PERAN GANDA SUBAK DALAM MEWUJUDKAN PERTANIAN BERKELANJUTAN DI PROVINSI BALI
I Wayan Budiasa
Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian Universitas Udayana
Jalan P.B. Sudirman, Denpasar 80232
Telp/Fax No: +62 361 223544
Email: wba_sosek_unud@yahoo.com
Pendahuluan
Subak adalah salah satu dari tiga pilar utama penopang kemasyuran Bali. Dua pilar yang tidak kalah penting adalah keberadaan desa adat yang sekarang dinamai desa pakraman dan keberadaan Agama Hindu. Agama Hindu telah menjadikan Bali dikenal sebagai Pulau Dewata, Kedua pilar, yaitu desa pakraman dan subak dilandasi oleh falsafah hidup Tri Hita Karana (THK) yang berarti tiga penyebab kebahagiaan, yaitu adanya hubungan yang harmonis antara (a) manuasia dengan penciptanya (Tuhan Yang Maha Esa), (b) manusia dengan manusiannya, dan (c) manusia dengan alamnya serta dijiwai oleh Agama Hindu (Dinas Kebudayaan Propinsi Bali, 1995). Patut disadari, bahwa ketika salah satu atau lebih pilar penopang Bali itu runtuh, maka saat itu pula Bali akan kehilangan identitasnya.
Para pemerhati subak umumnya memandang sistem subak hanya dari dua aspek, yakni aspek sosial dan aspek teknis (Pitana 1993; Samudra 1993; Sushila 1993). Bahkan Geertz (Windia dkk, 2001) hanya memandang sistem subak dari aspek teknis saja, bahwa subak adalah suatu areal persawahan yang mendapatkan air dari satu sumber dan memiliki banyak saluran irigasi. Perda Propinsi Bali No. 2 Tahun 1972 mendefinisikan subak sebagai masyarakat hukum adat di Bali yang bersifat sosio-agraris-religius yang secara historis didirikan sejak dahulu kala dan berkembang terus sebagai organisasi pengusaha tanah dalam suatu daerah. Kanwil DPU Propinsi Bali (1989) mengemukan subak sebagai organisasi tradisional di Daerah Bali yang didasarkan pada Hukum Adat, serta bersifat otonom untuk mengatur organisasinya, dalam sutu kelompok wilayah hamparan yang bersumber pada sumber air yang sama dengan batas yang jelas. Sutawan dkk (1989) berdasarkan penelitian empiris mengemukakan bahwa subak adalah organisasi petani lahan basah yang mendapatkan air irigasi dari suatu sumber bersama, memiliki satu atau lebih pura Bedugul (untuk memuja Dewi Sri sebagai manifestasi Tuhan selaku Dewi Kesuburan), serta memiliki kebebasan dalam mengatur rumah tangganya sendiri maupun dalam berhubungan dengan pihak luar. Selanjutnya, Dinas Kebudayaan Propinsi Bali (1995) mendefinisikan subak sebagai adalah organisasi petani di Bali, yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat, yang bersifat sosio-agraris, religius, ekonomis dan dinamis yang mempunyai wilayah tertentu dan kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumahtangganya sendiri.
Pertanian di Bali tidak terlepas dari keberadaan dan peran subak, baik yang menyangkut masalah pertanian di lahan sawah (subak lahan basah) maupun pertanian dilahan tegalan/kering (subak abian). Selanjutnya, subak lahan basah (sawah) di Bali identik dengan pertanian tanaman pangan, khususnya budidaya padi (Sutawan, 2009).
Paper ini disampaikan pada Semiloka “Mewujudkan Masa Depan Bali yang Lebih Baik” dalam Rangka Dies Natalis Universitas Udayana ke-48 Tahun 2010 Tanggal 3 Agustus 2010, Denpasar
Pertanian, terlebih-lebih pertanian tanaman pangan berfungsi untuk memproduksi pangan untuk menjaga ketahanan pangan. Sangat disadari, bahwa tanpa pangan manusia tak mungkin bertahan hidup, sehingga patut diakui pula selama manusia membutuhkan pangan selama itu pula pertanian tetap penting. Oleh sebab itu, membahas keberlanjutan pertanian dan ketahanan pangan Provinsi Bali tidak terlepas dari peran subak selama ini dan di masa yang akan datang. Dalam pembahasan ini yang dimaksud subak adalah subak pada lahan sawah.
Pertanian tanaman pangan di Bali berperan multi fungsi dan sangat strategis, yaitu sebagai pengahasil pangan, membuka kesempatan kerja, pelestarian sumberdaya alam dan budaya khususnya subak yang sangat dibutuhkan oleh industri pariwisata (Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali, 2008). Propinsi Bali dengan luas wilayah 5.632,86 Km2, yang terbagi kedalam 9 (sembilan) wilayah kabupaten/kota, memiliki sawah seluas 81.235 ha dengan produksi beras sebanyak 531.443,74 ton yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan sekitar 3.422.600 jiwa penduduk pada tahun 2007 (Budiasa dkk, 2009). SAKERNAS 2007 oleh BPS Provinsi Bali mencatat 36,03% tenaga kerja terserap di sektor pertanian (BPS Provinsi Bali, 2008)
Namun, pembangunan pertanian tanpa kecuali di Provinsi Bali juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan global seperti liberalisasi perdagangan, pemanasan global, dan komitmen negara-negara anggota PBB dalam mewujudkan Millennium Development Goals (MDGs). Fenomena internal mengindikasikan adanya penurunan minat generasi muda terhadap sektor pertanian dilihat dari rendahnya jumlah mahasiswa Fakultas Pertanian serta sedikitnya lulusan Fakultas Pertanian yang menekuni bidang keahliannya. Rata-rata petani sekarang berpendidikan rendah dan semakin lanjut usia, yang berdampak semakin menurunnya produktivitas tenaga kerja mereka. Disamping itu, di Bali telah terjadi alih fungsi lahan sawah ke non pertanian dari 85.776 ha pada tahun 2000 menjadi 81.144 ha pada tahun 2007 dengan rata-rata luas alih fungsi lahan lebih dari 660 ha per tahun (Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali, 2008). Terlebih-lebih adanya fragmentasi lahan akibat sistem pembagian waris menyebabkan rata-rata skala usahatani mereka semakin kecil.
Studi diagnosis penguasaan lahan sawah di Kota Denpasar (Sedana dkk. 2003) me¬nunjukkan bahwa selama satu dasawarsa (1993 – 2003) telah terjadi penyusutan luas lahan sawah produktif sebanyak 49,71 persen, dari 5.753 ha pada tahun 1993 menjadi 2.888,8 ha pada akhir tahun 2002. Penyebab utama terjadinya pengurangan luas lahan sawah produktif tersebut adalah adanya land consolidation (LC) untuk pengadaan infrastruktur dan sarana pelayanan umum (public services), pengembangan pemukiman, serta perubahan lahan menjadi “lahan tidur” (lahan tidak produktif) akibat keterbatasan sumberdaya air atau terganggunya sarana dan prasarana jaringan irigasi sebagai penyedia air irigasi dan/atau terbatasnya sumberdaya manusia yang mau menjadi petani. Demikian pula, pada periode yang sama telah terjadi pengurangan jumlah subak dari 45 subak (berdasarkan Keputusan Wali Kotamadya No. 658 Tahun 1993) menjadi 41 subak.
Musnahnya beberapa subak dapat disebabkan oleh hilangnya satu atau lebih unsur sebagai penciri THK dalam sistem subak. Unsur-unsur yang dimaksud adalah hilangnya sistem fisik (lahan sawah, tata tanam, sarana dan prasarana jaringan irigasi) juga hilangnya sistem sosial akibat lahan sawah, status petani bahkan kepemilikan lahan berubah. Dalam hal terjadinya alih fungsi lahan sawah pada sistem subak maupun karena sawah bukan lagi dimiliki dan dikerjakan oleh umat Hindu sudah tentu akan berpengaruh besar terhadap eksistensi pura-pura subak serta penyelenggaraan sistem religius di dalamnya. Besar-kecilnya pengaruh tersebut tergantung pada seberapa banyak lahan yang telah beralih fungsi.
Berdasarkan uraian di atas, nampaknya keberlanjutan pertanian dan ketahanan pangan di Bali sangat tergantung pada keberadaan dan peran subak. Masalahnya adalah bagaimana meningkatkan peran subak agar mampu berperan ganda guna mewujudkan keberlanjutan pertanian di Provinsi Bali.
Konsep Pertanian Berkelanjutan
Secara operasional, SEARCA (1995) mendefinisikan pertanian berkelanjutan sebagai sistem usahatani yang dipandang secara holistic (holistic approach), secara ekonomi menguntungkan (economically viable), ramah lingkungan (environmentally sound), sesuai dengan budaya setempat serta dapat diterapkan oleh masyarakat (technically and culturally appropriate), dan secara sosial dapat diterima masyarakat (socially acceptable). Tujuan dari pertanian berkelanjutan adalah untuk meningkatkan kualitas hidup. Hal ini dapat dicapai melalui: (a) pengembangan ekonomi, (b) peningkatan ketahanan pangan, (c) pengembangan dan peningkatan kemampuan sumberdaya manusia, (d) kebebasan dan pemberdayaan petani, (e) jaminan stabilitas lingkungan (aman, bersih, seimbang dan terbarukan), dan (f) fokus pada tujuan-tujuan produktivitas jangka panjang.
Bagaimana pun, keberhasilan pembangunan pertanian berkelanjutan sangat ditentukan oleh dua paktor penting, yaitu praktek pengelolaan sumberdaya pertanian yang terbaik dan intervensi pemerintah (Sugino, 2003). Indikator pertanian berkelanjutan dapat dikelompokkan pada berbagai tingkatan, yaitu (1) tingkat usahatani/rumah-tangga, (2) tingkat masyarakat, dan (3) tingkat nasional dan pada berbagai ekosistem, yaitu (1) the lowland ecosystem, (2) the upland ecosystem, dan (3) the coastal ecosystem (SEARCA, 1995). Berbagai praktek manajemen terbaik telah tersedia untuk membangun system pertanian berkelanutan. Beberapa diantaranya adalah manajemen unsur hara tanah dengan aplikasi pupuk organik (organic or biological fertilizers), pengelolaan hama terpadu (integrated pest management), appropriate/inovative cropping system untuk mengurangi kerusakan tanaman dan konservasi tanah, dan efisiensi dalam pengelolaan irigasi (Budiasa, 2007).
Tantangan dan Peluang Subak dalam Berperan Ganda
Kebijakan Penyerahan Pengelolaan Irigasi (PPI) seperti tertuang dalam INPRES Nomor 3/1999 yang dalam UU RI Nomor 7/2004 dikenal sebagai Pengelolaan Irigasi Partisipatif (PIP), merupakan upaya pemerintah untuk memberikan peran yang lebih besar kepada masyarakat petani termasuk subak dalam pengelolaan irigasi, sebagai akibat semakin terbatasnya kemampuan pemerintah dari segi personil maupun dana terutama untuk melaksanakan operasi dan pemeliharaan (O & P) jaringan irigasi. Hal ini merupakan salah satu tantangan utama bagi keberlanjutan subak. Penyediaan dana pengelolaan irigasi di tingkat kabupaten/kota (DPIK) sebenarnya telah diatur melalui KEPMENKEU No.: 298/KMK.02/2003 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberi dukungan dan bantuan DPIK kepada lembaga pengelola irigasi termasuk subak di Bali dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal irigasi untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ketahanan pangan nasional. Beban pembiayaan pengelolaan irigasi yang menjadi tanggung jawab masing-masing (cost-sharing) diatur berdasarkan kesepakatan antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat petani (subak).
Namun demikian, pemerintah juga mengupayakan keberlanjutan sistem irigasi seperti tertuang dalam INPRES Nomor 3/1999 yang salah satunya melalui pemberian peran ganda pada lembaga petani termasuk subak yang tidak saja sebagai pengelola sistem irigasi tetapi juga diberikan kemudahan dan peluang untuk secara demokratis membentuk unit usaha ekonomi dan bisnis yang berbadan hukum di tingkat usahatani. Apabila subak dapat melaksanakan aktivitas OP irigasi secara mantap dalam arti efficient operation and maintenance (EOM), maka pertanyaan selanjutnya adalah usaha ekonomi dan bisnis apa yang dapat menjadikan subak mampu menanggung beban OP jaringan irigasi sekaligus sebagai wadah bagi petani untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya.
Sejalan dengan jiwa INPRES 3/1999, maka mulai Tahun 2008 Pemerintah melalui Departemen Pertanian akan melaksanakan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) melalui pembentukan lembaga mikro ekonomi perdesaan untuk membantu modal petani dalam menggarap lahannya. Melalui lembaga tersebut, Departemen Pertanian akan mengucurkan dana bantuan Rp100.000.000/desa (Suara Pembaharuan dalam Deri, 2008). Tahun 2008, sasaran PUAP sebesar 11.000 desa miskin/tertinggal yang mempunyai potensi pertanian di 33 provinsi (Ibrahim, 2008). Seharusnya, peluang ini dapat dimanfaatkan oleh subak-subak di Bali yang diawali dengan pembentukan koperasi tani (KOPTAN). Hal ini juga terkait dengan Program Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) yang dicanangkan oleh Departemen Pertanian (Ibrahim, 2008).
