat dalam Sistem Pemerintahan Desa/Kelurahan, Denpasar, Fisip, Unwar.
Wiana I Ketut, 2001, Desa Pakraman dan Pemerintah Desa di Bali, Denpasar, Fisip
Unwar.
Widnyana, I Made, 1992, “Peranan Desa Adat dalam penyelesaian Konflik (Suatu kajian Kriminologis)”, Kerta Patrika, No. 58, Th. XVIII.
Dari Desa Adat ke Desa Pakraman
(membongkar Hegemoni Negara)
Oleh
I Wayan Wesna Astara
I. Pengantar.
Perjalan politik Bali khususnya yang dikaitkan dengan budaya cukup panjang, sehingga bagaimanapun manusia Bali (Hindu) memerlukan system pertahanan politik yang berbasis budaya. Politik sebagai sebuah kebijakan memerlukan “pembungkus” yaitu hukum sehingga mampu sebagai pelindungi produk budaya Bali. Dalam perjalanan waktu Local Genius (kearipan lokal) masyarakat Bali mulai terusik dengan pencanangan oleh pemerintah provinsai Bali adanya Pariwisata, walaupun wujud pariwisata yang dikonsepkan dan dikembangkan adalah pariwisata Budaya. Dalam realitas sosial memang banyak pihak yang mendapat keuntungan dari kegiatan industri pariwisata. Ternyata lingkungan sosial budaya masyarakat Bali mulai digerus dan digrogoti oleh berbagai masalah sosial.
Sejak dikeluarkannya SK Gubernur Nomor 15 tahun 1988 yang menetapkan adanya 15 kawasan pariwisata di Bali, terjadi pro-kontra sudah mulai menghiasi pembangunan pariwisata di Bali. Permasalahan ini sudah tentu menyangkut persoalan konsep Tri Hita Karana. Nilai budaya ini yang diimplementasikan yaitu ParHyangan, pawongan, dan palemahan (Tuhan, yang diwujudkan dalam bentuk pura, Pawongan adalah orang dan masyarakat di suatu Desa, dan Palemahan berupa wilayah suatu desa Pekraman,/Adat). Kegiatan industri Pariwisata dengan menetapkan kawasan pariwisata akan mencaplok lahan yang ada (palemahan Desa). Apalagi banyak daerah yang ditetapkan sebagai kawasan pariwisata adalah daerah pertanian yang subur. Demikian halnya pula, dalam pelestarian desa adat dan mempertahankan existensi desa adat pemerintah propinsi Bali mengeluarkan peraturan daerah propinsi bali nomor 06 tahun 1986 tentang kedudukan, fungsi dan peranan Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dalam propinsi Daerah Tingkat I Bali. Selanjutnya masing-masing desa adat diharapkan untuk melakukan “penyuratan” awig-awig, walaupun senyatanya awig-awig adalah merupakan “hukum tidak tertulis” bagi masyarakat adat di Bali. Disinilah persoalan yang muncul dalam kesatuan hukum adat Bali. Apa yang menjadi pokok persoalan sehingga pemerintah daerah provinsi mengeluarkan Politik (kekuasaan) terhadap Desa adat/Pakraman?, Bagaimana pengaruh politik Pariwisata terhadap Tri Hita Karana di Desa Adat/Pakraman di Bali, dan bagaimana implementasi dalam realitas legal versus realitas budaya dalam kehidupan Desa Pakraman.
II. Politik Budaya (Kekuasaan) terhadap Desa Pakraman di Bali.
Kekuasaan ”terus bermain” demi terwujudnya ketertiban, keadilan dan kemakmuran. Namun, politik budaya akan bekerja demi budaya itu sendiri. Dalam kontek ini, desa Adat sangat penting peranannya dalam melestarikan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat Bali. Hal ini mengingat desa Adat yang tumbuh dan berkembang sepanjang sejarah selama berabad-abad telah memberikan sumbangan yang sangat berharga terhadap kelangsungan hidup masyarakat. Dalam banyak hal peranan desa adat di Bali yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang sangat besar peranannya dalam bidang agama, ideologi negara, sosial kultural, ekonomi dan pertahanan keamanan, sehingga perlu dilestarikan. Pelestarian desa adat sebagai kesatuan hukum adat yang bersumber pada ajaran agama Hindu di daerah tingkat I Bali diimplementasikan dengan realitas legal dengan dikeluarkannya peraturan daerah Nomor 6 tahun 1986. Adapun ketentuan-ketentuan yang disuratkan dalam perda itu adalah:
Pasal 1 ayat (e): Desa adat sebgai desa Dresta adalah kesatuan masyarakat hukum adat di propinsi daerah Tingkat I Bali yang mempunyai suatu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat hindu secara turun-temurun dalam ikatan kahyangan Tiga (Kahyangan Desa) yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangga sendiri.
Pasal 1 ayat (f) Banjar adalah kelompok masyarakat yang merupakan bagian sangat kuat dalam satu kesatuan wilayah tertentu, dengan seseorang atau lebih pimpinan, yang dapat bertindak ke dalam maupun keluar dalam rangka kepentingan warganya dan memiliki kekayaan baik berupa material maupun non material.
Pasal 1 ayat (g) Palemahan Desa Adat adalah wilayah yang dimiliki desa adat yang terdiri dari satu atau lebih palemahan Banjar yang tidak dapat dipisah-pisahkan dan yang ada sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan Desa;
Pasal 1 ayat (h) Tanah ayahan Desa adalah tanah yang berada di desa Adatdan atau dimiliki oleh desa Adat serta diatur penggunaanya berdasarkan Adat;
Pasal 1 ayat (i) Hukum Adat Bali yang bersumber serta dilandasi oleh ajaran-ajaran agama Hindu dan tradisi-tradisi yang hidup dalam masyarakat;
Pasal 1 ayat (j) Prajuru Desa Adat adalah pengurus Desa Adat di Bali;
Pasal 1 ayat (k) Paruman adalah sidang permusyawaratan/permufakatan desa yang mempunyai kekuasaan tertinggi di desa Adat. Dari bunyi pasal-pasal tersebut di atas, tamapak bahwa bagaimana politik budaya(ke-budaya-an) dari DPRD Propinsi Bali dengan eksekutif (Gubernur) mewujudkan dari realitas Politik (budaya) menjadi realitas legal (hukum). Selanjutnya yang menjadi persoalan “up to date” (baru) adalah implementasi dalam kehidupan bermasyarakat di Bali yang mulai heterogen. Mampukah manusia Bali mengimplementasikan sesuai dengan realitas legal atau muncul “realitas budaya baru”.
Ternyata ketika berlakunya perda desa Adat Nomor 06 tahun 1986, pasal 7 ayat (1) Setiap desa Adat agar memiliki awig-awig tertulis; ayat (2) Awig-awig desa Adat tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian pula pasal 9 yang berbunyi: Sanksi yang diatur dalam awig-awig desa Adat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat.
Pasal 12 ayat (1) Pembina Desa Adat dilakukan oleh Gubernur kepala Daerah; ayat (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagai tersebut ayat (1) Gubernur Kepala daerah dibantu oleh Majelis pembina Lembaga Adat dan badan pelaksana pembina Lembaga Adat; ayat (3) Struktur dan susunan keanggotaan Majelis dan badan pelaksana tersebut ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur Kepala daerah. Asfek normatif seperti terurai dalam Perda No. 6 tahun 1986, diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan. Salah satu tujuan penyuratan awig-awig desa adalah salah satu syarat untuk dapat diberikan pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang dimiliki desa Adat.
Munculnya Peraturan Daerah Nomor: 06 Tahun 1986 tentang Desa Adat. Kemudian ditindaklanjuti dikeluarkan Peraturan Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 tahun 1988, tentang Lembaga Perkreditan Desa , sebagai Badan Usaha Milik Desa yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dan merupakn badan usaha Milik Desa Adat satu-satunya yang ada di Bali. LPD (Lembaga Perkreditan Desa) didirikan dengan tujuan sebagai berikut: a). mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa melalui tabungan yang terarah serta penyaluran modal yang efektif; b) membrantas ijon, gadai gelap dan lain-lain yang dapat dipersamakan dengan itu di pedesaan; c). menciptakan pemerataan dan kesempatan berusaha bagi warga desa dan tenaga kerja di pedesaan; d). meningkatkan daya beli dan melancarkan lalu lintas pembayaran dan peredaran uang di desa . Hegemoni negara dalam proses perencanaan pembangunan, pembuatan produk hukum ”yang dapat memihak kepentingan budaya Bali dan/ atau merusak tatanan lingkungan budaya Bali” merupakan persoalan lain apakah pengambil kebijakan ”Pro-budaya Bali Hindu atau kepentingan investor”, perlu digali dan ditemukan akar persoalan lingkungan budaya tersebut.
II.. Otonomi Daerah, Desa Pakraman dan Perubahan Sosial .