Menurut Menteri Koperasi dan UKM (Bali Post, 2 Desember 2003), koperasi tani (KOPTAN) sangat cocok dengan kondisi sosial ekonomi petani di Indonesia ketimbang bentuk usaha lainnya seperti perusahaan perseorangan, CV, Firma, atau pun PT sehingga sangat cocok pula dikembangkan di tingkat subak di Bali. Sesuai dengan jiwa UU RI Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, maka koperasi adalah badan usaha profesional yang harus mampu mandiri di tengah-tengah dinamika kehidupan perekonomian terutama di era pasar bebas. Badan usaha berbentuk koperasi memiliki kelebihan-kelebihan, yaitu (1) dapat memajukan kebutuhan materiil anggotanya, (2) mempunyai kemungkinan untuk mengumpulkan modal lebih banyak, dan (3) pemerintah sangat mendorong keberadaan koperasi dengan berbagai macam fasilitas dan prioritas karena organisasi ini dipandang cocok sebagai penge¬jawantahan pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Koperasi tani akan menjadi salah satu sumber dana subak terkait dengan tanggung jawab pembiayaan operasi dan pemeliharaan institusi subak. Selain itu, koperasi tani akan menjadi wahana peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota.
Dari pengamatan lapangan, terdapat beberapa permasalahan mendasar yang perlu mendapat prioritas dalam pengkajian dapat diidentifikasi sebagai berikut.
(a) Belum jelasnya kedudukan dan status hukum kelompok usaha agribisnis/koperasi sebagai institusi pengelola agribisnis sehingga belum memiliki posisi tawar yang sepadan dalam penyelesaian berbagai konflik yang mungkin timbul serta belum mampu menjadi salah satu dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mitra Bank.
(b) Rendahnya penguasaan IPTEK usahatani (terutama dalam pemahaman perlunya pemakaian pupuk berimbang dan pupuk organik) dan IPTEK pengolahan hasil pertanian (penanganan pasca panen) untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian.
(c) Belum dikuasainya pengelolaan keuangan usaha terutama dalam pembuatan Buku Kas, Laporan Rugi-Laba dan Neraca, serta kurangnya pemahaman tentang pos-pos yang masuk dalam laporan keuangan.
(d) Kurangnya fasilitas dan penguasaan program komputer seperti Word, Excel, dan Akuntansi dalam upaya melaksanakan tertib administrasi (surat-menyurat), dokumentasi dan manajemen keuangan.
(e) Belum dipahaminya aspek perkreditan/pinjaman, sehingga Bantuan Pinjaman Langsung Masyarakat (BLPM) sebagai dana pendukung kegiatan P3T yang wajib dikembalikan ingin diterima dengan bunga yang sangat rendah serta ada beberapa anggota kelompok usaha agribisnis/koperasi yang pengembalian pinjamannya kurang lancar.
(f) Belum adanya jalinan kerjasama antara kelompok usaha agribisnis/koperasi dan distributor saprodi serta antara kelompok usaha agribisnis/koperasi dan Lembaga Penyedia/Pemberi Kredit
(g) Belum berkembangnya pola produk, pola jenis usaha, dan pola kelembagaan pada kelompok usaha agribisnis/koperasi sebagai akibat kurangnya wawasan kewirausahaan serta pemahaman terhadap penilaian pilihan investasi (studi kelayakan) unit usaha agribisnis.
Pengembangan Kelembagaan Subak
Sebagai konsekuensi dari kemungkinan adanya peran ganda subak yaitu sebagai lembaga pengelola irigasi sekaligus pengelola unit usaha ekonomi dan bisnis di tingkat usahatani sesuai dengan jiwa INPRES RI No. 3/1999, maka subak tersebut harus mampu menempatkan unit ekonomi dan bisnis pada kedudukan yang tegas dan jelas dalam struktur organisasi subak (Budiasa, 2005). Artinya, subak yang bersangkutan bersedia melakukan restrukturisasi kelembagaan termasuk melakukan penyempurnaan AD/ART (awig-awig) yang dapat memenuhi tuntutan efisiensi dan profesionalisme kerja dalam melaksanakan peran ganda. Konsep restrukturisasi organisasi pada tingkat subak dapat diketengahkan seperti pada Gambar 1. Koperasi Tani akan menjadi salah satu sumber dana subak terkait dengan tanggung jawab pembiayaan operasi dan pemeliharaan institusi subak. Selain itu Koperasi Tani akan menjadi wahana peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota.
Alternatif Peningkatan Kapasitas Koperasi Tani
Peningkatan kapasitas lembaga KOPTAN pada dasarnya dapat dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, introduksi teknologi baru yang sesuai dan efisien, peningkatan kemampuan kewirausahaan, administrasi dan manajemen para pengelola KOPTAN melalui berbagai penyuluhan dan pelatihan-pelatihan. Materi penyuluhan dan pelatihan yang paling dibutuhkan antara lain: (1) Admnistrasi (surat-menyurat); (2) Manajemen Keuangan (Buku Kas dan Laporan Rugi-Laba & Neraca); (3) Program Komputer (Word, Excel & Akuntansi); (4) Pembentukan Badan Hukum Koperasi; (5) Pola Pengembangan Produk dan Unit Usaha Agribisnis yang Mandiri dan Berkelanjutan; (6) Penyusunan Studi Kelayakan Suatu Usaha; (7) Pengenalan Perkreditan; dan (8) Menjalankan Etika Bisnis.
Gambar 1. Konsep restrukturisasi dan peran ganda subak
Pengembangan Pola Usaha Agribisnis pada Subak
Usaha ekonomi berbasis subak pada prinsipnya adalah agribisnis berbasis pangan atau lahan sawah. Dengan berprinsip bahwa usahatani itu identik dengan perusahaan, maka usahatani ini akan eksis dan berkembang jika mampu menjual hasilnya dengan nilai jual yang layak (Suherman, 2003). Di samping itu, untuk meningkatkan tingkat pendapatan petani, maka dalam pengembangan kelembagaan kita terapkan juga prinsip tanam – petik – olah – jual. Jika kebiasaan petani menjual hasilnya berupa gabah kering panen (GKP) di sawah, maka usaha yang perlu dikembangkan oleh KOPTAN adalah usaha lumbung padi (rice storage). Dengan adanya lumbung padi ini akan menjamin ketersediaan pangan di tingkat kelompok tani/subak. Pengembangan usaha selanjutnya adalah usaha penggilingan padi (Rice Milling Unit) yang layak dan memadai. Sarana dan prasarana penggilingan padi yang memadai dilengkapi dengan lantai jemur, mesin penggilingan, mesin pengering gabah, ruang produksi, gudang gabah, gudang beras, kantor, sarana transportasi serta ditunjang oleh SDM yang memadai. Penggilingan padi yang layak dan memadai tentu membutuhkan modal yang cukup besar pula, tetapi itu tidak menjadi masalah karena modal pengembangan usaha dapat bersumber dari dana pinjaman (kredit) dengan didukung oleh analisis kelayakan usaha yang akurat.
Aktivitas produksi dari usaha penggilingan padi ini akan menghasilkan pula produk sampingan berupa dedak dan sekam di samping produk utama berupa beras. Dedak akan bernilai jual lebih tinggi jika diolah menjadi pakan ternak uanggas, babi dan sapi. Ini berarti ada peluang bagi pengembangan usaha pakan ternak. Jika akan mengembangkan usaha pakan ternak, maka dapat diprediksi dari sekian ton produksi dedak berapa kebutuhan bahan pakan berupa jagung, polar, konsentrat, tepung ikan, tepung tulang dan lain-lain. Untuk bahan baku yang dapat diproduksi sendiri, seperti jagung, maka dapat diprediksi kebutuhan lahan untuk usahatani jagung. KOPTAN juga dapat mengembangkan sendiri usaha ternak ayam, itik, babi, sapi. Sekam dari hasil penggilingan padi dapat dijadikan alas pemeliharaan pada usaha ternak ayam pedaging/petelor di samping dapat dijual sebagai bahan bakar pada usaha bata merah/genteng. Sedangkan, sekam bekas alas pemeliharaan ayam bisa digunakan sebagai bahan pupuk kompos disamping kotoran ternak lainnya yang potensial sebagai pupuk organik yang sangat diperlukan dalam usahatani tanaman.
Di samping itu, untuk memenuhi segmen pasar tertentu KOPTAN juga dapat mengembangkan produk organik seperti beras organik, sayuran dan buah-buahan organik. Dengan harga produk organik yang jauh lebih tinggi dibandingkan produk konvensional, potensi keuntungan yang diperoleh KOPTAN dapat ditingkatkan.
Selanjutnya, jerami yang dihasilkan dari usahatani padi di samping sebagai bahan kompos juga dapat digunakan sebagai media usahatani jamur dan/atau bahan pakan ternak sapi. Dari usaha ternak sapi dapat dihasilkan kotoran sapi yang dapat dijadikan media usaha peternakan cacing. Cacing merupakan material organik yang sangat kaya akan protein dengan kandungan mencapai 70 persen. Protein yang tinggi ini berfungsi sebagai perbaikan kualitas ternak ayam dan ikan, dan juga dapat meningkatkan daya tahan ternak itik, ayam dan ikan terhadap penyakit. Pemanfaatan ternak cacing ini sebenarnya dapat dijadikan tepung cacing sebagai suplemen makanan ternak atau pelet ikan. Cacing sendiri berperan dalam proses dekomposisi bahan organik dalam tanah. Tanah bekas ternak cacing (kascing) ini sebenarnya sangat baik sebagai pupuk organik yang telah matang untuk tanaman hortikultura yang bernilai ekonomis tinggi atau usahatani bunga potong untuk memenuhi kebutuhan lokal (hotel dan/atau upacara adat) atau kebutuhan eksport.
Keterbatasan tenaga kerja di sektor pertanian dapat di substitusi dengan menyediaan alat-alat dan mesin pertanian, ini berarti peluang bagi pengembangan unit usaha bagi KOPTAN yaitu usaha jasa ALSINTAN. Demikian pula, petani pemilik lahan yang tidak mampu lagi mengerjakan lahannya dapat menyewakan/mengontrakkan lahannya kepada KOPTAN untuk pengembangan berbagai usahatani tanaman, ternak, dan ikan (mixed-farming).
Dengan berkembangnya divisi-divisi usaha di atas maka dibutuhkan pula divisi transportasi untuk mendistribusikan output dan input pertanian dari dan kedalam KOPTAN. Dari sini akan terbentuk pula statu divisi usaha pengadaan sarana produksi berupa pupuk anorgnik, pestisida, di samping sarana produksi yang dihasilkan sendiri oleh KOPTAN.
Pada wilayah kerja KOPTAN yang memiliki potensi pertanian lahan kering seperti kelapa, coklat, cengkeh dan industri kerajinan, maka KOPTAN dapat mengembangkan unit usaha suplier hasil pertanian lahan kering dan hasil industri kerajinan. Demikian pula, dengan meningkatnya daya beli masyarakat tidak tertutup kemungkinan KOPTAN untuk membuka divisi usaha warung serba ada (Waserda) untuk memenuhi kebutuhan konsumsi anggota dan masyarakat luas. Divisi usaha simpan pinjam juga sangat potensial untuk menyediakan kebutuhan permodalan terutama bagi anggota dan tempat terpercaya bagi anggota untuk menyimpan kelebihan modalnya baik dalam bentuk tabungan maupun deposito.
Divisi usaha jasa perbengkelan juga tidak kalah pentingnya, karena adanya divisi alsintan, transportasi, juga dapat melayani servis alsintan dan kendaraan milik masyarakat luas. Komoditas agribisnis itu sangat banyak ragamnya. Setiap jenis memiliki karakteristik tersendiri, baik dari segi budidaya, permodalan, pemasaran, serta keuntungan yang akan diperolehnya. Untuk itu maka akan diperlukan divisi advokasi dan informasi usaha agar petani tidak mengalami kegagalan jika akan mengambil suatu keputusan dalam pengembangan usahanya.
Dengan berkembangnya divisi-divisi usaha dalam lembaga KOPTAN yang memberikan daya tarik dan image bisnis yang tinggi dan profesional, maka akan tercipta lapangan kerja baru di perdesaan yang dapat menyerap angkatan kerja yang ada terutama dari kalangan generasi muda yang selama ini kurang tertarik bekerja disektor pertanian. Dapat dibayangkan, jika semua divisi-divisi ini terealisasi maka pusat-pusat pertumbuhan ekonomi (growth pole) telah tercipta dan pergerakan ekonomi di pedesaan akan lebih cepat. Di samping itu, dengan pestanya perkembangan agribisnis di perdesaan akan dapat mengurangi kerawanan sosial berupa rawan pangan, rawan pengangguran, dan rawan kemiskinan di wilayah perdesaan. Untuk lebih jelasnya konsep pengembangan pola usaha ekonomi oleh KOPTAN di tingkat subak dapat disajikan pada Lampiran 1 dan 2.
Penutup
Subak sebagai sumberdaya budaya sudah sewajarnya mendapat perhatian para pihak mengingat peranannya dalam mewujudkan keberlanjutan pertanian, ketahanan pangan, serta sebagai salah satu penciri kemasyuran Bali. Keberlanjutan pertanian terwujud apabila sistem pertanian dikembangkan secara holistik melalui pendekatan sistem usahatani yang secara ekonomi menguntungkan, menggunakan teknologi yang sepadan, ramah lingkungan, dan dapat diterima oleh masyarakat. Berbagai upaya efisiensi/optimasi penggunaan sumberdaya dan penerapan praktek pertanian yang baik serta kebijakan pemerintah yang kondusif adalah faktor kunci bagi keberlanjutan pertanian.
Peran ganda subak yaitu sebagai pengelola irigasi sekaligus sebagai pengelola bisnis sangat strategis dalam upaya mewujudkan keberlanjutan pertanian dan ketahanan pangan di Provinsi Bali. Upaya institution development and capacity building (IDCB) terhadap subak menjadi prioritas utama agar subak tersebut dapat menjalankan peran gandanya.
DAFTAR PUSTAKA
BPS Propinsi Bali. 2008. Sekilas Bali 2008
Budiasa, I Wayan. 2005. Subak dan Keberlanjutan Sistem Pertanian Beririgasi di Bali. Dalam Pitana, I Gde dan Gede Setiawan AP (Eds). Revitalisasi Subak dalam Memasuki Era Globalisasi. Yogyakarta: Andi Offset.
Budiasa, I Wayan. 2007. Optimization of Groundwater Irrigation-Based Farming System Towards Sustainable Agriculture in North Coastal Plain, Bali. Unpublish PhD Thesis, Agricultural Economics Study Program, Gadjah Mada Graduate School, Yogyakarta.
Budiasa, I Wayan; I Nyoman Gede Ustriyana; dan IGAA Lies Anggreni. 2009. Persepsi Masyarakat Terhadap Kemungkinan Pengembangan Lumbung Desa di Kabupaten Tabanan, Bali. Jurnal Sosial-Ekonomi Pertanian dan Agribisnis (SOCA) Vol. 9 No. 3 November 2009, Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian Universitas Udayana. Denpasar.
Deri, Ansel. 2008. ”Dana Petani Rp100 Juta per Desa”. http://ansel-boto.blogspot.com.
Dinas Kebudayaan Propinsi Bali. 1995. Subak dan Museum Subak di Bali. Proyek Pemantapan Lembaga Adat Tersebar di 9 Dati II TA 1995/1996.
Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali. 2008. Kebijakan Pembangunan Pertanian Tanaman Pangan di Bali Dalam Rangka Memantapkan Ketahanan pangan dan Meningkatkan Pendapatan Petani. Disampaikan pada Seminar dalam Rangka HUT ke-40 FP Unud Tahun 2008.
Ibrahim, H. 2008. “Revitalisasi Pertanian, Ketahanan pangan, dan Penyediaan SDM Pertanian yang Handal”. Paper Lokakarya Nasional FKPT-PI Ke-8 Tahun 2008 dengan tema: ”Restrukturisasi Perguruan Tinggi Pertanian Indonesia Menuju Pencapaian Kompetensi Pertanian Modern”. Jambi, Mei 2008.
INPRES RI, Nomor 3, Tahun 1999 Tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Pengelolaan Irigasi. Jakarta.
Kanwil DPU Propinsi Bali. 1989. Subak. Denpasar.
KEPMENKEU RI, Nomor 298/KMK.02/2003 Tentang Pedoman Penyediaan Dana Pengelolaan Irigasi Kabupaten/Kota. Jakarta.
Merrey, D.J. 1993. Konteks Kelembagaan untuk Pengelolaan Pertanian Beririgasi. Padang: VISI Irigasi Indonesia 10 (5, 1995).
Pitana, I Gde. 1993. Subak, Sistem Irigasi Tradisional di Bali: Sebuah Deskripsi Umum. Dalam I Gde Pitana (ed): Subak, Sistem Irigasi Tradisional di Bali. Denpasar: Upada Sastra.
Samudra, N.M. 1993. Lomba Subak sebagai Usaha Pelestarian dan Pengem¬bangan Subak. Dalam I Gde Pitana (ed): Subak, Sistem Irigasi Tradisional di Bali. Denpasar: Upada Sastra.
SEARCA, 1995. Working Paper on Sustainable Agriculture Indicators. SEAMEO Regional Center for Graduate Study and Research in Agriculture (SEARCA). College, Laguna 4031, Philippines.
Sedana, G., I W. Budiasa, N. Sudiarta, dan W. Kariati. 2003. Studi Diagnosis Penguasaan Lahan Sawah di Kota Denpasar. Kerjasama antara Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Denpasar dan Pusat penelitian Universitas Dwijendra. Denpasar.
Sugino, T., 2003. Identification of Pulling Factors for Enhancing the Sustainable Development of Diverse Agriculture in Selected Asian Countries. Palawija News The CGPRT Centre Newsletter. Bogor: CGPRT Centre Publication Section, 20 (3): 1-6.
Suherman, A. 2003. Pola Pengembangan Usaha Ekonomi di Daerah Irigasi Melalui Pembangunan Usahatani Terpadu, dan Pengembangan Kelembagaan yang Berbasis Agribisnis. Disampaikan pada Seminar Nasional dan Musyawarah Anggota Jaringan Komunikasi Irigasi Indonesia, Jakarta.
Sushila, J. 1993. Mandala Mathika Subak: Suatu Usaha Konservasi. Dalam I Gde Pitana (ed) Subak, Sistem Irigasi Tradisional di Bali. Denpasar: Upada Sastra.
Sutawan, N., M.Swara,W.Windia, dan W. Sudana. 1989. Laporan Akhir Pilot Proyek Pengembangan Sistem Irigasi yang Menggabungkan Beberapa Empelan Subak di Kab. Tabanan dan Kab. Buleleng, Kerjasama DPU Prop. Bali dan Univ. Udayana, Denpasar.
Undang-Undang RI, Nomor 7, Tahun 2004 Tentang Sumberdaya Air. Jakarta.
Undang-Undang RI, Nomor 25, Tahun 1992 Tentang Koperasi. Jakarta.
Windia, W., N.G. Ustriyana, I W. Budiasa, I W. Ginarsa, dan I W. Sudarta. 2001. Keberlanjutan Nilai-nilai Tri Hita Karana untuk Pelestarian Sumberdaya Budaya di Kabupaten Gianyar. Kerjasama antara Bappeda Kabupaten Gianyar dan Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Udayana, Denpasar.
Lampiran 1. Pola pengembangan produk-produk pertanian di wilayah kerja KOPTAN
No KOMODITAS PRODUK PENGOLAHAN USAHA
PENGEMBANGAN
1 Padi Sawah Gabah GKP dijemur
GKS disimpan Usaha Lumbung Padi
GKG digiling Usaha Penggilingan Padi
Beras Distributor beras
Dedak Bahan pakan ternak
Sekam Alas penggemukan ayam,
Bahan pupuk kompos,
Bahan pembakaran bata merah
Jerami Jerami Mulsa
Jerami dipotong-potong Bahan untuk kompos
Jerami dicuci Media jamur merang
2 Jagung Buah Jagung Butir jagung digiling Industri tepung mayzena
Butir jagung digiling Bahan pakan ternak ayam
Tongkol digiling Industri pakan ternak sapi
Daun Daun dipotong-potong Pakan ternak kambing, sapi
Batang Batang dikeringkan Bahan kayu bakar
3 Sapi, kambing, babi, unggas Kotoran Kotoran difermentasi Pupuk organik
Sisa pakan Sisa pakan dipermentasi Pupuk kompos
Daging Digrading Distributor daging
4 Cacing Cacing Cacing kering digiing menjadi tepung cacing Bahan pakan ternak ayam/ikan
Kascing Kascing dikeringkan Pupuk organik siap kemas dan siap pakai
5 Hortikultura Sayuran dan buah siap dikonsumsi Grading Diversifikasi usahatani
Distributor sayuran dan buah-buahan
Lampiran 2. Pola pengembangan unit usaha ekonomi di wilayah kerja KOPTAN
No JENIS USAHA KELENGKAPAN KETERANGAN
1 Stok/lumbung Padi Gudang Untuk ketahanan pangan, kepastian harga sebagai insentif bagi petani untuk tetap berproduksi padi
2 Industri Penggilingan Padi dan Suplier Beras Mesin giling Harus ditunjang oleh kegiatan lumbung padi dan
Mesin pengering Kerjasama pendanaan oleh pihak Lembaga Keuangan
Mesin packing
Alat uji kadar air
Lantai Jemur
Gudang Gabah
Gudang Beras
3 Industri Pakan Ternak Mesin pencampur Harus ditunjang oleh kegiatan penggilingan padi,
Mesin packing Usahatani jagung yang cukup dan
Suplemen/Vit Tepung cacing yang memadai sebagai sumber
Gudang Protein
4 Usaha Jasa Mekanisasi Alsintan Karena langkanya TK sektor pertanian
Pertanian Membuka lapangan kerja baru penunjang
Alsintan
5 Peternakan Ayam, dan Uanggas lainnya Kandang Memanfaatkan hasil samping dari penggilingan padi yaitu dedak dan sekam
6 Peternakan Sapi, Kambing Kandang Memanfaatkan by-product dan hijauan pakan ternak
7 Industri Pupuk Organik Gudang dan Pabrik Memanfaatkan by-product (hijauan dan kotoran ternak)
8 Industri Tepung Cacing Pabrik Kandungan protein cacing > 70%, sangat ampuh meningkatkan daya tahan tubuh ternak
9 Usaha Produk Organik Lahan sawah/ pekarangan/tidur Diversifikasi usahatani, memanfaatkan lahan pekarangan/tidur
10 Suplier Saprodi Gudang Memfasilitasi pengadaan saprodi bagi petani
Toko/Show room
11 Usaha Transportasi Gudang, Kendaraan Alat distribusi input dan output
12 Usaha Perbengkelan Peralatan bengkel Melayani perbaikan alsintan dan sarana transportasi/kendaraan milik KUAT dan masyarakat umum
13 Usaha Simpan Pinjam Kantor
Kelengkapan Kator dan adimnistrasi Melayani kebutuhan kredit anggota dan melayani jasa simpanan dana anggota dan masyarakat luas di wilayah kerja KUAT
Tampilkan postingan dengan label subak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label subak. Tampilkan semua postingan
Jumat, 13 Agustus 2010
KAJIAN TATA RUANG DAN PENGELOLAAN KAWASAN SUBAK, UNTUK BALI YANG LEBIH BAIK
KAJIAN TATA RUANG DAN PENGELOLAAN KAWASAN SUBAK,
UNTUK BALI YANG LEBIH BAIK
Oleh : Wayan Windia
PENGANTAR
Dalam Perda Prov.Bali No.02/PD/DPRD/l972 pada dasarnya diisyaratkan bahwa subak adalah suatu masyarakat hukum adat yang memiliki karakteristik sosio-agraris-religius, yang merupakan perkumpulan petani yang mengelola air irigasi di lahan sawah. Kemudian Arif (l999) memperluas pengertian sosio-agraris-religius dalam sistem irigasi subak, dengan menyatakan bahwa adalah lebih tepat kalau subak itu disebut memiliki karakter sosio-teknis-religius, karena pengertian teknis cakupannya menjadi lebih luas, termasuk di dalamnya teknis pertanian dan teknis irigasi.
Selanjutnya, Sutawan dkk (l989) melakukan kajian-kajian yang lebih mendalam tentang gatra religius dalam sistem irigasi subak di Bali. Gatra religius pada sistem subak ditunjukkan dengan adanya satu atau lebih pura yang dikelola subak. Disamping itu, ada juga Sanggah Catu (bangunan suci) yang ditempatkan di sekitar bangunan sadap (intake) pada setiap blok/komplek persawahan milik petani anggota subak. Gatra religius pada sistem subak di Bali mencerminkan keberadaan dari konsep parhyangan sebagai salah satu komponen dari THK, disamping tentunya, konsep palemahan dan pawongan. Kalau konsep parhyangan ditunjukkan dengan adanya pura pada kawasan subak, maka konsep palemahan ditunjukkan dengan adanya kepemilikan wilayah pada sistem subak, dan konsep pawongan ditunjukkan dengan adanya petani dan organisasinya. Parhyangan, palemahan dan pawongan yang merupakan komponen dari THK, pada dasarnya memiliki hubungan timbal-balik dalam melandasi eksistensi sistem subak di Bali. Sedangkan THK adalah merupakan suatu konsep pemikiran yang dijiwai oleh Agama Hindu, dan relevan dalam kaitannya dengan sistem kebudayaan.
Adapun hubungan antar elemen THK (parhyangan, palemahan, dan pawongan) sebagai landasan kegiatan sistem subak, serta kaitannya dengan elemen/subsistem kebudayaan dapat digambarkan seperti terlihat pada Gambar 1.
Gambar 1. Hubungan antar elemen THK, dan kaitannya dengan sistem kebudayaan.