Reformasi telah membawa perubahan besar terhadap otonomi daerah sebagai pemberian negara, perubahan yang berlangsung, sejalan dengan berhasil diturunkannya Soeharto dari panggung politik nasional, ketika Soeharto membacakan teks pidato keputusan untuk lengser sebagai presiden, pikul 9 pagi 21 Mei 1998 , telah mendorong perubahan signififikan dalam konfigurasi politik nasional. Pemberian otonomi Daerah, sebagai reaksi ketidakadilan Daerah yang “dieksploitasi” oleh pusat (Jakarta) selama Orba, dan sebagai belas “kasihan” terhadap respons tersebut adalah “pemberian otonomi setengah hati”, sebagai pemberian negara dengan dikeluarkannya UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25, dengan segala itikad baiknya, patut dilihat secara lebih proporsional, bahwa kebijakan ini hadir dalam pemerintahan transisi, yang pada satu sisi mengharapkan dukungan yang lebih luas, namum di sisi lain diselimuti kekawatiran menguatnya oposisi di daerah-daerah yang kelak bisa mengancam kelangsungannya. Perubahan yang terjadi adalah habis sentralisasi terbitlah desentralisasi pada era reformasi disikapi oleh DPRD propinsi Bali dengan mengeluarkan Produk Perda Nomor 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Pemerintah dapat dipandang sebagai kekuatan pendorong perubahan seperti yang disampaikan Peter Drukker, bahwa perubahan politik ataupun modernisasi yang direncanakan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah dapat dianggap sebagai faktor penting dalam perubahan sosial yang direncanakan dari atas .Perubahan yang direncanakan adalah perubahan-perubahan terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan yang didasarkan pada perencanaan yang matang oleh pihak-pihak yang menghendaki perubahan-perubahan tersebut. Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, perubahan yang direncanakan adalah perubahan yang diperkirakan atau yang telah direncanakan terlebih dahulu sebelumnya oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan perubahan di dalam masyarakat. Pihak-pihak yang menghendaki suatu perubahan dinamakan agent of change, yaitu seseorang atau kelompok orang yang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Suatu perubahan yang direncanakan , selalu berada di bawah pengendalian atau pengawasan dari agent of change tersebut . Pelaksanaan rencana perubahan tidak hanya terbatas pada lembaga-lembaga kemasyarakatan tertentu saja, melainkan bisa juga diarahkan pada perubahan-perubahan bagi lembaga-lembaga kemasyarakatan yang lain dan dalam tubuh masyarakat yang lain pula. Rogers menyebutkan perubahan sosial adalah proses perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi suatu sistem sosial. Sedangkan Suparlan menegaskan bahwa perubahan sosial adalah perubahan dalam struktur sosial dan pola-pola hubungan sosial, yang antara lain mencakup: sistem status, hubungan-hubungan dalam keluarga, sistem-sistem politik dan persebaran penduduk Struktur sosial dibentuk oleh berbagai status individu dan kelompok. Status individu adalah urutan posisi atau tempat individu di dalam hierarkhi prestise dari suatu kelompok atau masyarakat. Sedangakan status kelompok adalah urutan posisi atau tempat kelompok itu dalam hierarkhi prestise dari suatu masyarakat. Status tidak bisa terlepas dari peran karena status merupakan asfek statisnya, sedangkan peran prilaku individu merupakan asfek dinamisnya. Peranan diartikan sebagai pola kebutuhan-kebutuhan, tujuan-tujuan, keyakinan, kepercayaan , perasaan, sikap, nilai, tingkah laku yang oleh anggota masyarakat diharapkan menjadi ciri dan sifat individu yang menduduki posisi tertentu. Status dan peran saling berpengaruh. Selanjutnya Sumartono, menyebutkan didalam perubahan yang terjadi tiga unsur penting yaitu: 1) Sumber yang menjadi tenaga pendorong perubahan, 2) proses perubahan, dan 3) akibat atau konsekuensi perubahan. Trisnamansyah mengemukakan enam jenis perubahan sosial: 1) mengacu pada perubahan yang terjadi dalam sikap dan prilaku seseorang; 2) dalam jangka panjang tercermin dalam mobilitas vertikal atau terjadi dalam perubahan siklus kehidupan; 3) perubahan yang terjadi dalam norma-norma, nilai-nilai, dan keanggotaan kelompok; 4) dalam jangka panjang perubahan organisasional. Organisasi atau kelompok dapat berubah , baik struktur maupun maupun fungsinya; 5) ditandai dengan perubahan-perubahan besar yang terjadi secara cepat sebagai hasil sari penemuan baru; 6) dalam jangka panjang terjadi perubahan perilaku dan peran.
Menurut Judistira K. Garna, Perubahan dapat menyangkut tentang berbagai hal, perubahan fisikal oleh proses alami dan perubahan kehidupan manusia oleh dinamika kehidupan itu sendiri. perubahan yang menyangkut kehidupan manusia, atau terkait dengan lingkungan kehidupan yang berupa fisik, alam dan sosial, disebut perubahan sosial. Perubahan sosial tak dapat dipelajari terlepas dari lingkupnya yang luas, sebagaimana istilah sosial merujuk kepada masyarakat yang tidak selalu sinonim dengan istilah budaya. Perubahan Sosial tidak selau berupa perubahan budaya, atau perubahan kebudayaan, kedua istilah ilmiah tersebut mempunyai maknanya tertentu, walaupun kedua perubahan itu mungkin berlaku bersamaan. Ada kaitan antara kedua jenis perubahan dalam proses kehidupan kelompok manusia, seperti dikemukakan oleh Ogburn, bahwa…that social change refers to changes in mechanisms of human association, dalam kaitan asosiasi manusia itu budaya ialah latar belakang gerak dari mekanisme asosiasi manusia tersebut. Menurut Koentjaraningrat Perubahan sosial terjadi karena timbunan kebudayaan. Kebudayaan dalam kehidupan masyarakat senantiasa terjadi penimbunan, yaitu suatu kebudayaan semakin lama semakin beragam dan bertambah secara akumulatif. Bertimbunnya kebudayaan ini oleh karena adanya penemuan baru dari anggota masyarakat pada umumnya. Sedangkan menurut J.W.M. Bakker SJ. Kebudayaan berubah seirama dengan perubahan hidup masyarakat. Perubahan itu berasal dari pengalaman baru, pengetahuan baru, teknologi baru dan akibatnya dalam penyesuaian cara hidup dan kebiasaan kepada situasi yang baru. Sikap mental dan nilai budaya turut serta dikembangkan guna keseimbangan dan integrasi baru. Tidak setiap perubahan berarti kemajuan. Perubahan disertai kritik, konflik dan pembatalan nilai-nilai lama, lalu menyeleweng dari hasil yang telah tercapai, ataupun membawa serta penghalusan warisan kebudayaan dan peningkatan nilai-nilai. Perubahan yang paling berharga terjadi didalam masyarakat, dimana ketahanan mental-rohani selalu sanggup memperbaruhi dirinya oleh daya kritik diri, refleksi dan daya cipta. Autokritik dihadapan nilai-nilai obyektif menjamin bahwa perubahan bersifat kemajuan. Berbeda dengan Pandangan adat dan Budaya Bali tentang perubahan, bahwa perubahan harus terjadi dan bahkan diterimanya melalui konsep yang cukup mendasar yaitu: Desa (Ruang/tempat), kala (Waktu), dan patra (orang).Konsep ini mengandung makna bahwa setiap perbuatan manusia baik dalam bentuk ide-ide, prilaku dan hasil karyanya harus selalu mencapai penyesuaian dan diperhitungkan melalui :”Ruang/Tempat (desa), proses perkembangan jaman (kala) dan faktor manusianya sendiri (patra). Artinya Desa, Kala, Patra adalah sebagai pedoman perubahan sosial . Selanjutnya teori Hegemoni dari Gramsci kekuasaan dipahami sebuah hubungan, yaitu hubungan kekuasaan (negara) dengan masyarakat sipil sebagai usaha campur tangan penguasa dalam bidang adat (hukum adat) atau lembaga sosial religius di Bali. Dalam hal ini peranan negara sebagai pengayom dan dapat pula sebagai perusak terhadap tatanan yang ada, sehingga memunculkan perlawanan ataupun perubahan sosial dalam masyarakat Desa Adat/Desa Pakraman di Bali.
Persoalan budaya Bali dan lingkunganpun dapat dibedah dengan teori perubahan sosial, teori hegemoni, termasuk teori interpretatif atau hermeneutik . Hermeneutika baru muncul sebagai sebuah gerakan dominan dalam teologi protestan Eropa, yang menyatakan bahwa hermeneutika merupakan “titik fokus” dari isu-isu teologis sekarang. Hermeneutika adalah kata yang sering didengar dalam bidang teologi, filsafat bahkan sastra. Pada awalnya buku-buku hermeneutika tentang teologis lebih banyak terbit dibandingkan bidang filsafat dan sastra. Martin Heidegger yang tidak henti-hentinya mendiskusikan karakter hermeneutis dari pemikirannya, baik pada awal ataupun mutakhir. Selanjutnya E.D. Hirch, memberikan tantangan luas terhadap ide-ide yang menjadi pegangan kritisisme. Bagi Hirch, hermeneutika dapat dan akan menjadi sebuah pengetahuan dasar dan fondasional untuk semua penafsiran literatur. Dalam ilmu hukum dikenal empat macam penafsiran atau interpretasi: 1) interpretasi subyektif; 2) interpretasi obyektif; 3) interpretasi restriktif atau penafsiran secara sempit; 4) interpretasi ekstensif penafsiran secara luas. Teori interpretatif akan dapat dikaji persoalan pasal-pasal yang tertuang dalam Perda Nomor 06 tahun 1986 tentang Desa Adat, dan perda Nomor 03 tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Dalam teori interpretasi penulis akan memfokuskan dekonstruksi Derida bagi ilmu hukum yang dianalisis adalah (khususnya pada pasal-pasal Perda Desa Adat Noi. 6 tahun 1986, dan Perda Desa Pakraman Nomor 3 tahun 2001). Tawaran Derrida ada pada cara penafsisran, pertama, yang disebutkan dengan penafsiran restropektif, yaitu upaya untuk merekonstruksi makna atau kebenaran awal atau orisinil. Kedua, Penafsisan prospektif, yang secara eksplisit membuka pintu bagi indeterminasi makna, di dalam sebuah permainan bebas. Nampak lebih kritis untuk memahami teks, khususnya tentang pandangannya mengenai tafsir prospektif yang secara eksplisit menerima ketidakpastian makna, yaitu memberikan peluang bagi permainan bahasa tanpa terikat pada dogma. Pemikiran Derrida merupakan bentuk perlawanan terhadap model penafsisan teks yang sudah mapan, yang dalam ilmu hukum cendrung untuk ditolak, karena tafsir dalam Undang-Undang atau produk kebijakan makna teks selalu dianggap pasti dan sudah jadi. Keseragaman tafsir dan kepastian menurut pandangan formalisme (strukturalisme) dalam hukum ini merupakan esensi teks yang hendak dibongkar melalui dekonstruksi. Demikian pula akan dicoba lihat apakah terjadi ketegangan antara pendatang krama-tamiu dengan krama wed (penduduk asli) dengan pendekatan teori hukum yang kacau (chaos theory of law) Teori hukum Kaos ini juga disitir oleh Satjipto Rahardjo dari pemikiran Sampford sebagai berikut:
“...Sampord bertolak dari basis sosial dan hukum yang penuh dengan hubungan yang bersifat asimetris. Inilah ciri-ciri khas dari sekalian hubungan sosial; hubungan-hubungan sosial itu dipersepsikan secara berbeda poleh para pihak. Dengan demikian apa yang dipermukaan tampak sebagai tertib, teratur, jelas, pasti, sebenarnya penuh dengan ketidakpastian. Ketidakteraturan dan ketidakpastian disebabkan hubungan-hubungan dalam masyarakat bertumpu pada hubungan antar kekuatan (power relations). Hubungan kekuatan ini tidak selalu tercermin dalam hubungan formal dalam masyarakat. Maka terdapat kesenjangan antara hubungan formal dan hubungan nyata yang disadarkan pada kekuatan. Inilah yang menyebabkan ketidakteraturan itu.”
Fenomena sosial-budaya (pariwisata) masyarakat Bali khususnya Desa Pakraman Kuta muncul persoalan konflik dan konsensus tentang Pedagang Kaki Lima (PKL), yang mempergunakan tempat pejalan kaki dijadikan tempat berjualan sovenir. Peristiwa ini dapat dijawab dengan mempergunakan teori konflik Ralf Dahrendorf. Dalam teorinya ini antara teori konflik dan teori fungsional disejajarkan. Menurut para fungsionalis, masyarakat adalah statis atau masyarakat berada dalam keadaan berubah secara berimbang. Tetapi menurut Dahrehdorf dengan teori konfliknya, setiap masyarakat, setiap saat tunduk pada proses perubahan. Fungsionalis menekankan keteraturan masyarakat, sedangkan teoritisi konflik melihat pertikaian dan konflik dalam sistem sosial. Fungsionalis menyatakan bahwa setiap elemen masyarakat berperan dalam menjaga stabilitas. Teori konflik melihat berbagai elemen kemasyarakatan menyumbang terhadap disintegrasi dan perubahan. Teori konflik melihat apapun keteraturan yang terdapat dalam masyarakat berasal dari pemaksaan terhadap anggotanya oleh mereka yang berada di atasnya. Fungsionalis memusatkan perhatian pada kohesi yang diciptakan oleh nilai bersama masyarakat. Teoritisi konflik menekankan pada peran kekuasaan dalam memepertahankan ketertiban dalam masyarakat. Menurut teori konflik Dahrendorf yang berpendirian bahwa masyarakat mempunyai dua wajah (konflik dan konsensus) dan karena itu teori sosiologi harus dibagi menjadi dua teori konflik dan teori konsensus. Teori konflik ini juga dapat membedah pro-konta dilaksanakannya Perda No 3 tahun 2001, tentang Desa Pakraman, Kabupaten Badung belum sepenuh hati memberlakukan penterapan Perda Desa Pakraman, Persoalan yang sama juga berlaku di Kabupaten Karangasem, bahkan belum efektifnya sosialisasi ke Desa Pakraman.
Pro-kontra tentang nama desa Pakraman di Kabupaten Badung, karena secara yuridis desa Pakraman telah diterima, tetapi secara “sosiologis” Kabupaten Badung “menerima setengah hati” untuk diberlakuakan Perda desa pakraman. Muatan politus dan “kepentingan individu muncul“ apabila diberlakukan Perda Desa Pakraman ini. Banyak yang terdepak sebagai Majelis pembina Lembaga Adat dan badan pelaksana Pembina Lembaga Adat yang diangkat oleh Gubernur dann Bupati yang harus diganti dengan Majelis Desa Pakraman yang proses pengangkatannya secara demokratis. Berdasarkan hasil temuan penulis di lapangan secara emperis ternyata terdapat para personal majelis pembina lembaga adat di kabupaten Badung adalah orang-orang dari pemerintah kota Denpasar, ada “permainan politik” dengan memadukan “realitas budaya” untuk melawan “realitas legal” untuk dapat mempertahan Perda No. 06 tahun 1986, dengan berbagai alasan, dan strategi yang berlawanan dengan Perda No. 3 tahun 2001 tentang Perda Desa Pakraman. Ini merupakan catatan suram dalam “realitas Legal” bagi krama Badung. Adapun pokok pikiran dari penulis adalah sebagai berikut:
• “Realitas Legal” versus “realitas Budaya” dengan mengkemas tuntutan masyarakat Badung demi sebuah kekuasaan perlu respon masyarakat Badung.
• Kabupaten Badung yang baru terpisah dengan Pemkot Denpasar, warga Denpasar banyak meniti karier di Kabupaten Badung berusaha tetap menggegam ‘kekuasaan birokrasi” budaya di palemahan Badung.
• Perda Desa Pakraman memunculkan “fanatiisme” lokal teritorial akibat dari secara tidak langsung dan langsung dengan diberlakukan UU No. 22 tahun 1999, tentang otonomi daerah.
• Jawaban terhadap persoalan supaya tidak difendingnya/ditangguhkannya pemberlakuan Perda Desa Pakraman adalah tegakkan aturan, dan apabila terjadi kerancuan, dikaji dan direvisi sesuai kebutuhan riil masyarakat Badung.
Adapaun Perda Desa Pakraman Nomor 3 tahun 2001, pasal 14: Majelis desa pakraman terdiri atas: a). Majelis Utama untuk Propinsi; b) Majelis Madya untuk kabupaten/kota berkedudukan di kabupaten/kota; Majelis Desa untuk Kecamatan berkedudukan di kota Kecamatan. Pasal 15 ayat (1) Pembentukan Majelis Desa Pakraman di kecamatan dipilih oleh utusan prajuru desa Pakraman se-kecamatan melalui paruman alit; ayat (2) Pembentukan Majelis Madya desa pakraman dipilih oleh utusan desa pakraman se-kabupaten/kota melalui paruman madya; ayat (3) Pembentukan majelis utama desa pakraman dipilih oleh utusan desa Pakraman se-Bali melalui paruman agung; Ayat (4) Pengurus Majelis Utama desa Pakraman, majelis Madya desa Pakraman, dan majelis desa Pakraman dipilih dari peserta paruman masing-masing; Ayat (5) peserta paruman adalah sebagai berikut: a) paruman agung dihadiri oleh utusan majelis madya desa pakraman; b). paruman madya dihadiri oleh utusan majelis desa pakraman; c). paruman alit dihadiri oleh 2 (dua) orang utusan dari masing-masing desa Pakraman; ayat (6) paruman-paruman dipimpin oleh beberapa orang pimpinan sementara yang dipilih dari peserta paruman sebelum terbentuknya pengurus majelis.