Dari kajian yang disebutkan sebelumnya, kiranya dapat dikemukakan bahwa sistem irigasi subak pada hakekatnya sudah menyatu dengan kehidupan dan sosio-kultural masyarakat Bali yang umumnya beragama Hindu. Atau dengan kata lain, sistem irigasi subak pada hakekatnya adalah suatu sistem irigasi yang yang berlandaskan pada sosio-kultural masyarakat setempat. Suatu sistem irigasi yang didasarkan atas sosial-kultural masyarakat sering dianggap sebagai sistem irigasi yang sepadan dengan berbagai keunggulannya, karena merupakan sistem irigasi yang kuat, yang pada dasarnya mampu mengetahui dan memecahkan masalahnya sendiri secara mandiri (otonum). Dalam bahasa ilmu politik, organisasi seperti ini sering disebutkan sebagai organisasi dengan predikat good governance (McGinnis, 1999). Adapun kekuatan yang ada pada sistem irigasi yang berlandaskan sosio-kultural masyarakat, seperti halnya pada sistem subak di Bali adalah karena kemampuannya untuk menyerap teknologi yang berkembang dalam kurun waktu tertentu, dan kemampuannya untuk beradaptasi dengan perkembangan budaya yang ada di lingkungan sekitarnya (Windia, 2002).
Disamping keunggulan-keunggulannya, maka organisasi sistem irigasi yang bersifat sosio-kultural mengandung kelemahan yakni ia tidak sanggup menahan intervensi dari pihak luar. Hal ini tercermin dari adanya alih fungsi lahan yang sangat deras. Kalau lahannya sudah semakin sempit, maka pengelolaan sistem subak akan semakin kacau, yang pada gilirannya akan menghancurkan sistem subak tersebut. Kalau hal ini sampai terjadi secara besar-besaran, dan sistem subak menjadi hilang dalam kepustakaan sistem irigasi dunia, maka dunia pada dasarnya telah kehilangan sebuah sistem irigasi yang paling baik di dunia, dan Bali telah kehilangan sebagian dari kebudayaannya. Sutawan (2005) menyebutkan bahwa kalau sistem subak di Bali hancur, maka kebudayaan Bali akan ikut hancur.
Oleh karenanya, kalau kita ingin melestarikan sistem irigasi subak di Bali, maka kita harus : (i) mempertahankan keberlanjutan lahan sawah di Bali; (ii) mempertahankan keberlanjutan sumberdaya air untuk irigasi; (iii) mempertahankan batas-batas antar subak yang jelas; (iv) mempertahankan sistem organisasi subak yang fleksibel, yakni sistem organisasi yang disesuaikan dengan kepentingan setempat; (v) memperkokoh kelembagaan subak; dan (vi) mempertahankan konsep harmoni dan kebersamaan dalam pola-pikir masyarakat (petani) dalam pengelolaan sistem irigasi, sesuai dengan konsep THK yang melandasi sistem irigasi subak. Dalam kaitan ini, kawasan subak sangat penting ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD). Dengan demikian keberlanjutannya akan lebih terjamin.
KEBERADAAN SISTEM IRIGASI SUBAK DI BALI
Keberadaan sistem irigasi subak di Bali, berkait erat dengan sistem desa pakraman/desa adat dan sistem desa dinas. Banyak ada kasus, di mana areal kawasan subak saling tumpang tindih dengan areal desa pakraman, dan areal desa dinas. Dengan demikian, areal kawasan subak bisa terdapat dalam satu kawasan desa pakraman atau desa dinas, dan lain-lain. Bahkan satu kawasan subak melintasi lebih dari satu kecamatan, atau lebih dari satu kabupaten. Tegasnya, batas kawasan subak, bukanlah sama dengan batas-batas administratif desa, namun berdasarkan pada prinsip-prinsip hidrologis. Artinya, kawasan subak, sangat tergantung dari kemampuan suatu sumber air untuk mengairi suatu lahan tertentu. Kenyataan ini tentu saja sangat menguntungkan, khususnya untuk mencegah konflik antar desa yang ingin memperebutkan sumberdaya air yang tersedia. Tumpang tindih kawasan sistem subak dengan sistem desa (adat/pakraman dan dinas) di Bali dapat digambarkan seperti terlihat pada Gambar 2.
Gambar 2. : Tumpang tindih antara desa adat,desa dinas, dan subak di Bali.
Sementara itu keberadaan subak di Bali, dapat digambarkan pula seperti terlihat pada Gambar 3. Di mana terlihat ada satu subak yang mendapat air dari satu bendung, dan selanjutnya ada beberapa subak yang mendapat air dari satu bendung, dan keberadaannya tumpang tindih dengan kawasan desa.
Gambar 3. Eksistensi satu subak yang mendapat air dari satu bendung dan beberapa subak yang mendapat dari satu bendung
Selanjutnya, adanya otonomi pada sistem subak, sistem desa pakraman, dan sistem desa dinas, ternyata sangat membantu menghindari konflik, meskipun lahannya saling tumpang tindih. Sebab dengan adanya otonomi, maka masing-masing sistem akan membuat keputusannya sendiri tanpa intervensi dari pihak lain, serta masing-masing diantara mereka mampu mengadakan kordinasi untuk mencegah konflik. Misalnya, kalau ada konflik dalam suatu subak, maka mereka akan berusaha untuk memecahkan masalahnya sendiri. Kalau tidak bisa, maka pada umumnya mereka akan mengadakan kordinasi dengan pimpinan desa pakraman atau desa dinas untuk ikut memecahkan masalahnya, tergantung dari, dengan pihak mana , sistem subak itu bermasalah. Dalam bahasa ilmu politik, kondisi semacam ini disebut sepadan dengan konsep polisentri (McGinnis, l999).
Dalam beberapa kasus yang sempat dicatat, tampaknya petani (subak) berada dalam posisi yang lemah, dalam berhadapan dengan sistem desa pakraman dan sistem desa dinas. Misalnya, kasus yang berkait dengan penyungsungan (pengelolaan) pura subak. Dengan adanya alih fungsi lahan yang kini terjadi dengan sangat cepat, maka banyak areal subak yang semakin menyempit. Akibatnya iuran yang masuk ke kas subak untuk mengayom dan menyungsung pura subak semakin sedikit. Kenyataan ini sangat menggelisahkan subak, karena petani harus menanggung beban yang semakin berat. Karena kemampuan petani yang sangat terbatas, maka banyak pura subak yang tampaknya terlantar dan tidak terpelihara. Arif (l999) menyebutkan bahwa tampaknya ada hubungan yang kuat antara kondisi pura subak dengan baik-buruknya organisasi sistem subak yang bersangkutan.
Interview yang dilakukan terhadap beberapa tokoh desa pakraman dan desa dinas, tampaknya mereka enggan untuk menerima beban tambahan guna mengayom dan menyungsung pura subak yang terlantar. Mereka menginginkan adanya fatwa dari pemda setempat tentang bagaimana harus mengayom pura subak yang terlantar tsb. Sebab untuk mem-preline (menghancurkan/tidak mengelola lagi) pura subak yang eksis di kawasanya, mereka sama sekali tidak berani. Mereka juga menginginkan agar penduduk yang dahulu membeli sawah di sebuah kawasan subak untuk dibangun menjadi rumah, diharapkan menjadi pengayom/penyungsung pura subak yang terlantar tsb. Namun ada kecendrungan penduduk tsb. tidak bersedia, karena banyak diantara mereka sudah mengayom pura di tempat asalnya, atau mereka bukan umat yang beragama Hindu.
Tampaknya, sesuatu yang sebaliknya terjadi di kalangan subak. Kasus Subak Pelengan di kawasan Desa Bitra-Gianyar, pada mulanya kawasan subak itu adalah bekas kawasan desa pakraman yang ditinggalkan penghuninya, karena ada bencana alam. Ketika kawasan desa itu dirubah menjadi sawah (subak), maka petani di kawasan subak yang baru dibuat itu, dengan tulus mengayom pura-pura kahyangan - tiga (tiga pura milik desa pakraman, yakni pura desa,puseh, dan dalem) yang berlokasi di kawasan subak tsb. Hal ini menunjukkan bahwa petani anggota subak lebih loyal dalam mengambil tanggung-jawab pengelolaan pura yang diterlantarkan oleh masyarakat desa pakraman tertentu, dibandingkan dengan loyalitas masyarakat desa pakraman untuk mengelola pura subak yang terlantar.
Hal ini berarti bahwa di satu pihak, petani kita selalu berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan dengan masyarakat hukum adat yang lain, karena selalu bersedia mengambil alih tanggung-jawab pengelolaan pura yang terlantar. Sedangkan di pihak lain dapat pula dianggap bahwa petani tampaknya lebih religius dibandingkan dengan masyarakat yang lainnya. Hal ini tampaknya seirama dengan penelitian yang dilakukan Windia dkk (2001) di Gianyar, yang menemukan bahwa pada dasarnya keberlanjutan THK di kalangan subak, tampaknya lebih besar dibandingkan dengan keberlanjutan THK pada masyarakat desa pakraman. Sementara itu, dalam suatu penelitian di Kenya ditunjukkan bahwa tampaknya ada hubungan antara aktivitas penduduk dalam melakukan upacara keagamaan dengan etos kerja dari masyarakat yang bersangkutan. Kalau hal itu benar, maka tampaknya berarti bahwa etos kerja di kalangan petani lebih baik dibandingkan dengan etos kerja di kalangan masyarakat desa pakraman.
Selanjutnya dapat disebutkan bahwa keberadaan sistem subak di Bali tidak terlepas dari peranan para raja yang memegang pemerintahan di Bali. Tercatat bahwa keberadaan sistem subak di Bali telah didahului dengan keberadaan sistem pertanian yang telah berkembang di Bali sejak tahun 678 (Wardha,l989; dan Arfian. 1989). Hal ini berarti bahwa keberadaan sistem subak di Bali memerlukan waktu sekitar 393 tahun sejak perkembangan sistem pertanian. Adapun keberadaan sistem subak di Bali adalah sejak tahun 1071 (Purwitha, l993).
Peranan raja-raja dalam sistem irigasi di Bali, ditemukan dalam penelitian arkeologi yang menunjukkan adanya subsidi berupa pembebasan bagi petani yang bekerja di lahan beririgasi. Subsidi seperti itu, tidak diberikan kepada petani di lahan kering. Pada zamannya, para raja memberikan ijin bagi pembukaan sawah baru dengan memanfaatkan kawasan hutan yang ada di sekitar kawasan sawah yang sudah eksis. Sekaligus memberikan ijin untuk mengalirkan air sungai ke lahan sawah yang telah dibuat oleh petani. Karena pengaruh raja yang sangat kuat pada sistem pertanian dan sistem irigasi (subak), dan raja adalah pada hakekatnya juga sebagai pimpinan adat di kawasan ybs. maka sistem irigasi subakpun berkembang pula sebagai lembaga adat yang berlandaskan pada sosio-kultural masyarakat setempat. Dengan demikian sistem irigasi subak dapat juga disebutkan sebagai suatu lembaga adat yang berlandaskan pada sosio-kultural masyarakat setempat yang berfungsi untuk mengelola air irigasi untuk kesejahteraan masyarakat (petani). Selanjutnya, karena Agama Hindu yang berkembang saat terjadinya perkembangan subak di Bali memiliki konsep THK, maka sistem subakpun berkembang berlandaskan konsep THK tsb. yang diterapkan oleh subak dalam pengelolaan sistem irigasinya.
Selanjutnya sistem irigasi subak terus berkembang sesuai dengan perkembangan lingkungan masyarakat sekitarnya. Hal ini dianggap sebagai suatu yang lumrah, karena sistem irigasi yang berdasarkan pada sosio-kultural masyarakat setempat selalu akan berkembang seirama dengan perkembangan lingkungannya. Pusposutardjo (l996) menyebutkan keadaan itu sebagai suatu proses transformasi sistem subak dengan lingkungannya. Adapun perkembangan yang saat ini terjadi dalam sistem subak di Bali adalah : (i) cakupan pengelolaan sistem subak; (ii) kelembagaan sistem subak; (iii) kewenangan pengelolaan sistem subak; dan (iv) stakeholders/komponen-komponen yang berperan dalam sistem subak.
WUJUD KONSEP TRI HITA KARANA DALAM SISTEM SUBAK
Sistem irigasi subak sejatinya adalah suatu sistem irigasi yang bersifat sosio-teknis. Artinya, aspek teknis yang diterapkan dalam sistem subak dalam mengelola sistem organsasi dan sistem irigasinya, disesuaikan dengan aspek sosial yang berkembang di kawasan tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan-aturan yang berkait dengan sistem irigasi yang menyatakan bahwa pada dasarnya suatu sistem irigasi seharusnya bersifat sosio-teknis. Jadi,sistem subak telah jauh sebelumnya membuktikan dirinya sebagai sistem irigasi yang bersifat sosio-teknis. Adapun karakter teknis ataupun karakter teknologi yang berkembang pada sistem subak adalah karakter teknologi yang sudah berkembang sesuai dengan adat dan budaya masyarakat setempat. Jadi dengan demikian, sistem subak di Bali dapat juga dipandang sebagai suatu teknologi yang telah berkembang menjadi budaya masyarakat setempat, atau suatu teknologi yang sudah sesuai dengan fenomena budaya masyarakat setempat (Poespowardojo, 1993). Karena sistem subak dapat dianggap sebagai suatu sistem kebudayaan (teknologi yang sudah menjadi budaya masyarakat), maka elemen-elemennya dapat dikaji berdasarkan subsistem pola-pikir/nilai, subsistem sosial, dan subsistem artefak/kebendaan. Selanjutnya, kalau kita coba mengkaji elemen-elemen sistem subak yang sejatinya merupakan wujud dari penerapan konsep THK dalam kesehariannya, kiranya dapat disebutkan sebagai berikut.
1.Subsistem pola-pikir/nilai/konsep atau Parhyangan
• Air dianggap sangat bernilai dan sangat dihormati, dan dianggap sebagai ciptaan Tuhan YME.
• Adanya sistem pura dalam sistem subak sebagai tempat pemujaan terhadap Tuhan YME, yang juga dianggap sebagai suatu mekanisme kontrol terhadap sistem pengelolaan irigasi yang dilakukan oleh subak ybs.
• Secara rutin menyelenggarakan upacara keagamaan.
• Pengelolaan sistem irigasi dilakukan dengan konsep harmoni dan kebersamaan.
• Disediakan lahan khusus untuk bangunan suci pada lokasi yang dianggap penting.
• Lahan yang mungkin tersisa pada lokasi bangunan-bagi (tembuku) umumnya dibangun bangunan suci, mungkin untuk menghindari konflik atas lahan tsb.
2.Subsistem sosial atau Pawongan
• Ada awig-awig subak.
• Pengelolaan air terakuntabilitas.
• Hak atas air dan lahan, sangat dihormati.
• Ada sistem pelampias dalam pengelolaan sistem irigasi.
• Adanya sistem organisasi (subak) yang strukturnya sangat fleksibel.
• Ada kegiatan gotong royong dan pembayaran iuran secara proporsional untuk mensukseskan kegiatan subak.
• Ada rapat subak secara rutin.
• Anggota subak umumnya tidak keberatan kalau lahan yang tersisa pada pembangunan bangunan-bagi dimanfaatkan untuk bangunan suci.
3.Subsistem artefak/kebendaan atau Palemahan
• Air irigasi mengalir secara kontinyu melalui bangunan bagi, dan ikut “diawasi” oleh para Dewa yang bersemayam pada sistem pura yang ada di kawasan itu.
• Ada konsep tektek dalam pembagian air irigasi, yang merupakan konsep pembagian air secara proporsional (berkeadilan).
• Air irigasi yang diperoleh petani-anggota subak, adalah proporsional dengan iuran yang dibayarkan dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh petani dalam kegiatan-kegiatan subak.
• Adanya kebiasaan saling pinjam meminjam air irigasi.
• Adanya kerjasama antar pengurus dan anggota dalam pelaksanaan program subak.
• Adanya koordinasi antar pimpinan subak dengan pimpinan lembaga lain di lingkungan sekitarnya (misalnya, dengan pimpinan desa pakraman, kepala desa dinas dll.).
• Topografi lahan subak pada umumnya miring.
• Setiap komplek/blok sawah milik petani anggota subak, memiliki bangunan sadap dan saluran pembuangan (draenasi) sendiri-sendiri (one inlet and one outlet system).
• Adanya batas wilayah subak yang jelas,
• Adanya bangunan dan jaringan irigasi yang sesuai dengan kebutuhan petani.
• Subak pada umumnya memanfaatkan bahan lokal untuk kepentingan pembangunan jaringan irigasinya.
Selanjutnya, sesuai pula dengan prinsip-prinsip THK, maka pembangunan dan pemanfaatan artefak (sarana irigasi) dalam sistem subak tampaknya telah diarahkan sedemikian rupa agar mampu mewujudkan kebersamaan dan harmoni di kalangan anggota subak. Adapun artefak yang dimanfaatkan oleh sistem subak antara lain adalah sebagai berikut.
1. Bendung (empelan), pada umumnya dibangun dengan mencoba-coba, sehingga ditemukan lokasi yang paling efektif dan efisien. Bangunan bendung umumnya dibangun pada sebuah tikungan sungai.
2. Saluran irigasi (telabah), umumnya dibangun dengan sistem terbuka. Hal ini memungkinkan karena kawasan subak pada umumnya dengan topografi miring.
3. Trowongan (aungan), akan dibangun oleh petani, kalau ia gagal membangun saluran irigasi yang terbuka. Bagian atas trowongan selalu dibuat melengkung, agar selalu ada udara di atas permukaan air yang masuk ke trowongan itu.
4. Bangunan-bagi (tembuku), selalu dibangun dengan prinsip pembagian air secara proporsional, dan umumnya dibangun dengan sistem numbak, dan tidak dengan sistem ngerirun.
Selanjutnya karena melihat keunggulan-keunggulan dari sistem subak kita, maka pada dasarnya sistem subak ini dapat saja ditransformasikan ke daerah lain, meski dengan latar belakar budaya yang lain. Asalkan saja, sistem subak yang ditransformasikan adalah sistem/konsepnya yang bersifat universal. Sebab konsep THK pada dasarnya sangat universal yang selalu ada pada adat dan budaya masyarakat lain, yakni yang kita sebut dengan konsep harmoni dan kebersamaan. Inti dari penerapan THK pada dasarnya adalah harmoni dan kebersamaan. Konsep universal inilah yang selalu harus kita dengung-dengungkan dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat luas. Khususnya dalam pengelolaan kawasan yang semakin kompleks dan mungkin ada potensi konflik.
SUBAK DAN PELESTARIAN KEBUDAYAAN BALI
Seperti dikemukakan di depan bahwa sistem subak berlandaskan THK. Dalam konsep sistem kebudayaan, THK yang melandasi sistem subak adalah analog dengan sistem kebudayaan. Parhyangan analog dengan sistem pola pikir/nilai/konsep, pawongan analog dengan subsistem sosial, dan palemahan analog dengan subsistem artefak/kebendaan.
Pertama, dalam aspek parhyangan/subsistem pola-pikir, kegiatan yang dilakukan subak adalah berkait dengan pelaksanaan upacara, kebersamaan/harmoni, kepercayaan adanya kekuatan spiritual yang ikut mengontrol/mengawasi pelaksanaan kegiatan di kawasan subak, dll. Kedua, dalam aspek pawongan/subsistem sosial, kegiatan yang dilakukan subak adalah mengatur organisasinya agar sesuai dengan kondisi lokal, adanya sanksi sosial bagi pelanggar aturan subak, adanya awig-awig subak, adanya kerjasama dalam pemanfaatan air irigasi, adanya pelaksanaan gotong-royong, dll. Ketiga, dalam aspek palemahan/subsistem artefak (kebendaan), kegiatan yang dilakukan subak adalah membagi air irigasi secara proporsional, adanya sistem one inlet and one outlet, membangun bangunan suci pada kawasan tertentu yang dianggap rawan konflik, dll. Harus dicatat bahwa semua kegiatan subak tersebut, bertujuan dan menuju pada harmoni dan kebersamaan, sesuai dengan hakekat THK tersebut. Kajian di atas (yakni melalui kajian dari aspek pola pikir/nilai/konsep, aspek sosial, dan aspek artefak/kebendaan) dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk mengkaji organisasi-organisasi yang menyebut dirinya dengan sebutan “subak”.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kegiatan yang dilakukan pada sistem subak adalah kegiatan-kegiatan yang analogis dengan implementasi dari kebudayaan Bali. Sementara itu sistem subak pada hakekatnya adalah salah satu wujud dari sistem kebudayaan Bali. Wajarlah kalau disebutkan bahwa eksistensi subak dengan segala kegiatan yang dilakukan adalah suatu wujud untuk melestarikan kebudayaan Bali. Persoalannya saat ini adalah bagaimana caranya agar sistem subak di Bali tetap dapat eksis dalam rangka melaksanakan dharmanya melestarikaan kebudayaan Bali.
Sejak adanya opini publik yang menyatakan bahwa pemda telah bertindak tidak adil dengan hanya membantu desa-pakraman (dengan memberikan bantuan finansial, dan berbagai fasilitas lainnya), dan sebaliknya tidak memberikan bantuan yang sepadan pada sistem subak, maka kini pihak pemda tercatat telah mulai memberikan perhatian yang memadai pada sistem subak.
Kini, Pemda Bali telah memberikan bantuan berupa block grant pada semua subak di Bali masing-masing Rp.20 juta. Demikian pula hanya pemda Badung telah memberikan bantuan langsung kepada masing-masing subak di daerah ini sebesar Rp. 10 juta. Banyak lagi bantuan yang diberikan oleh pemda Badung kepada subak di daerah ini, baik berupa kebijakan dan berupa finansial, yang dimaksudkan untuk memberdayakan dan memperkokoh eksistensi subak.
Dukungan dan bantuan yang seharusnya diberikan kepada sistem subak agar tetap dapat mampu berperan sebagai bamper arus global dan melestarikan kebudayaan Bali, seharusnya dilihat dari ketiga aspek seperti yang telah diuraikan sebelumnya, yakni aspek/subsistem pola pikir, aspek/subsistem sosial, dan aspek/subsistem artefak (kebendaan).
1. Subsistem pola pikir/konsep
• Pemerintah daerah perlu memiliki kebijakan yang jelas yang memihak pada sektor pertanian (termasuk subak dan subak abian), di mana salah satu indikatornya adalah cerminan pada alokasi dana pada APBD.
• Perlu fasilitasi untuk bisa dikembangkan konsep harmoni dan kebersamaan antar sector perekonomian, yang dapat mendorong terwujudnya percepatan pembangunan pertanian. Selama ini dominasi sektor pariwisata sangat dominan.
• Perlu dibangun kesadaran bahwa sektor pertanian tidak hanya sebagai produsen bahan makanan (fungsi tangible), namun juga memiliki fungsi intangible (fungsi yang tak dapat dilihat secara nyata).
• Perlu ada kebijakan/dorongan untuk mengembangkan pendidikan menengah di sektor pertanian, namun dengan kurikulum yang mampu mendidik keterampilan yang sesuai dengan tuntutan zaman (misalnya, pendidikan tentang keterampilan hidroponik, dll.) .
• Perlu ada kebijakan untuk meringankan beban masyarakat yang bekerja di sektor pertanian (misalnya keringanan pajak, ada subsidi, proteksi, dll.).
• Perlu ada kebijakan/aturan yang tegas tentang berapa seharusnya ada sawah dan kebun di daerah tertentu.
• Perlu ada peraturan daerah (perda) tentang sistem subak, yang bersisi substansi-substansi tentang kewajiban pemerintah untuk memperkokoh subak.
2. Subsistem sosial
• Sistem subak (termasuk subak-abian) perlu lebih diberdayakan, dan diarahkan untuk kegiatan di bidang ekonomi (membangun koperasi tani). Sebelumnya perlu dibangun beberapa proyek percontohan pembangunan koperasi tani pada beberapa subak, dan juga di subak-abian.
• Bantuan pemerintah untuk kegiatan bisnis di sektor pertanian, perlu diberikan kepada subak dan juga subak-abian yang sudah memiliki koperasi tani.
• Petani perlu dididik untuk berdagang.
• Perlu dibentuk wadah koordinasi antar subak (subak-gede) yang mengkoordinasikan subak-subak yang mendapatkanair irigasi dari satu sumber air irigasi/bangunan-bagi.
• Perlu dibentuk wadah koordinasi antar semua sistem irigasi (subak-agung) yang mengkoordinasikan subak-subak dalam satu aliran sungai.
• Perlu dibentuk lembaga sedahan-agung yang mandiri yang setara dengan dinas/badan di tingkat kabupaten.
3. Subsistem artefak/kebendaan.
• Perlu ada dana yang bersifat block grant pada petani/subak, dan besarnya dana tersebut perlu diberikan secara proporsional.
• Kredit perbankan perlu lebih memihak pada sector pertanian (perkebunan).
• Sawah dan kebun yang ditetapkan harus dipertahankan di suatu wilayah tertentu perlu diberikan kompensasi yang sepadan.
• Sebelum ditetapkan aturan (perda) untuk menetapkan sejumlah sawah dan kebun yang harus dipertahankan, perlu ada proyek percontohan untuk beberapa subak dan subak-abian tertentu.
• Perlu ada bantuan peralatan kepada petani/subak dan subak abian.
• Perlu ada pengembangan industri hilir (industri yang mengolah produk pertanian), dan lembaga pasar yang sepadan untuk menjamin adanya pasar bagi produk pertanian.
KAJIAN TATA RUANG DAN SUBAK
Di depan telah dibahas tentang eksistensi subak dan hal-hal yang harus mendapatkan perhatian. Hal ini penting, agar petani mampu mendapatkan kesejahteraannya. Sementara itu sektor pertanian dapat berkembang optimal dan tidak tersisihkan. Berbicara tentang tata-ruang tak bisa dilepaskan dari kesejahteraan masyarakat di kawasan tsb. Kalau masyarakat masih miskin, tidak mendapatkan manfaat nyata dari kebijakan tata ruang tertentu, maka kondisi itu tampaknya sangat rawan. Karena kebijakan apapun yang akan dibuat, termasuk kebijakan tata ruang, tampaknya akan gagal. Masyarakat akan melabraknya.