III. Politik Pariwisata dan Pengaruhnya terhadap Tri Hita Karana.
Politik pariwisata belum sepenuhnya memberikan angin segar terhadap nilai budaya Bali dan konsep Tri Hita karana. Kenyataan emperis membuktikan bahwa pariwisata belum membawa manfaat maksimal dan bahkan semakin kasat mata betapa orang Bali sudah semakin tersisih dari pentas perkembangan pariwisata di Bali baik tersisih sebagai pelaku usaha maupun sebagai pekerja. Pariwisata sebagai industri internasional, sebagian dari pendapatan yang diterima pariwisata Bali memang mengalir keluar, dalam bentuk bunga pinjaman, tenaga kerja, supplies dan sebagainya. Menurut Budi Wiratyana (dari Bali bersih), hanya 7 % dari pendapatan pariwisata dinikmati oleh orang Bali, sedangkan selebihnya 93 % dinikmati oleh oleh orang luar Bali. Masa depan pariwisata Bali, nasibnya tidak akan terlalu jauh berbeda dengan nasib etnis Hawai. Sebelum separah nasibnya orang Hawai, tidak salah orang Bali belajar, merenungkan dan membandingkan sebab-musababnya keterpurukan etnis Hawai sebagai dampak dari maju pesatnya perekembangan industri pariwisata di tanah kelahirannya sendiri. Dari perbandingan perkembangan pariwisata di Hawai dengan di Bali,mungkin lebih awal dapat dicari sebab-musababnya mengapa orang bali makin lama makin tersisih di tanah kelahirannya sendiri, pertama-tama tersisihkan seperti nasib orang Betawi di Jakarta dan pada akhirnya mungkin saja akan benar-benar tersisih seperti nasib yang dialami oleh orang Hawai ditanah kelahiranya sendiri. Perlunya strategi kebudayaan dalam bidang kepariwisataan yang menyentuh masyarakat lokal (basisnya masyarakat Bali), kemudian didukung oleh komponen masyarakat lainnya, supaya masyarakat Bali tidak menjadi penonton. Perlu adnya kebijakan (politik Pariwisata) dengan menelorkan peraturan Daerah yang “memihak” masyarakat lokal (Etnis Bali). Kalau ini tidak segera ditanggulangi orang Bali akan cepat: Pertama, Palemahannya(wilayahnya) akan segara dikuasai oleh investor pariwisata, dan apabila Sumber daya Manusianya (pawongannya) segera tidak dididik sesuai dengan kebutuhan industri pariwisata, maka penduduk pendatang (krama tamiu) akan mengusik penduduk asli (krama Wed), yang akan juga akan mempengaruhi palemahan, pawongan, dan Parhyangan. Hal ini akan kita ketahui apabila pendatang yang bergerak dibidang pariwisata bukan umat Hindu, maka akan menuntut tempat ibadah (Mesjid, gereja, dll) yang akan mengurangi wilayah palemahan.
Dampak fisik, seperti tersebut di atas akan secara kasat mata tampak. Akan tetapi dampak sosial terhadap pariwisata rentan terhadap “bau busuk pariwisata” , yaitu munculnya PSK (pekerja Sek Komersial: WTS, dan Gigolo).
Pulau Bali, walaupun tidak semuanya dijamah pariwisata, yaitu daerah yang sangat menonjol adalah Kuta dan Sanur. Kuta adalah terletak di Kabupaten Badung, sedangkan Sanur di Pemerintah Kota Denpasar. Kuta saat ini mulai berkembang hotel-hotel internasional, yang berbeda pada saat awal perkembangannya lebih menonjol homestay/pension yang dimiliki oleh penduduk setempat. Tergususrnya penduduk lokal dari kegiatan pariwisata (homestay), karena investor dengan modal besar mulai merambah bisnis ini. Pemerintah Kabupaten Badung sepertinya “tidak mempunyai” kekuatan untuk memproteksi penduduk lokal dalam kasus ini. Hal ini ditambah lagi, merebaknya penduduk pendatang yang ingin mengais rezeki baik secara halal maupun ilegal sebagai kecendrungan yang muncul pada pariwisata Kuta.
Tulisan tentang pariwisata Kuta, I Gde Pitana telah menyampaikan buah fikirannya secara kritis dalam bukunya Kuta cermin Retak Pariwisata Bali. Dampak negatif pariwisata Kuta oleh Pitana disebutkan, memunculkan Prostitusi/pelacuran. Sedangkan Pelacuran/Prostitusi adalah salah satu “bisnis” yang selalu menyertai perkembangan sebuah destinasi pariwisata. “Bisnis” pelacuran di Kuta semakin marak dan berkembang. Hal ini dapat dilihat dari Pekerja Sek Komersial (PSK) yang jumlahnya selalu berkembang dari tahun ke tahun. Bahkan para PSK telah berani secara terang-terangan dalam mencari pelanggan. Para PSK di Kuta dapat diklasifikasikan atas jenis kelamin, PSK wanita dan PSK laki-laki (gigolo).
PSK wanita secara sosiologis dapat dibagi kedalam empat kelas yaitu: a). Kelas atas; b). Kelas Menengah atas; c). Kelas Menengah Bawah; d) Kelas Bawah. Sebagai daerah wisata, Kuta sangat dikenal oleh wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegar. Di samping dikenal oleh wisatawan, Kuta juga menarik minat para pendatang untuk mencari Pekerjaan. Ini pula menjadi persoalan dalam mendukung nilai budaya/konsep Tri Hita Karana di Desa Pakraman Kuta. Perlu penataan ruang, dan manusianya (persoalan kependudukan) sehingga Kuta tetap aman, tertib, sejahtra, bebas dari malapetaka (Bom, dan lain sebagainya). Berdasarakan hasil pengamatan penulis di lapangan, Kuta tahun 1971 dan sampai kini, mengalami pergeseran (mobilitas) penduduk, pola pergaulan penduduk pendatang dengan segala “atribut budaya” yang dibawa oleh pendatang.
IV. PENUTUP.
Tri hita Karana sebagai sebuah konsep ideal dalam masyarakat Hindu di Bali akan terusik, apabila masyarakat Bali belum mampu merespons secara positip realitas legal dengan realitas budaya. Pencanangan pariwisata budaya bagi Pariwisata Bali hanya merupakan realitas legal tanpa diikuti realitas budaya secara komprehensif. Membangun masyarakat Bali dengan pariwisata sebagai generator penggerak dalam pembangunan ekonomi dan perubahan sosial di Bali memerlukan menagemen untuk menghindari berbagai konflik, masalah sosial dan keamanan. Di samping munculnya penduduk pendatang ke Bali dan ke tota-kota kabupaten/kota yang hidup dari pariwisata. Mereka akan mencari celah sebagai tenaga kerja baik formal maupun non-formal maupun pekerja trampil maupun serabutan. Hal ini akan mengusik wilayah palemahan, dan masalah sosial ( seperti: PSK, gepeng dan kriminalitas).
Desa Pakraman sebagai lembaga sosio-religius dalam kekinian besar peranannya dalam bidang agama dan sosial budaya. Sebagai produk perda Desa Pakraman menelorkan Pecalang sebagai satuan tugas keamanan tradisional masyarakat Bali yang mempunyai wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, baik di tingkat banjar pakraman dan atau wilayah desa pakraman. Peranan ini mulai melewati batas kewenangannya sehingga memerlukan Ketrampilan dan pendididkan yang khusus menyangkut kewenangannya.
Persoalan pariwisata budaya dan lingkungan dapat ”dikemas” dalam produk hukum yang lebih rendah di tingkat desa adat/desa pakraman dengan memasukkan pada awig-awig desa adat dan/ atau dalam pararem desa adat. Untuk itu diperlukan ada semacam “penataran”yang dilakukan oleh Dinas kebudayan Bali dalam rangka memberikan wawasan budaya dan hukum sehingga mampu menjadi penggerak pembanguana Desa, memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap pembanguanan Bali, khususnya di Desa pakraman.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulsyani, 2002, Sosiologi Skematika, Teori, Dan Terapan, Bandar Lampung,
Bumi Aksara.
Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis),
Jakarta, Gunung Agung.
Afan gaffar, 2004, Politik Indonesia transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Adam Poggorechi, 1987, Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum, Jakarta Bina
Aksara.
Alit Kalakan, 2003, Desa Pakraman Dalam Konteks Otonomi Dan Nasionalisme,
Denpasar, Seminar Otonomi Daerah.
Arwati, Ni Made Sri, 1991, Geguritan Desa Adat, Denpasar, MPLA Bali.
Atmadja, B., 1998, “Tanah Paruman Desa Adat Julah, Buleleng Bali, Pengelolaan
Alih status dan Implikasinya Terhadap Desa Adat”, Desertasi Program Studi
Antropologi, Program Pasca Sarjana, Universitas Indonesia, jakarta, Tidak
Diterbitkan.
Bagus, I Gusti Ngurah, 1975, “Sanur dan Kuta: Masalah Perubahan Sosial di Daerah
Pariwisata”, Dalam I GN. Bagus (ed), Bali dalam Sentuhan Pariwisata,
Denpasar: Fakultas Sastra Unud.
---------------------------, 1964, Sistem Pola Menetap Masyarakat Bali, Universitas
Usdayana, Denpasar.
Bappeda Bali, 1976 Hasil-hasil Perumusan Lokakarya Subak dan Desa Adat Bali,
Publikasi III, Denpasar, Bappeda Bali.
Bogdan, Robert C., 1972, Participant Observation in Organizational Setting, Syracuse
University Press, Syracuse, New York.
Charles F. Andrain, 1992, Kehidupan Politik dan perubahan Sosial, Yogyakarta, Tiara
Wacana.
Covarrubias, M., 1937, Island of Bali, The Village- The Community, VI, Oxford
University Press, Petaling Jaya, Selangor Malaysia.
Geriya, Wayan, 1995, Pariwisata dan Dinamika Kebudayaan Lokal,Nasional,Global,
Denpasar, Upada Sastra.
Griadi, Wirtha I Ketut, 1980, ”Otonomi Desa Adat dan Kedudukannya dalam Tata
Hukum Indonesia” Dalam Bahan ceramah MPLA, Denpasar, MPLA Bali.
Gde Pitana (dkk), 2000, KUTA Cermin Retak Pariwisata Bali, Denpasar, Penerbit BaliPost.
Gubernur Bali, 2001, Mengkaji dan Menemukan Format Penyelenggaraan Pemerintah
Desa di Bali Dalam Rangka Otonomi Daerah, Denpasar, Fisip Unwar.
----------------------------, 1991, “Peranan Otonomi Desa Adat dalam Pembangunan”,
Kertha partrika, No. 54, ThXVII.