Seperti diketahui bahwa batas kawasan subak pada dasarnya adalah merupakan batas-batas hidroligis. Artinya, sampai di mana suatu sumber air tertentu mampu mengairi suatu lahan (sawah), maka sampai di sanalah batas subak yang bersangkutan. Tata ruang kawasan itu hanya diperuntukkan bagi bangunan Pura Subak (Pura Bedugul dan Pura Ulun Carik), bangunan balai subak, dan sisanya adalah merupakan kawasan persawahan. Penerapan sistem tanam di kawasan subak, disesuaikan dengan ketersediaan air irigasi pada suatu waktu tertentu. Kalau air irigasi tersedia (misalnya pada musim hujan), maka seluruh kawasan subak melakukan penanaman (padi) secara bersamaan. Kalau air tidak tersedia cukup, maka pertanaman dapat dilakukan secara bergilir, misalnya dibagi dalam dua bagian (hulu dan hilir), atau digilir menjadi tiga bagian (hulu, tengah, dan hilir).
Kalau beberapa subak mendapatkan air irigasi dari satu sumber (bendung yang besar), maka seluruh subak-subak yang mendapatkan air irigasi dari satu bendung tersebut, umumnya membuat wadah koordinasi yang disebut dengan Subak-gde. Selanjutnya subak-subak yang berada dalam satu sungai atau lebih, di mana di kawasan itu minimal sudah ada satu subak-gde, maka mereka umumnya dapat membuat satu wadah koordinasi yang disebut dengan Subak-agung. Dengan adanya sistem organisasi seperti ini, maka organisasi subak dapat dilibatkan dalam proses pengelolaan irigasi/ sumberdaya air, dan dalam proses pengelolaan sistem pertanian.
Dengan adanya wadah koordinasi seperti ini, maka subak mampu melakukan sinergi dan koordinasi dengan seluruh stakeholders internal dan eksternal. Misalnya melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah, lembaga swasta/perusahan, lembaga masyarakat lainnya, dll.
Disamping perlu memperhatikan kesejahteraan petani, maka masyarakat di sekitar kawasan pertanianpun harus diperhatikan kesejahteraannya. Kalau tidak, maka hal itu merupakan potensi konflik. Sementara itu, patut pula dicatat bahwa berbicara tentang kesejahteraan bagi petani, maknanya adalah memperhatikan faktor kunci yang dibutuhkan. Misalnya, jaminan ketersediaan air irigasi, ketersediaan pupuk (dan input lainnya) dengan harga yang terjangkau, pajak (PBB) yang tidak mencekik, dan kalau memungkinkan harga output harus dapat dibeli dengan harga yang wajar dan menguntungkan petani. Hal ini akan menyebabakan kondisi Bali yang lebih baik di masa yang akan datang.
Bila hal ini dapat dilakukan, maka petani dengan senang hati akan memelihara ruang hamparan sawahnya. Bahkan mereka akan berkenan menjaga hingga kawasan hulu yang dianggap sebagai sumber air bagi persawahannya. Petani yang tergabung dalam subak di Bali sudah terbiasa mengelola air irigasinya hingga ke kawasan hulu, atau hingga pada sumber air irigasinya.---
DAFTAR PUSTAKA
Arfian S. l989. Pendayagunaan sumberdaya air dan lahan pada zaman Indonesia Kuno di Bali, analisis hasil penelitian arkeologi, Fak.Sastra UNUD, Denpasar.
Arif,S.S. 1999. Applying philosophy of tri hita karana in design and management of subak irrigation system, dalam a study of subak as indigenous cultural, social, and technological system to establish a culturally based integrated water resources management vol.III (ed : S.Susanto), Fac.of agricultural technology, Gadjah Mada University, Yogya.
Huppert,W and H.H.Walker. l989. Management of irrigation systems : guiding principles, GTZ, Eschborn.
Maskey,R.K. and K.E.Weber. l996. Evaluating factors influencing farmers satisfaction with their irrigation system, a case from the hill of Nepal, dalam Irrigation and Dranage Systems, Vo.l0 th.l996,p.331, Kluwer Academic Publishers, Netherland.
Mc.Ginnis,M.D. l999. Introduction, dalam Polycentric governance and development (ed: McGinnis), The Univ.of Michigan Press, Ann Arbor-USA.
Poespowardojo,S. l993. Strategi kebudayaan, Gramedia, Jakarta.
Purwitha,I.B.P. l993. Kajian sejarah subak di Bali, dalam Subak, sistem irigasi tradisional di Bali (ed; I Gde Pitana), Upada Sastra, Denpasar.
Pusposutardjo, S. l996. Konsep konservasi tanah dan air untuk keberlanjutan irigasi, pidato pengukuhan guru besar di UGM, UGM, Yogya.
Pusposutardjo, S. l997. Nilai ekonomi sumberdaya air, makalah yang disampaikan dalam Forum diskusi kelembagaan sektor pengairan, Surakarta.
Pusposutardjo, S. 2001. Pengembangan irigasi, usahatani berkelanjutan, dan gerakan hemat air, Ditjen Dikti, Jakarta.
Sudira,P. 1999. Pemodelan dan simulasi (diktat), FTP, UGM, Yogya.
Sutawan,N; M.Swara; W.Windia; dan W.Sudana. l989. Laporan akhir pilot proyek pengembangan sistem irigasi yang menggabungkan beberapa empelan/subak di Kab.Tabanan dan Kab.Buleleng, Kerjasama DPU Prop.Bali dan Univ.Udayana, Denpasar.
Sutawan, N. 2005. Subak menghadapi tantangan globalisasi, dalam Revitalisasi subak dalam memasuki era globalisasi (ed : Pitana dan Setiawan), Penerbit Andi, Yogyakarta.
Wardha, I W. l989. Subak dari segi perkumpulan, analisis hasil penelitian arkeologi, Fak. Satra UNUD, Denpasar.
Windia, W. 2002. Transformasi sistem irigasi subak yang berlandaskan konsep tri hita karana (disertasi, tidak dipublikasikan), PPS-UGM, Yogyakarta.
Windia, W; W.Budiasa; W.Ginarsa; N.G.Ustryana; dan W.Sudarta. 2001. Keberlanjutan sumbnerdaya budaya di Kab.Gianyar, kerjasama Jurusan Sosek Fak.Pertanian UNUD dan Bappeda Kab.Gianyar, FP-UNUD, Denpasar.
UNTUK BALI YANG LEBIH BAIK
Oleh : Wayan Windia
PENGANTAR
Dalam Perda Prov.Bali No.02/PD/DPRD/l972 pada dasarnya diisyaratkan bahwa subak adalah suatu masyarakat hukum adat yang memiliki karakteristik sosio-agraris-religius, yang merupakan perkumpulan petani yang mengelola air irigasi di lahan sawah. Kemudian Arif (l999) memperluas pengertian sosio-agraris-religius dalam sistem irigasi subak, dengan menyatakan bahwa adalah lebih tepat kalau subak itu disebut memiliki karakter sosio-teknis-religius, karena pengertian teknis cakupannya menjadi lebih luas, termasuk di dalamnya teknis pertanian dan teknis irigasi.
Selanjutnya, Sutawan dkk (l989) melakukan kajian-kajian yang lebih mendalam tentang gatra religius dalam sistem irigasi subak di Bali. Gatra religius pada sistem subak ditunjukkan dengan adanya satu atau lebih pura yang dikelola subak. Disamping itu, ada juga Sanggah Catu (bangunan suci) yang ditempatkan di sekitar bangunan sadap (intake) pada setiap blok/komplek persawahan milik petani anggota subak. Gatra religius pada sistem subak di Bali mencerminkan keberadaan dari konsep parhyangan sebagai salah satu komponen dari THK, disamping tentunya, konsep palemahan dan pawongan. Kalau konsep parhyangan ditunjukkan dengan adanya pura pada kawasan subak, maka konsep palemahan ditunjukkan dengan adanya kepemilikan wilayah pada sistem subak, dan konsep pawongan ditunjukkan dengan adanya petani dan organisasinya. Parhyangan, palemahan dan pawongan yang merupakan komponen dari THK, pada dasarnya memiliki hubungan timbal-balik dalam melandasi eksistensi sistem subak di Bali. Sedangkan THK adalah merupakan suatu konsep pemikiran yang dijiwai oleh Agama Hindu, dan relevan dalam kaitannya dengan sistem kebudayaan.
Adapun hubungan antar elemen THK (parhyangan, palemahan, dan pawongan) sebagai landasan kegiatan sistem subak, serta kaitannya dengan elemen/subsistem kebudayaan dapat digambarkan seperti terlihat pada Gambar 1.
Gambar 1. Hubungan antar elemen THK, dan kaitannya dengan sistem kebudayaan.
Dari kajian yang disebutkan sebelumnya, kiranya dapat dikemukakan bahwa sistem irigasi subak pada hakekatnya sudah menyatu dengan kehidupan dan sosio-kultural masyarakat Bali yang umumnya beragama Hindu. Atau dengan kata lain, sistem irigasi subak pada hakekatnya adalah suatu sistem irigasi yang yang berlandaskan pada sosio-kultural masyarakat setempat. Suatu sistem irigasi yang didasarkan atas sosial-kultural masyarakat sering dianggap sebagai sistem irigasi yang sepadan dengan berbagai keunggulannya, karena merupakan sistem irigasi yang kuat, yang pada dasarnya mampu mengetahui dan memecahkan masalahnya sendiri secara mandiri (otonum). Dalam bahasa ilmu politik, organisasi seperti ini sering disebutkan sebagai organisasi dengan predikat good governance (McGinnis, 1999). Adapun kekuatan yang ada pada sistem irigasi yang berlandaskan sosio-kultural masyarakat, seperti halnya pada sistem subak di Bali adalah karena kemampuannya untuk menyerap teknologi yang berkembang dalam kurun waktu tertentu, dan kemampuannya untuk beradaptasi dengan perkembangan budaya yang ada di lingkungan sekitarnya (Windia, 2002).
Disamping keunggulan-keunggulannya, maka organisasi sistem irigasi yang bersifat sosio-kultural mengandung kelemahan yakni ia tidak sanggup menahan intervensi dari pihak luar. Hal ini tercermin dari adanya alih fungsi lahan yang sangat deras. Kalau lahannya sudah semakin sempit, maka pengelolaan sistem subak akan semakin kacau, yang pada gilirannya akan menghancurkan sistem subak tersebut. Kalau hal ini sampai terjadi secara besar-besaran, dan sistem subak menjadi hilang dalam kepustakaan sistem irigasi dunia, maka dunia pada dasarnya telah kehilangan sebuah sistem irigasi yang paling baik di dunia, dan Bali telah kehilangan sebagian dari kebudayaannya. Sutawan (2005) menyebutkan bahwa kalau sistem subak di Bali hancur, maka kebudayaan Bali akan ikut hancur.
Oleh karenanya, kalau kita ingin melestarikan sistem irigasi subak di Bali, maka kita harus : (i) mempertahankan keberlanjutan lahan sawah di Bali; (ii) mempertahankan keberlanjutan sumberdaya air untuk irigasi; (iii) mempertahankan batas-batas antar subak yang jelas; (iv) mempertahankan sistem organisasi subak yang fleksibel, yakni sistem organisasi yang disesuaikan dengan kepentingan setempat; (v) memperkokoh kelembagaan subak; dan (vi) mempertahankan konsep harmoni dan kebersamaan dalam pola-pikir masyarakat (petani) dalam pengelolaan sistem irigasi, sesuai dengan konsep THK yang melandasi sistem irigasi subak. Dalam kaitan ini, kawasan subak sangat penting ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD). Dengan demikian keberlanjutannya akan lebih terjamin.
KEBERADAAN SISTEM IRIGASI SUBAK DI BALI
Keberadaan sistem irigasi subak di Bali, berkait erat dengan sistem desa pakraman/desa adat dan sistem desa dinas. Banyak ada kasus, di mana areal kawasan subak saling tumpang tindih dengan areal desa pakraman, dan areal desa dinas. Dengan demikian, areal kawasan subak bisa terdapat dalam satu kawasan desa pakraman atau desa dinas, dan lain-lain. Bahkan satu kawasan subak melintasi lebih dari satu kecamatan, atau lebih dari satu kabupaten. Tegasnya, batas kawasan subak, bukanlah sama dengan batas-batas administratif desa, namun berdasarkan pada prinsip-prinsip hidrologis. Artinya, kawasan subak, sangat tergantung dari kemampuan suatu sumber air untuk mengairi suatu lahan tertentu. Kenyataan ini tentu saja sangat menguntungkan, khususnya untuk mencegah konflik antar desa yang ingin memperebutkan sumberdaya air yang tersedia. Tumpang tindih kawasan sistem subak dengan sistem desa (adat/pakraman dan dinas) di Bali dapat digambarkan seperti terlihat pada Gambar 2.
Gambar 2. : Tumpang tindih antara desa adat,desa dinas, dan subak di Bali.