Heiny Astiyanto, 2003, Sosiologi Kriminal, Yogyakarta, Legal Centre 97
Jehezkel Dror, 1998, Law and Social Change, Chandler Publishing Company, San
fransisco.
Geriya, I Wayan, 1993, Interaksi Desa Adat dan Pariwisata, Studi Kasus di Desa Adat
sangeh, Kabupaten Badung, Laporan Penelitian, Denpasar, Puslit Unud.
---------------------, 1995, Pariwisata dan Dinamika Kebudayaan, Lokal, Nasional,
Global, Denpasar, Upada Sastra.
--------------------, 2001, Menuju Format Desa yang Otonom, Kokoh dalam Jatidiri, dan Berdaya Membangun Kesejahtraan Secara Berkelanjutan, Denpasar, Fisip Unwar.
Ismid Hadad(ed.), 1979, Kebudayaan Politik dan Keadilan Sosial, Jakarta, LP3ES.
Korn, V.E., 1932, Hukum Adat Bali, cetakan kedua yang diperbaiki, Terjemahan
proyek Pembinaan Hukum Biro Hukum & Ortal, Kantor Gubernur, KDH.. Tk
. I Bali.
------------, 1932, Het Indonesische
Rijkschroeff, 2001, Sosiologi, Hukum dan Sosiologi Hukum, Bandung, Mandar Maju.
Lauer, H Robert, 2001, Perspektif Tentang Perubahan Sosial, Jakarta, Renika Cipta.
Mahfud MD, 1998, Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta, LP3ES.
Moleong, 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Resdokarya.
Otje Salman Soemadiningrat, 2002, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer,
Bandung, Alumni Bandung.
-----------------------------------, 2004, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan membuka kembali, Bandung, PT Refika Aditama.
Raka Dherana, 1982, Garis-garis Besar Pedoman Penulisan Awig-Awig Desa Adat,
Denpasar, Mabhakti.
Selo Soemardjan, 1991, Perubahan Sosial di Yogyakarta, Yogyakarta, Gadjah Mada
University Press
Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional,
Bandung, Alumni.
Surpha, I Wayan, 1991, Eksistensi Desa Adat Di Bali, Denpasar, Upada Sastra.
_____________, 2002, Seputar Desa Pakraman dan Adat Bali, Denpasar, Bali Post.
Suasthawa, D., 2001, Desa Adat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Propinsi Bali,
Denpasar, Upada Sastra.
-----------------, 2001, Kedudukan Desa Pekraman Dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, Denpasar, Fisip Unwar.
Suasta (ed.), 2003, Otonomi Daerah Dan Kebijakan Publik, (Konsep dan Pelaksanaannya di Bali) Denpasar, Wijaya Words.
____________, 1987, Status dan Fungsi Tanah Adat Bali Setelah berlakunya UUPA,
Denpasar, CV. Kayu Mas.
Sumardika, I Nengah, 2004, “Efektivitas Pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2001 Tentang
Desa Pekraman di Kabupaten Karangasem” Tesis Program Pasca Sarjana
Universitas Hindu Indonesi Denpasar, Denpasar, Pasca Sarjana Unhi.
Sirtha I Nyoman, 2002,“Strategi Pemerdayaan Desa Adat dengan Pembentukan Forum
Komunikasi”, dalam Desa Pekraman (Sejarah, Eksistensi dan Strategi
Pemberdayaan), Denpasar, Yayasan Tri Hita Karana Bali.
Steward, Julian H, 1976, Theory of Culture Change, Urbana: University of Illinois Press.
Koran “TOKOH” No. 343 VII, 17-23 Juli 2005, Agar Polisi Lebih Beradab Konsep baru untuk Kepolisian RI: Pemolisian Masyarakat.
Koentjaraningrat, 1994, Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta, PT Gramedia.
Suda Sugira,2001, Acuan Tentang Sistem Pemerintahan Desa di Bali Dalam Rangka
Pelaksanaan Otonomi Daerah, Denpasar, Fisip Unwar.
Parimartha, I Gede, 2002, “Desa Adat Dalam Perspektif Sejarah” dalam Desa
Pekraman (Sejarah, Eksistensi dan Strategi Pemberdayaan), Denpasar,
Yayasan Tri Hita Karana Bali.
__________, 2003, “Memahami Desa Adat, Desa Dinas Dan Desa Pakraman (Suatu
Tinjauan Historis, Kritis)”, Dalam Pidato pengukuhan Jabatan Guru Besar
Tetap Dalam Bidang Ilmu Sejarah, Denpasar, Universitas Udayana.
----------------. 2004, Pecalang Perangkat Keamanan Desa Pekraman di Bali, Denpasae, LPM Unud.
Pasek Diantha, I Made, 2002, “Eksistensi Desa Menurut UU No. 22 tahun
1999” dalam Desa Pekraman (Sejarah, Eksistensi dan Strategi Pemberdayaan),
Denpasar, Yayasan Tri Hita Karana Bali.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 06 Tahun 1986, Tentang
Kedudukan, Fungsi dan peranan Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat
Hukum Adat dalam Propinsi daerah Tingkat I Bali.
________________, Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman.
------------------------, Nomor 2 Tahun 1988, Tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Pararem Desa Adat Tuban, Kelurahan Tuban Kecamatan Kuta Kabupaten Badung tahun 2005.
Pitana, I Gede, 1984, “Awig-awig Desa Adat Untuk Menangani Pedagang Acung”, Peper dalam Pesta Kesenian Bali, Denpasar: Werdi Budaya.
________________, 1994, Dinamika Masyarakat dan Kebudayaan Bali, Denpasar, Penerbit Bali Post.
Pitana, I Gede, 2002, Fotensi Konflik, Adat Budaya dan Pariwisata Bali “dalam Desa Pakraman”, Denpasar Yayasan Tri Hita Karana Bali.
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 350/Pdt.G/1999/PN.Dps.
Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 45/PDT/2001/PT.Dps.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/2002.
UUD 1945 Amandemen Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat.
UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
______, Nomor 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan Desa.
Wesna Astara, I Wayan, 2004, “Desa Pekraman dan Respon Budaya Bali Terhadap
Pariwisata dalam masyarakat Multikultural Menuju Jagadhita” Dalam Jurnal
Ilmu Sejarah Tantular, Denpasar,
Wesnawa, Ida Bagus Putu, 2001,Otonomi DaerahPola Hubungan Fungsional, Desa Adat dalam Sistem Pemerintahan Desa/Kelurahan, Denpasar, Fisip, Unwar.
Wiana I Ketut, 2001, Desa Pakraman dan Pemerintah Desa di Bali, Denpasar, Fisip
Unwar.
Widnyana, I Made, 1992, “Peranan Desa Adat dalam penyelesaian Konflik (Suatu kajian Kriminologis)”, Kerta Patrika, No. 58, Th. XVIII.
Label:
hukum,
lingkungan
Rabu, 14 Juli 2010
MEWUJUDKAN MASA DEPAN BALI YANG LEBIH BAIK
SEMINAR DAN LOKAKARYA
DALAM RANGKA DIES NATALIS UNIVERSITAS UDAYANA
KE 48 TAHUN 2010
MEWUJUDKAN MASA DEPAN BALI YANG LEBIH BAIK
Ruang Sidang Lt. III Gedung Pascasarjana Universitas Udayana
Selasa, 3 Agustus 2010
Kerjasama antara
Universitas Udayana dengan Yayasan Pembangunan Bali Berkelanjutan
TAHUN 2010
A. JUDUL :
Seminar dan Lokakarya Mewujudkan Masa Depan Bali yang lebih Baik
B. LATARBELAKANG
Pulau Bali saat ini menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang segera dicarikan solusi pemecahannya agar tidak berkembang lebih buruk lagi. Terdapat beberapa isu tentang masa depan Bali yang lebih baik. Isu pembangunan tersebut meliputi dharma agama, pendidikan, otonomi daerah, ekonomi, infrastruktur, serta pariwisata dan lingkungan. Uraian dari beberapa isu yang akan di bahas dalam seminar dan lokakarya ini adalah sebagai berikut:
I.DHARMA AGAMA
Bagaimana beragama didalam jaman modern ini? Hal ini perlu dimaknai sebab demikian cepatnya perubahan yang terjadi didalam masyarakat sehingga para pemimpin agama./masyarakat terlambat memberinya respon. Padahal dengan jelas dikatakan didalam RgVeda bahwa hal hal yang tidak koheren dg kemajuan jaman sebaiknya ditinggalkan. Dengan jelas pula dikatakan didalam texts/susastera bahwa sepanjang jaman Hinduisme selalu mencari kebenaran (satyam) dan tidak pernah bertahan didalam kepercayaan.
Didalam satu bagian dari jaman penjajahan Belanda (1906 – 1942) para penguasa Belanda di Bali (resident) dengan segala jalan berusaha untuk melarang masuknya para missi Kristiani dan juga semua bentuk konversi dari agama apapun. Mereka dengan segala jalan berusaha untuk menjaga agar Bali tetap didalam tradisi mereka yang sudah berabad abad. Sekarang hal ini tidak mungkin dikerjakan atau akan ada teriakan pelanggaran HAM padahal sebenarnya ada aturan yang menyatakan bahwa adalah tidak dibenarkan untuk mengkonversikan orang yang sudah memeluk agama yang diakui oleh pemerintah. Akan tetapi didalam jaman dimana setiap orang hanya memikirkan kepentingan diri mereka saja, siapa yang memikirkan hal ini?
Salah satu kelemahan Hinduisme di Indonesia adalah tiadanya kelompok yang senantiasa dan terus terusan berkutat didalam masalah masalah yang bersifat agama/tattva. Hindu hanya memiliki brahmana yang kerbutat didalam upacara sajja. Untuk mengatasi hal ini haruslah dibina pendidikan agama yang mendalam pada Fakultas Theology/Brahmavidya yang ada sekarang atau mendirikan Sekolah Theology baru yang par excellence, yang berkwalitas prima dan hal ini hanya mungkin oleh Pemerintah.Diperlukannya bhisama baru dibidang kremasi, kesuccian, makanan sukla dll untuk mengantisipasi jaman yang cepat berbubah.
II.PENDIDIKAN
Hampir didalam semua karyanya Amartya Sen peraih hadiah Nobel 1998 untuk ilmu ekonomi berbicara mengenai ilmu ekonomi akan tetapi tidak pernah lupa menjelaskan aspek aspek India didalam semua pembahasannya. Ketika dia berbicara mengenai tujuan ekonomi yaitu kebahagian dan jalan yang harus ditempuh untuk mencapai hal tersebut (dia istilahkan rekayasa, engineering) dia sesungguhnya menjelaskan mengenai dharma yaitu adanya tujuan yang sama dari jalan yang ditempuh dan juga tujuan (tujuan dan jalan adalah satu). Dia memakai contoh mengenai yJnavalkya dan istrinya Maitreyi didalam menjelaskan mengenai kebahagiaan dan tidak lupa juga menyebut Maklumat Asoka ketika membahas mengenai Kemerdekaan ; didalam hal ini dia juga sesungguhnya membicarakan swaraj (freedom) dan tiadanya kemerdekaan (unfreedom, anyaraj) yang terdapat didalam Upanisad ketika dia membahas ‘Kemerdekaan Sebagai Azas Pemula dari Pembangunan.’ Kita memerlukan akhli/pakar didalam bidang ilmu ilmu social seperti Sen ini, yang tidak diragukan keilmuannya akan tetapi dalam pada itu paham betul mengenai sejarah dan kondiisi sesungguhnya dari negaranya sendiri.
Didalam keseluruhan karyanya Sen berbicara mengenai prasyarat mengenenai industrialisasi dan dia menyebut dua hal yaitu pemerintah yang dengan sungguh sungguh memajukan masyarakatnya didalam bidang pendidikan dasar (basic education) dan kesehatan (health care). Sen mengambil berbagai contoh dan yang paling menarik adalah contoh di Jepang pada tahun 1860. Menurut Sen, melek huruf (tentu saja huruf Kanji) dan kesehatan masyarakat Jepang pada waktu itu lebih bagus dibanding dengan di Inggris dan karena itulah mengapa induustrilalisasi di Jepang demikian pesatnya. Dia juga mengambil contoh Cina yang perkembangannya lebih cepat dibandingkan dengan Cina. (Bisa dibandingkan dengan negra kita sejak dari jaman Soekarno sampai sekarang apakah ada pemerintah yang dengan sungguh sungguh memikirkan hal ini).
Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia adalah investasi kemanusiaan (human investment) yang dipandang sebagai tugas utama universitas. Perkembangan sejarah dunia modern menunjukkan bahwa kejayaan suatu bangsa tidaklah terletak dalam berapa besar angka jumlah warganya, juga bukan dalam berapa banyak kekayaan alam yang terpendam dalam bumi wilayahnya sendiri. Kekayaan suatu bangsa ditentukan oleh hasil kerja nyata para warganya dalam mengolah dan memanfaatkan kekayaan alam yang ada diseluruh muka bumi ini, bahkan diangkasa luar sebagaimana telah mulai dirintis, dan oleh tingkat mutu yang dapat diwujudkan dalam hasil kerja nyata itu. Dengan kata lain, kejayaan suatu bangsa tidak ditentukan oleh segi segi kwantitatif bangsa itu, baik berkenaan dengan kekayaan alam maupun jumlah warganya. Kejayaan suatu bangsa ditentukan oleh kwalitas sumber daya bangsa itu (Nurcholis Madjid).
III.OTONOMI DAERAH
Bali adalah sebuah pulau yang kecil dan ringkih. Bali diumpamakan seperti juringan kulit durian oleh Clifford Geerzts (Negara Teater) sehingga pada jaman yang silam komunikasi horizontal (Barat ke Timur vv) adalah sulit. Warga Tabanan yang mau ke Badung harus liwat laut karena medan Bali yang banyak jurangnya. Hal ini pula yang menyebabkan mengapa aksen orang Tabanan berbeda dengan Badung, Gianyar, Jembrana dsb. Didalam segi politik hal ini menyebabkan bahwa konflik horizontal (didalam pengertian arah mata angin) jarang terjadi ; yang sering adalah konflik vertical seperti peperangan antara Mengwi dengan Badung/Tabanan.
Jalan Gilimanuk Denpasar kemudian ke Karangasem (Amlapura) yang dibangun oleh Belanda sebenarnya sudah mempersatukan Bali secara geografis ; semuanya semakin dekat dan setiap bahagian tergantung secara langsung dengan bahagian lainnya.Kekecilan Bali juga menyebabkan adanya pengkajian yang serious bahwanya perencanaan apapun haruslah melibatkan keseluruhan dari pulau ini dan tidak bisa sepotong sepotong. Demikian juga didalam penerapan kebijakan pemerintah/public sehingga alternative Bali sebagai Daerah Khusus harus difikirkan secara serious. Tentu saja juga tidak dilupakan bahwasanya kemakmuran Bali dari pariwisata hanya akan mungkin apabila ada sebuah perencanaan dan kebijakan integral yang melibatkan seluruh Bali diterapkan. Tanpa hal ini Bali akan ter-fragmentasi didalam kantong kantong kecil yang tidak merata baik didalam kemakmuran maupun didalam kemajuan secara keseluruhannya.
IV.EKONOMI
Salah satu hal yang tidak pernah difikirkan didalam era reformasi ini adalah tidak pernah ada keberfihakan pemerintah kepada nasib dari rakyat kecil. Seharusnya pemerintah tentu saja mewakili seluruh rakyat dank arena itu didalam setiap sikap dan kebijakannya harus mendahulukan mereka. Ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian:
1.Didalam bidang pertanian Bali seharusnya tidak ikut dianjurkan menanam beras seperti pulau pulau lainnya yang lebih besar. Mengapa? Karena pemerintah berkepentingan bahwa harga komoditi ini tidak boleh tertalu tinggi dank arena itu dengan segala jalan harganya dikendalikan oleh berbagai kebijakan pemerintah. Ini berarti bahwa petani beras senantiasa bertambah miiskin. Andaikatapun harus menanam beras maka haruslah menanam beras yang memiliki added value yang lebih tinggi seperti beras organik. Demikian juga untuk penanaman komoditi yang lainnya sebab kalau tidak maka proses pemiskinan akan berjalan terus.
2.Setiap usaha yang membantu rakyat kecil harus menjadi perhatian pemerintah. Misalnya saja kepemilikan taksi tidak boleh oleh Hotel atau Traverl Buereau sebab kalau demikian seperti sekarang ini maka rekyat kecil akan semakin terdesak. Lebih lebih sekarang ini bahkan Fabrik mobil seperti Toyota atau Mercedes dibolehkan memiliki rent a car/rental.
3.Seluruh kegiatan pariwisata sekarang ini hampir hampir berpusat di Kab Badung saja sehingga terjadi kesenjangan dengan kabupaten lainnya. Hal ini harus diperbaiki dengan misalnya melarang kegiatan seperti industri garment, sablon dll di Kab Badung dan merelokasinya ke Kabupaten lainnya. Sebab salama ini Kab Badung lebih lebih daerah Kuta menjadi semacam ghetto dari bercampur aduknya dan ambur radulnya berbagaio kegiatan disatu lokasi saja. Jadi diharapkan ada sebuah pembahagian yang equitable diantara satu daerah dengan daerah lainnya ; Pemerintah Bali yang otonom yang bisa melakukan pekerjaan seperti ini.
4.Bali harus juga berfikir mengenai sebuah perekonomian yang juga men-support propinsi lainnya seperti NTB dan Jatim sebab kalau tyidak kecenderungan membludaknya buruh migrant akan semakin akut. Pemerintahan di Bali akan ambruk karena tidak akan mampu menangani masalah ini dengan benar. Jadi harus difikirkan bahwa Bali hanyalah mengerjakan hal hal yang memang sesuai dengan kapasitasnya dan membiarkan daerah lainnya untuk mengisi kegiatan yang lainnya. Misalnya saja kegiatan pemeliharaan babi dan ayam sebaiknya dipindah saja dari Bali sebab keduanya adalah poluuter berat. Berikan daerah lainnya yang mampu mengelola indsutri ini dengan lebih berdaya guna. Bahkan harus difikirkan memindahkan bandara keluar Bali (ke Belambangabn dan ke Lombok) sehingga Jatim dan NTB memiliki kegiatan tertentu yang sedikit mengerem tumppahnya buruh migrant ke Bali. Jadi harus ada saling ketergantungan regional ; kita tidak bisa makmur sendiri sebab semuanya harus berbagi.