Sementara itu keberadaan subak di Bali, dapat digambarkan pula seperti terlihat pada Gambar 3. Di mana terlihat ada satu subak yang mendapat air dari satu bendung, dan selanjutnya ada beberapa subak yang mendapat air dari satu bendung, dan keberadaannya tumpang tindih dengan kawasan desa.
Gambar 3. Eksistensi satu subak yang mendapat air dari satu bendung dan beberapa subak yang mendapat dari satu bendung
Selanjutnya, adanya otonomi pada sistem subak, sistem desa pakraman, dan sistem desa dinas, ternyata sangat membantu menghindari konflik, meskipun lahannya saling tumpang tindih. Sebab dengan adanya otonomi, maka masing-masing sistem akan membuat keputusannya sendiri tanpa intervensi dari pihak lain, serta masing-masing diantara mereka mampu mengadakan kordinasi untuk mencegah konflik. Misalnya, kalau ada konflik dalam suatu subak, maka mereka akan berusaha untuk memecahkan masalahnya sendiri. Kalau tidak bisa, maka pada umumnya mereka akan mengadakan kordinasi dengan pimpinan desa pakraman atau desa dinas untuk ikut memecahkan masalahnya, tergantung dari, dengan pihak mana , sistem subak itu bermasalah. Dalam bahasa ilmu politik, kondisi semacam ini disebut sepadan dengan konsep polisentri (McGinnis, l999).
Dalam beberapa kasus yang sempat dicatat, tampaknya petani (subak) berada dalam posisi yang lemah, dalam berhadapan dengan sistem desa pakraman dan sistem desa dinas. Misalnya, kasus yang berkait dengan penyungsungan (pengelolaan) pura subak. Dengan adanya alih fungsi lahan yang kini terjadi dengan sangat cepat, maka banyak areal subak yang semakin menyempit. Akibatnya iuran yang masuk ke kas subak untuk mengayom dan menyungsung pura subak semakin sedikit. Kenyataan ini sangat menggelisahkan subak, karena petani harus menanggung beban yang semakin berat. Karena kemampuan petani yang sangat terbatas, maka banyak pura subak yang tampaknya terlantar dan tidak terpelihara. Arif (l999) menyebutkan bahwa tampaknya ada hubungan yang kuat antara kondisi pura subak dengan baik-buruknya organisasi sistem subak yang bersangkutan.
Interview yang dilakukan terhadap beberapa tokoh desa pakraman dan desa dinas, tampaknya mereka enggan untuk menerima beban tambahan guna mengayom dan menyungsung pura subak yang terlantar. Mereka menginginkan adanya fatwa dari pemda setempat tentang bagaimana harus mengayom pura subak yang terlantar tsb. Sebab untuk mem-preline (menghancurkan/tidak mengelola lagi) pura subak yang eksis di kawasanya, mereka sama sekali tidak berani. Mereka juga menginginkan agar penduduk yang dahulu membeli sawah di sebuah kawasan subak untuk dibangun menjadi rumah, diharapkan menjadi pengayom/penyungsung pura subak yang terlantar tsb. Namun ada kecendrungan penduduk tsb. tidak bersedia, karena banyak diantara mereka sudah mengayom pura di tempat asalnya, atau mereka bukan umat yang beragama Hindu.
Tampaknya, sesuatu yang sebaliknya terjadi di kalangan subak. Kasus Subak Pelengan di kawasan Desa Bitra-Gianyar, pada mulanya kawasan subak itu adalah bekas kawasan desa pakraman yang ditinggalkan penghuninya, karena ada bencana alam. Ketika kawasan desa itu dirubah menjadi sawah (subak), maka petani di kawasan subak yang baru dibuat itu, dengan tulus mengayom pura-pura kahyangan - tiga (tiga pura milik desa pakraman, yakni pura desa,puseh, dan dalem) yang berlokasi di kawasan subak tsb. Hal ini menunjukkan bahwa petani anggota subak lebih loyal dalam mengambil tanggung-jawab pengelolaan pura yang diterlantarkan oleh masyarakat desa pakraman tertentu, dibandingkan dengan loyalitas masyarakat desa pakraman untuk mengelola pura subak yang terlantar.
Hal ini berarti bahwa di satu pihak, petani kita selalu berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan dengan masyarakat hukum adat yang lain, karena selalu bersedia mengambil alih tanggung-jawab pengelolaan pura yang terlantar. Sedangkan di pihak lain dapat pula dianggap bahwa petani tampaknya lebih religius dibandingkan dengan masyarakat yang lainnya. Hal ini tampaknya seirama dengan penelitian yang dilakukan Windia dkk (2001) di Gianyar, yang menemukan bahwa pada dasarnya keberlanjutan THK di kalangan subak, tampaknya lebih besar dibandingkan dengan keberlanjutan THK pada masyarakat desa pakraman. Sementara itu, dalam suatu penelitian di Kenya ditunjukkan bahwa tampaknya ada hubungan antara aktivitas penduduk dalam melakukan upacara keagamaan dengan etos kerja dari masyarakat yang bersangkutan. Kalau hal itu benar, maka tampaknya berarti bahwa etos kerja di kalangan petani lebih baik dibandingkan dengan etos kerja di kalangan masyarakat desa pakraman.
Selanjutnya dapat disebutkan bahwa keberadaan sistem subak di Bali tidak terlepas dari peranan para raja yang memegang pemerintahan di Bali. Tercatat bahwa keberadaan sistem subak di Bali telah didahului dengan keberadaan sistem pertanian yang telah berkembang di Bali sejak tahun 678 (Wardha,l989; dan Arfian. 1989). Hal ini berarti bahwa keberadaan sistem subak di Bali memerlukan waktu sekitar 393 tahun sejak perkembangan sistem pertanian. Adapun keberadaan sistem subak di Bali adalah sejak tahun 1071 (Purwitha, l993).
Peranan raja-raja dalam sistem irigasi di Bali, ditemukan dalam penelitian arkeologi yang menunjukkan adanya subsidi berupa pembebasan bagi petani yang bekerja di lahan beririgasi. Subsidi seperti itu, tidak diberikan kepada petani di lahan kering. Pada zamannya, para raja memberikan ijin bagi pembukaan sawah baru dengan memanfaatkan kawasan hutan yang ada di sekitar kawasan sawah yang sudah eksis. Sekaligus memberikan ijin untuk mengalirkan air sungai ke lahan sawah yang telah dibuat oleh petani. Karena pengaruh raja yang sangat kuat pada sistem pertanian dan sistem irigasi (subak), dan raja adalah pada hakekatnya juga sebagai pimpinan adat di kawasan ybs. maka sistem irigasi subakpun berkembang pula sebagai lembaga adat yang berlandaskan pada sosio-kultural masyarakat setempat. Dengan demikian sistem irigasi subak dapat juga disebutkan sebagai suatu lembaga adat yang berlandaskan pada sosio-kultural masyarakat setempat yang berfungsi untuk mengelola air irigasi untuk kesejahteraan masyarakat (petani). Selanjutnya, karena Agama Hindu yang berkembang saat terjadinya perkembangan subak di Bali memiliki konsep THK, maka sistem subakpun berkembang berlandaskan konsep THK tsb. yang diterapkan oleh subak dalam pengelolaan sistem irigasinya.
Selanjutnya sistem irigasi subak terus berkembang sesuai dengan perkembangan lingkungan masyarakat sekitarnya. Hal ini dianggap sebagai suatu yang lumrah, karena sistem irigasi yang berdasarkan pada sosio-kultural masyarakat setempat selalu akan berkembang seirama dengan perkembangan lingkungannya. Pusposutardjo (l996) menyebutkan keadaan itu sebagai suatu proses transformasi sistem subak dengan lingkungannya. Adapun perkembangan yang saat ini terjadi dalam sistem subak di Bali adalah : (i) cakupan pengelolaan sistem subak; (ii) kelembagaan sistem subak; (iii) kewenangan pengelolaan sistem subak; dan (iv) stakeholders/komponen-komponen yang berperan dalam sistem subak.
WUJUD KONSEP TRI HITA KARANA DALAM SISTEM SUBAK
Sistem irigasi subak sejatinya adalah suatu sistem irigasi yang bersifat sosio-teknis. Artinya, aspek teknis yang diterapkan dalam sistem subak dalam mengelola sistem organsasi dan sistem irigasinya, disesuaikan dengan aspek sosial yang berkembang di kawasan tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan-aturan yang berkait dengan sistem irigasi yang menyatakan bahwa pada dasarnya suatu sistem irigasi seharusnya bersifat sosio-teknis. Jadi,sistem subak telah jauh sebelumnya membuktikan dirinya sebagai sistem irigasi yang bersifat sosio-teknis. Adapun karakter teknis ataupun karakter teknologi yang berkembang pada sistem subak adalah karakter teknologi yang sudah berkembang sesuai dengan adat dan budaya masyarakat setempat. Jadi dengan demikian, sistem subak di Bali dapat juga dipandang sebagai suatu teknologi yang telah berkembang menjadi budaya masyarakat setempat, atau suatu teknologi yang sudah sesuai dengan fenomena budaya masyarakat setempat (Poespowardojo, 1993). Karena sistem subak dapat dianggap sebagai suatu sistem kebudayaan (teknologi yang sudah menjadi budaya masyarakat), maka elemen-elemennya dapat dikaji berdasarkan subsistem pola-pikir/nilai, subsistem sosial, dan subsistem artefak/kebendaan. Selanjutnya, kalau kita coba mengkaji elemen-elemen sistem subak yang sejatinya merupakan wujud dari penerapan konsep THK dalam kesehariannya, kiranya dapat disebutkan sebagai berikut.
1.Subsistem pola-pikir/nilai/konsep atau Parhyangan
• Air dianggap sangat bernilai dan sangat dihormati, dan dianggap sebagai ciptaan Tuhan YME.
• Adanya sistem pura dalam sistem subak sebagai tempat pemujaan terhadap Tuhan YME, yang juga dianggap sebagai suatu mekanisme kontrol terhadap sistem pengelolaan irigasi yang dilakukan oleh subak ybs.
• Secara rutin menyelenggarakan upacara keagamaan.
• Pengelolaan sistem irigasi dilakukan dengan konsep harmoni dan kebersamaan.
• Disediakan lahan khusus untuk bangunan suci pada lokasi yang dianggap penting.
• Lahan yang mungkin tersisa pada lokasi bangunan-bagi (tembuku) umumnya dibangun bangunan suci, mungkin untuk menghindari konflik atas lahan tsb.
2.Subsistem sosial atau Pawongan
• Ada awig-awig subak.
• Pengelolaan air terakuntabilitas.
• Hak atas air dan lahan, sangat dihormati.
• Ada sistem pelampias dalam pengelolaan sistem irigasi.
• Adanya sistem organisasi (subak) yang strukturnya sangat fleksibel.
• Ada kegiatan gotong royong dan pembayaran iuran secara proporsional untuk mensukseskan kegiatan subak.
• Ada rapat subak secara rutin.
• Anggota subak umumnya tidak keberatan kalau lahan yang tersisa pada pembangunan bangunan-bagi dimanfaatkan untuk bangunan suci.
3.Subsistem artefak/kebendaan atau Palemahan
• Air irigasi mengalir secara kontinyu melalui bangunan bagi, dan ikut “diawasi” oleh para Dewa yang bersemayam pada sistem pura yang ada di kawasan itu.
• Ada konsep tektek dalam pembagian air irigasi, yang merupakan konsep pembagian air secara proporsional (berkeadilan).
• Air irigasi yang diperoleh petani-anggota subak, adalah proporsional dengan iuran yang dibayarkan dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh petani dalam kegiatan-kegiatan subak.
• Adanya kebiasaan saling pinjam meminjam air irigasi.
• Adanya kerjasama antar pengurus dan anggota dalam pelaksanaan program subak.
• Adanya koordinasi antar pimpinan subak dengan pimpinan lembaga lain di lingkungan sekitarnya (misalnya, dengan pimpinan desa pakraman, kepala desa dinas dll.).
• Topografi lahan subak pada umumnya miring.
• Setiap komplek/blok sawah milik petani anggota subak, memiliki bangunan sadap dan saluran pembuangan (draenasi) sendiri-sendiri (one inlet and one outlet system).
• Adanya batas wilayah subak yang jelas,
• Adanya bangunan dan jaringan irigasi yang sesuai dengan kebutuhan petani.
• Subak pada umumnya memanfaatkan bahan lokal untuk kepentingan pembangunan jaringan irigasinya.
Selanjutnya, sesuai pula dengan prinsip-prinsip THK, maka pembangunan dan pemanfaatan artefak (sarana irigasi) dalam sistem subak tampaknya telah diarahkan sedemikian rupa agar mampu mewujudkan kebersamaan dan harmoni di kalangan anggota subak. Adapun artefak yang dimanfaatkan oleh sistem subak antara lain adalah sebagai berikut.
1. Bendung (empelan), pada umumnya dibangun dengan mencoba-coba, sehingga ditemukan lokasi yang paling efektif dan efisien. Bangunan bendung umumnya dibangun pada sebuah tikungan sungai.
2. Saluran irigasi (telabah), umumnya dibangun dengan sistem terbuka. Hal ini memungkinkan karena kawasan subak pada umumnya dengan topografi miring.