5.Ketika para pemiliki modal besar membangun hotel di Bali kita mengharapkan lapis kedua dari perekonomian akan diprioroaskan untuk masyarakat Bali seperti kegiatan kegiatan yang men-support industri perhotelan. Ternyyata hal itu tidak terjadi bahkan sampai pada tingkatan yang kkeempat ; hal hal terkecil seperti penjualan kasset/cd dan juga pertokoan disepanjang Seminyak sebahagian besar adalah milik orang luar. Bagaimana pemerintah dan mereka yang merasa dirinya pemimpin rakyat bisa menjelaskan hyal ini ?
V. INFRASTRUKTUR
Pulau Bali menghadapi masalah ketersediaan infrastruktur bagi masyarakat seperti infrastruktur air bersih, energi, transportasi dan pengolahan sampah dan limbah. Di bidang penyediaan air bersih, Bali menghadapi keterbatasan sumber air dan kekeringan. Sementara itu di bidang energi, Bali menghadapi keterbatasan pasokan listrik untuk pembangunan. Berbagai upaya telah dilakukan, namun belum ada yang bisa menyelesaikan kekurangan pasokan energi ini. Beberapa sumber energi terbarukan dimiliki Bali yang perlu dibahas dengan seksama upaya pemanfaatanannya tanpa menimbulkan dampak yang besar bagi lingkungan dan budaya masyarakat Bali. Dibidang transportasi, mulai dirasakan adanya kemacetan dan penumpukan kememilikan kendaraan pribadi yang berlebihan dan keterbatasan moda transportasi publik. Sedangkan di bidang pengelolaan sampah dan limbah terjadi peningkatan jumlah sampah dan limbah yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
VI. PARIWISATA DAN LINGKUNGAN
Pembangunan pariwisata dirasakan telah bersinggungan dengan daya dukung lingkungan Bali. Sekarang perlu dipertanyakan kembali apakah memang itu tujuan pariwisata di Bali dan siapa saja yang diuntungkan oleh segala macam kegiatan ini. Sudah terlambatkah kita untuk kembali kepada tujuan semula pariwisata yaitu membangun pariwisata budaya dan lingkungan (eco-tourism)? Kalau hal ini benar demikian maka setiap orang dari kita harus mengkaji ulang semuanya, kebijakan pwemerintah baik pusat maupun daerah. Tentu saja kedua kata itu harus diterjemahkan secara real apa saja yang termasuk didalam pariwisata budaya dan lingkungan.
C. TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN
Seminar dan Lokakarya akan dilaksanakan :
Tempat : Ruang Sidang Lantai IV Gedung Pascasarjana Universitas Udayana
Hari,Tgl : Selasa, 3 Agustus 2010
Waktu : 09.00 sd 15.00 WITA
D. PESERTA DAN PEMBICARA
Peserta diharapkan berasal dari pemerhati, pemegang kebijakan, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, politikus, generasi muda, dan komponen masyarakat lainnya yang memiliki perhatian dan keinginan mewujudkan pembangunan masa depan Bali yang lebih baik. Pada seminar dan lokakarya ini dibatasi peserta berjumlah 50 orang.
E. PELAKSANA
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Dies Natalis Universitas Udayana ke 48 Tahun 2010. Kegiatan ini atas kerjasama Universitas Udayana dengan Yayasan Pembangunan Bali Berkelanjutan.
Alamat Panitia: Jl. Gutiswa No 24 Denpasar Bali Telpon 0361 7939904, Hp 08123986017Fax 0361467712 email: balisustain@gmail.com.
Denpasar, 6 Juli 2010
Panitia Seminar dan Lokakarya
Ketua,
Prof.dr. Made Swastika Adiguna,Sp.KK(K).
DALAM RANGKA DIES NATALIS UNIVERSITAS UDAYANA
KE 48 TAHUN 2010
MEWUJUDKAN MASA DEPAN BALI YANG LEBIH BAIK
Ruang Sidang Lt. III Gedung Pascasarjana Universitas Udayana
Selasa, 3 Agustus 2010
Kerjasama antara
Universitas Udayana dengan Yayasan Pembangunan Bali Berkelanjutan
TAHUN 2010
A. JUDUL :
Seminar dan Lokakarya Mewujudkan Masa Depan Bali yang lebih Baik
B. LATARBELAKANG
Pulau Bali saat ini menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang segera dicarikan solusi pemecahannya agar tidak berkembang lebih buruk lagi. Terdapat beberapa isu tentang masa depan Bali yang lebih baik. Isu pembangunan tersebut meliputi dharma agama, pendidikan, otonomi daerah, ekonomi, infrastruktur, serta pariwisata dan lingkungan. Uraian dari beberapa isu yang akan di bahas dalam seminar dan lokakarya ini adalah sebagai berikut:
I.DHARMA AGAMA
Bagaimana beragama didalam jaman modern ini? Hal ini perlu dimaknai sebab demikian cepatnya perubahan yang terjadi didalam masyarakat sehingga para pemimpin agama./masyarakat terlambat memberinya respon. Padahal dengan jelas dikatakan didalam RgVeda bahwa hal hal yang tidak koheren dg kemajuan jaman sebaiknya ditinggalkan. Dengan jelas pula dikatakan didalam texts/susastera bahwa sepanjang jaman Hinduisme selalu mencari kebenaran (satyam) dan tidak pernah bertahan didalam kepercayaan.
Didalam satu bagian dari jaman penjajahan Belanda (1906 – 1942) para penguasa Belanda di Bali (resident) dengan segala jalan berusaha untuk melarang masuknya para missi Kristiani dan juga semua bentuk konversi dari agama apapun. Mereka dengan segala jalan berusaha untuk menjaga agar Bali tetap didalam tradisi mereka yang sudah berabad abad. Sekarang hal ini tidak mungkin dikerjakan atau akan ada teriakan pelanggaran HAM padahal sebenarnya ada aturan yang menyatakan bahwa adalah tidak dibenarkan untuk mengkonversikan orang yang sudah memeluk agama yang diakui oleh pemerintah. Akan tetapi didalam jaman dimana setiap orang hanya memikirkan kepentingan diri mereka saja, siapa yang memikirkan hal ini?
Salah satu kelemahan Hinduisme di Indonesia adalah tiadanya kelompok yang senantiasa dan terus terusan berkutat didalam masalah masalah yang bersifat agama/tattva. Hindu hanya memiliki brahmana yang kerbutat didalam upacara sajja. Untuk mengatasi hal ini haruslah dibina pendidikan agama yang mendalam pada Fakultas Theology/Brahmavidya yang ada sekarang atau mendirikan Sekolah Theology baru yang par excellence, yang berkwalitas prima dan hal ini hanya mungkin oleh Pemerintah.Diperlukannya bhisama baru dibidang kremasi, kesuccian, makanan sukla dll untuk mengantisipasi jaman yang cepat berbubah.
II.PENDIDIKAN
Hampir didalam semua karyanya Amartya Sen peraih hadiah Nobel 1998 untuk ilmu ekonomi berbicara mengenai ilmu ekonomi akan tetapi tidak pernah lupa menjelaskan aspek aspek India didalam semua pembahasannya. Ketika dia berbicara mengenai tujuan ekonomi yaitu kebahagian dan jalan yang harus ditempuh untuk mencapai hal tersebut (dia istilahkan rekayasa, engineering) dia sesungguhnya menjelaskan mengenai dharma yaitu adanya tujuan yang sama dari jalan yang ditempuh dan juga tujuan (tujuan dan jalan adalah satu). Dia memakai contoh mengenai yJnavalkya dan istrinya Maitreyi didalam menjelaskan mengenai kebahagiaan dan tidak lupa juga menyebut Maklumat Asoka ketika membahas mengenai Kemerdekaan ; didalam hal ini dia juga sesungguhnya membicarakan swaraj (freedom) dan tiadanya kemerdekaan (unfreedom, anyaraj) yang terdapat didalam Upanisad ketika dia membahas ‘Kemerdekaan Sebagai Azas Pemula dari Pembangunan.’ Kita memerlukan akhli/pakar didalam bidang ilmu ilmu social seperti Sen ini, yang tidak diragukan keilmuannya akan tetapi dalam pada itu paham betul mengenai sejarah dan kondiisi sesungguhnya dari negaranya sendiri.
Didalam keseluruhan karyanya Sen berbicara mengenai prasyarat mengenenai industrialisasi dan dia menyebut dua hal yaitu pemerintah yang dengan sungguh sungguh memajukan masyarakatnya didalam bidang pendidikan dasar (basic education) dan kesehatan (health care). Sen mengambil berbagai contoh dan yang paling menarik adalah contoh di Jepang pada tahun 1860. Menurut Sen, melek huruf (tentu saja huruf Kanji) dan kesehatan masyarakat Jepang pada waktu itu lebih bagus dibanding dengan di Inggris dan karena itulah mengapa induustrilalisasi di Jepang demikian pesatnya. Dia juga mengambil contoh Cina yang perkembangannya lebih cepat dibandingkan dengan Cina. (Bisa dibandingkan dengan negra kita sejak dari jaman Soekarno sampai sekarang apakah ada pemerintah yang dengan sungguh sungguh memikirkan hal ini).
Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia adalah investasi kemanusiaan (human investment) yang dipandang sebagai tugas utama universitas. Perkembangan sejarah dunia modern menunjukkan bahwa kejayaan suatu bangsa tidaklah terletak dalam berapa besar angka jumlah warganya, juga bukan dalam berapa banyak kekayaan alam yang terpendam dalam bumi wilayahnya sendiri. Kekayaan suatu bangsa ditentukan oleh hasil kerja nyata para warganya dalam mengolah dan memanfaatkan kekayaan alam yang ada diseluruh muka bumi ini, bahkan diangkasa luar sebagaimana telah mulai dirintis, dan oleh tingkat mutu yang dapat diwujudkan dalam hasil kerja nyata itu. Dengan kata lain, kejayaan suatu bangsa tidak ditentukan oleh segi segi kwantitatif bangsa itu, baik berkenaan dengan kekayaan alam maupun jumlah warganya. Kejayaan suatu bangsa ditentukan oleh kwalitas sumber daya bangsa itu (Nurcholis Madjid).
III.OTONOMI DAERAH
Bali adalah sebuah pulau yang kecil dan ringkih. Bali diumpamakan seperti juringan kulit durian oleh Clifford Geerzts (Negara Teater) sehingga pada jaman yang silam komunikasi horizontal (Barat ke Timur vv) adalah sulit. Warga Tabanan yang mau ke Badung harus liwat laut karena medan Bali yang banyak jurangnya. Hal ini pula yang menyebabkan mengapa aksen orang Tabanan berbeda dengan Badung, Gianyar, Jembrana dsb. Didalam segi politik hal ini menyebabkan bahwa konflik horizontal (didalam pengertian arah mata angin) jarang terjadi ; yang sering adalah konflik vertical seperti peperangan antara Mengwi dengan Badung/Tabanan.
Jalan Gilimanuk Denpasar kemudian ke Karangasem (Amlapura) yang dibangun oleh Belanda sebenarnya sudah mempersatukan Bali secara geografis ; semuanya semakin dekat dan setiap bahagian tergantung secara langsung dengan bahagian lainnya.Kekecilan Bali juga menyebabkan adanya pengkajian yang serious bahwanya perencanaan apapun haruslah melibatkan keseluruhan dari pulau ini dan tidak bisa sepotong sepotong. Demikian juga didalam penerapan kebijakan pemerintah/public sehingga alternative Bali sebagai Daerah Khusus harus difikirkan secara serious. Tentu saja juga tidak dilupakan bahwasanya kemakmuran Bali dari pariwisata hanya akan mungkin apabila ada sebuah perencanaan dan kebijakan integral yang melibatkan seluruh Bali diterapkan. Tanpa hal ini Bali akan ter-fragmentasi didalam kantong kantong kecil yang tidak merata baik didalam kemakmuran maupun didalam kemajuan secara keseluruhannya.
IV.EKONOMI
Salah satu hal yang tidak pernah difikirkan didalam era reformasi ini adalah tidak pernah ada keberfihakan pemerintah kepada nasib dari rakyat kecil. Seharusnya pemerintah tentu saja mewakili seluruh rakyat dank arena itu didalam setiap sikap dan kebijakannya harus mendahulukan mereka. Ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian:
1.Didalam bidang pertanian Bali seharusnya tidak ikut dianjurkan menanam beras seperti pulau pulau lainnya yang lebih besar. Mengapa? Karena pemerintah berkepentingan bahwa harga komoditi ini tidak boleh tertalu tinggi dank arena itu dengan segala jalan harganya dikendalikan oleh berbagai kebijakan pemerintah. Ini berarti bahwa petani beras senantiasa bertambah miiskin. Andaikatapun harus menanam beras maka haruslah menanam beras yang memiliki added value yang lebih tinggi seperti beras organik. Demikian juga untuk penanaman komoditi yang lainnya sebab kalau tidak maka proses pemiskinan akan berjalan terus.
2.Setiap usaha yang membantu rakyat kecil harus menjadi perhatian pemerintah. Misalnya saja kepemilikan taksi tidak boleh oleh Hotel atau Traverl Buereau sebab kalau demikian seperti sekarang ini maka rekyat kecil akan semakin terdesak. Lebih lebih sekarang ini bahkan Fabrik mobil seperti Toyota atau Mercedes dibolehkan memiliki rent a car/rental.
3.Seluruh kegiatan pariwisata sekarang ini hampir hampir berpusat di Kab Badung saja sehingga terjadi kesenjangan dengan kabupaten lainnya. Hal ini harus diperbaiki dengan misalnya melarang kegiatan seperti industri garment, sablon dll di Kab Badung dan merelokasinya ke Kabupaten lainnya. Sebab salama ini Kab Badung lebih lebih daerah Kuta menjadi semacam ghetto dari bercampur aduknya dan ambur radulnya berbagaio kegiatan disatu lokasi saja. Jadi diharapkan ada sebuah pembahagian yang equitable diantara satu daerah dengan daerah lainnya ; Pemerintah Bali yang otonom yang bisa melakukan pekerjaan seperti ini.
4.Bali harus juga berfikir mengenai sebuah perekonomian yang juga men-support propinsi lainnya seperti NTB dan Jatim sebab kalau tyidak kecenderungan membludaknya buruh migrant akan semakin akut. Pemerintahan di Bali akan ambruk karena tidak akan mampu menangani masalah ini dengan benar. Jadi harus difikirkan bahwa Bali hanyalah mengerjakan hal hal yang memang sesuai dengan kapasitasnya dan membiarkan daerah lainnya untuk mengisi kegiatan yang lainnya. Misalnya saja kegiatan pemeliharaan babi dan ayam sebaiknya dipindah saja dari Bali sebab keduanya adalah poluuter berat. Berikan daerah lainnya yang mampu mengelola indsutri ini dengan lebih berdaya guna. Bahkan harus difikirkan memindahkan bandara keluar Bali (ke Belambangabn dan ke Lombok) sehingga Jatim dan NTB memiliki kegiatan tertentu yang sedikit mengerem tumppahnya buruh migrant ke Bali. Jadi harus ada saling ketergantungan regional ; kita tidak bisa makmur sendiri sebab semuanya harus berbagi.
5.Ketika para pemiliki modal besar membangun hotel di Bali kita mengharapkan lapis kedua dari perekonomian akan diprioroaskan untuk masyarakat Bali seperti kegiatan kegiatan yang men-support industri perhotelan. Ternyyata hal itu tidak terjadi bahkan sampai pada tingkatan yang kkeempat ; hal hal terkecil seperti penjualan kasset/cd dan juga pertokoan disepanjang Seminyak sebahagian besar adalah milik orang luar. Bagaimana pemerintah dan mereka yang merasa dirinya pemimpin rakyat bisa menjelaskan hyal ini ?
V. INFRASTRUKTUR
Pulau Bali menghadapi masalah ketersediaan infrastruktur bagi masyarakat seperti infrastruktur air bersih, energi, transportasi dan pengolahan sampah dan limbah. Di bidang penyediaan air bersih, Bali menghadapi keterbatasan sumber air dan kekeringan. Sementara itu di bidang energi, Bali menghadapi keterbatasan pasokan listrik untuk pembangunan. Berbagai upaya telah dilakukan, namun belum ada yang bisa menyelesaikan kekurangan pasokan energi ini. Beberapa sumber energi terbarukan dimiliki Bali yang perlu dibahas dengan seksama upaya pemanfaatanannya tanpa menimbulkan dampak yang besar bagi lingkungan dan budaya masyarakat Bali. Dibidang transportasi, mulai dirasakan adanya kemacetan dan penumpukan kememilikan kendaraan pribadi yang berlebihan dan keterbatasan moda transportasi publik. Sedangkan di bidang pengelolaan sampah dan limbah terjadi peningkatan jumlah sampah dan limbah yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
VI. PARIWISATA DAN LINGKUNGAN
Pembangunan pariwisata dirasakan telah bersinggungan dengan daya dukung lingkungan Bali. Sekarang perlu dipertanyakan kembali apakah memang itu tujuan pariwisata di Bali dan siapa saja yang diuntungkan oleh segala macam kegiatan ini. Sudah terlambatkah kita untuk kembali kepada tujuan semula pariwisata yaitu membangun pariwisata budaya dan lingkungan (eco-tourism)? Kalau hal ini benar demikian maka setiap orang dari kita harus mengkaji ulang semuanya, kebijakan pwemerintah baik pusat maupun daerah. Tentu saja kedua kata itu harus diterjemahkan secara real apa saja yang termasuk didalam pariwisata budaya dan lingkungan.
C. TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN
Seminar dan Lokakarya akan dilaksanakan :
Tempat : Ruang Sidang Lantai IV Gedung Pascasarjana Universitas Udayana
Hari,Tgl : Selasa, 3 Agustus 2010
Waktu : 09.00 sd 15.00 WITA
D. PESERTA DAN PEMBICARA
Peserta diharapkan berasal dari pemerhati, pemegang kebijakan, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, politikus, generasi muda, dan komponen masyarakat lainnya yang memiliki perhatian dan keinginan mewujudkan pembangunan masa depan Bali yang lebih baik. Pada seminar dan lokakarya ini dibatasi peserta berjumlah 50 orang.
E. PELAKSANA
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Dies Natalis Universitas Udayana ke 48 Tahun 2010. Kegiatan ini atas kerjasama Universitas Udayana dengan Yayasan Pembangunan Bali Berkelanjutan.
Alamat Panitia: Jl. Gutiswa No 24 Denpasar Bali Telpon 0361 7939904, Hp 08123986017Fax 0361467712 email: balisustain@gmail.com.
Denpasar, 6 Juli 2010
Panitia Seminar dan Lokakarya
Ketua,
Prof.dr. Made Swastika Adiguna,Sp.KK(K).
Langganan:
Postingan (Atom)