3. Trowongan (aungan), akan dibangun oleh petani, kalau ia gagal membangun saluran irigasi yang terbuka. Bagian atas trowongan selalu dibuat melengkung, agar selalu ada udara di atas permukaan air yang masuk ke trowongan itu.
4. Bangunan-bagi (tembuku), selalu dibangun dengan prinsip pembagian air secara proporsional, dan umumnya dibangun dengan sistem numbak, dan tidak dengan sistem ngerirun.
Selanjutnya karena melihat keunggulan-keunggulan dari sistem subak kita, maka pada dasarnya sistem subak ini dapat saja ditransformasikan ke daerah lain, meski dengan latar belakar budaya yang lain. Asalkan saja, sistem subak yang ditransformasikan adalah sistem/konsepnya yang bersifat universal. Sebab konsep THK pada dasarnya sangat universal yang selalu ada pada adat dan budaya masyarakat lain, yakni yang kita sebut dengan konsep harmoni dan kebersamaan. Inti dari penerapan THK pada dasarnya adalah harmoni dan kebersamaan. Konsep universal inilah yang selalu harus kita dengung-dengungkan dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat luas. Khususnya dalam pengelolaan kawasan yang semakin kompleks dan mungkin ada potensi konflik.
SUBAK DAN PELESTARIAN KEBUDAYAAN BALI
Seperti dikemukakan di depan bahwa sistem subak berlandaskan THK. Dalam konsep sistem kebudayaan, THK yang melandasi sistem subak adalah analog dengan sistem kebudayaan. Parhyangan analog dengan sistem pola pikir/nilai/konsep, pawongan analog dengan subsistem sosial, dan palemahan analog dengan subsistem artefak/kebendaan.
Pertama, dalam aspek parhyangan/subsistem pola-pikir, kegiatan yang dilakukan subak adalah berkait dengan pelaksanaan upacara, kebersamaan/harmoni, kepercayaan adanya kekuatan spiritual yang ikut mengontrol/mengawasi pelaksanaan kegiatan di kawasan subak, dll. Kedua, dalam aspek pawongan/subsistem sosial, kegiatan yang dilakukan subak adalah mengatur organisasinya agar sesuai dengan kondisi lokal, adanya sanksi sosial bagi pelanggar aturan subak, adanya awig-awig subak, adanya kerjasama dalam pemanfaatan air irigasi, adanya pelaksanaan gotong-royong, dll. Ketiga, dalam aspek palemahan/subsistem artefak (kebendaan), kegiatan yang dilakukan subak adalah membagi air irigasi secara proporsional, adanya sistem one inlet and one outlet, membangun bangunan suci pada kawasan tertentu yang dianggap rawan konflik, dll. Harus dicatat bahwa semua kegiatan subak tersebut, bertujuan dan menuju pada harmoni dan kebersamaan, sesuai dengan hakekat THK tersebut. Kajian di atas (yakni melalui kajian dari aspek pola pikir/nilai/konsep, aspek sosial, dan aspek artefak/kebendaan) dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk mengkaji organisasi-organisasi yang menyebut dirinya dengan sebutan “subak”.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kegiatan yang dilakukan pada sistem subak adalah kegiatan-kegiatan yang analogis dengan implementasi dari kebudayaan Bali. Sementara itu sistem subak pada hakekatnya adalah salah satu wujud dari sistem kebudayaan Bali. Wajarlah kalau disebutkan bahwa eksistensi subak dengan segala kegiatan yang dilakukan adalah suatu wujud untuk melestarikan kebudayaan Bali. Persoalannya saat ini adalah bagaimana caranya agar sistem subak di Bali tetap dapat eksis dalam rangka melaksanakan dharmanya melestarikaan kebudayaan Bali.
Sejak adanya opini publik yang menyatakan bahwa pemda telah bertindak tidak adil dengan hanya membantu desa-pakraman (dengan memberikan bantuan finansial, dan berbagai fasilitas lainnya), dan sebaliknya tidak memberikan bantuan yang sepadan pada sistem subak, maka kini pihak pemda tercatat telah mulai memberikan perhatian yang memadai pada sistem subak.
Kini, Pemda Bali telah memberikan bantuan berupa block grant pada semua subak di Bali masing-masing Rp.20 juta. Demikian pula hanya pemda Badung telah memberikan bantuan langsung kepada masing-masing subak di daerah ini sebesar Rp. 10 juta. Banyak lagi bantuan yang diberikan oleh pemda Badung kepada subak di daerah ini, baik berupa kebijakan dan berupa finansial, yang dimaksudkan untuk memberdayakan dan memperkokoh eksistensi subak.
Dukungan dan bantuan yang seharusnya diberikan kepada sistem subak agar tetap dapat mampu berperan sebagai bamper arus global dan melestarikan kebudayaan Bali, seharusnya dilihat dari ketiga aspek seperti yang telah diuraikan sebelumnya, yakni aspek/subsistem pola pikir, aspek/subsistem sosial, dan aspek/subsistem artefak (kebendaan).
1. Subsistem pola pikir/konsep
• Pemerintah daerah perlu memiliki kebijakan yang jelas yang memihak pada sektor pertanian (termasuk subak dan subak abian), di mana salah satu indikatornya adalah cerminan pada alokasi dana pada APBD.
• Perlu fasilitasi untuk bisa dikembangkan konsep harmoni dan kebersamaan antar sector perekonomian, yang dapat mendorong terwujudnya percepatan pembangunan pertanian. Selama ini dominasi sektor pariwisata sangat dominan.
• Perlu dibangun kesadaran bahwa sektor pertanian tidak hanya sebagai produsen bahan makanan (fungsi tangible), namun juga memiliki fungsi intangible (fungsi yang tak dapat dilihat secara nyata).
• Perlu ada kebijakan/dorongan untuk mengembangkan pendidikan menengah di sektor pertanian, namun dengan kurikulum yang mampu mendidik keterampilan yang sesuai dengan tuntutan zaman (misalnya, pendidikan tentang keterampilan hidroponik, dll.) .
• Perlu ada kebijakan untuk meringankan beban masyarakat yang bekerja di sektor pertanian (misalnya keringanan pajak, ada subsidi, proteksi, dll.).
• Perlu ada kebijakan/aturan yang tegas tentang berapa seharusnya ada sawah dan kebun di daerah tertentu.
• Perlu ada peraturan daerah (perda) tentang sistem subak, yang bersisi substansi-substansi tentang kewajiban pemerintah untuk memperkokoh subak.
2. Subsistem sosial
• Sistem subak (termasuk subak-abian) perlu lebih diberdayakan, dan diarahkan untuk kegiatan di bidang ekonomi (membangun koperasi tani). Sebelumnya perlu dibangun beberapa proyek percontohan pembangunan koperasi tani pada beberapa subak, dan juga di subak-abian.
• Bantuan pemerintah untuk kegiatan bisnis di sektor pertanian, perlu diberikan kepada subak dan juga subak-abian yang sudah memiliki koperasi tani.
• Petani perlu dididik untuk berdagang.
• Perlu dibentuk wadah koordinasi antar subak (subak-gede) yang mengkoordinasikan subak-subak yang mendapatkanair irigasi dari satu sumber air irigasi/bangunan-bagi.
• Perlu dibentuk wadah koordinasi antar semua sistem irigasi (subak-agung) yang mengkoordinasikan subak-subak dalam satu aliran sungai.
• Perlu dibentuk lembaga sedahan-agung yang mandiri yang setara dengan dinas/badan di tingkat kabupaten.
3. Subsistem artefak/kebendaan.
• Perlu ada dana yang bersifat block grant pada petani/subak, dan besarnya dana tersebut perlu diberikan secara proporsional.
• Kredit perbankan perlu lebih memihak pada sector pertanian (perkebunan).
• Sawah dan kebun yang ditetapkan harus dipertahankan di suatu wilayah tertentu perlu diberikan kompensasi yang sepadan.
• Sebelum ditetapkan aturan (perda) untuk menetapkan sejumlah sawah dan kebun yang harus dipertahankan, perlu ada proyek percontohan untuk beberapa subak dan subak-abian tertentu.
• Perlu ada bantuan peralatan kepada petani/subak dan subak abian.
• Perlu ada pengembangan industri hilir (industri yang mengolah produk pertanian), dan lembaga pasar yang sepadan untuk menjamin adanya pasar bagi produk pertanian.
KAJIAN TATA RUANG DAN SUBAK
Di depan telah dibahas tentang eksistensi subak dan hal-hal yang harus mendapatkan perhatian. Hal ini penting, agar petani mampu mendapatkan kesejahteraannya. Sementara itu sektor pertanian dapat berkembang optimal dan tidak tersisihkan. Berbicara tentang tata-ruang tak bisa dilepaskan dari kesejahteraan masyarakat di kawasan tsb. Kalau masyarakat masih miskin, tidak mendapatkan manfaat nyata dari kebijakan tata ruang tertentu, maka kondisi itu tampaknya sangat rawan. Karena kebijakan apapun yang akan dibuat, termasuk kebijakan tata ruang, tampaknya akan gagal. Masyarakat akan melabraknya.
Seperti diketahui bahwa batas kawasan subak pada dasarnya adalah merupakan batas-batas hidroligis. Artinya, sampai di mana suatu sumber air tertentu mampu mengairi suatu lahan (sawah), maka sampai di sanalah batas subak yang bersangkutan. Tata ruang kawasan itu hanya diperuntukkan bagi bangunan Pura Subak (Pura Bedugul dan Pura Ulun Carik), bangunan balai subak, dan sisanya adalah merupakan kawasan persawahan. Penerapan sistem tanam di kawasan subak, disesuaikan dengan ketersediaan air irigasi pada suatu waktu tertentu. Kalau air irigasi tersedia (misalnya pada musim hujan), maka seluruh kawasan subak melakukan penanaman (padi) secara bersamaan. Kalau air tidak tersedia cukup, maka pertanaman dapat dilakukan secara bergilir, misalnya dibagi dalam dua bagian (hulu dan hilir), atau digilir menjadi tiga bagian (hulu, tengah, dan hilir).
Kalau beberapa subak mendapatkan air irigasi dari satu sumber (bendung yang besar), maka seluruh subak-subak yang mendapatkan air irigasi dari satu bendung tersebut, umumnya membuat wadah koordinasi yang disebut dengan Subak-gde. Selanjutnya subak-subak yang berada dalam satu sungai atau lebih, di mana di kawasan itu minimal sudah ada satu subak-gde, maka mereka umumnya dapat membuat satu wadah koordinasi yang disebut dengan Subak-agung. Dengan adanya sistem organisasi seperti ini, maka organisasi subak dapat dilibatkan dalam proses pengelolaan irigasi/ sumberdaya air, dan dalam proses pengelolaan sistem pertanian.
Dengan adanya wadah koordinasi seperti ini, maka subak mampu melakukan sinergi dan koordinasi dengan seluruh stakeholders internal dan eksternal. Misalnya melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah, lembaga swasta/perusahan, lembaga masyarakat lainnya, dll.
Disamping perlu memperhatikan kesejahteraan petani, maka masyarakat di sekitar kawasan pertanianpun harus diperhatikan kesejahteraannya. Kalau tidak, maka hal itu merupakan potensi konflik. Sementara itu, patut pula dicatat bahwa berbicara tentang kesejahteraan bagi petani, maknanya adalah memperhatikan faktor kunci yang dibutuhkan. Misalnya, jaminan ketersediaan air irigasi, ketersediaan pupuk (dan input lainnya) dengan harga yang terjangkau, pajak (PBB) yang tidak mencekik, dan kalau memungkinkan harga output harus dapat dibeli dengan harga yang wajar dan menguntungkan petani. Hal ini akan menyebabakan kondisi Bali yang lebih baik di masa yang akan datang.
Bila hal ini dapat dilakukan, maka petani dengan senang hati akan memelihara ruang hamparan sawahnya. Bahkan mereka akan berkenan menjaga hingga kawasan hulu yang dianggap sebagai sumber air bagi persawahannya. Petani yang tergabung dalam subak di Bali sudah terbiasa mengelola air irigasinya hingga ke kawasan hulu, atau hingga pada sumber air irigasinya.---
DAFTAR PUSTAKA
Arfian S. l989. Pendayagunaan sumberdaya air dan lahan pada zaman Indonesia Kuno di Bali, analisis hasil penelitian arkeologi, Fak.Sastra UNUD, Denpasar.
Arif,S.S. 1999. Applying philosophy of tri hita karana in design and management of subak irrigation system, dalam a study of subak as indigenous cultural, social, and technological system to establish a culturally based integrated water resources management vol.III (ed : S.Susanto), Fac.of agricultural technology, Gadjah Mada University, Yogya.
Huppert,W and H.H.Walker. l989. Management of irrigation systems : guiding principles, GTZ, Eschborn.
Maskey,R.K. and K.E.Weber. l996. Evaluating factors influencing farmers satisfaction with their irrigation system, a case from the hill of Nepal, dalam Irrigation and Dranage Systems, Vo.l0 th.l996,p.331, Kluwer Academic Publishers, Netherland.
Mc.Ginnis,M.D. l999. Introduction, dalam Polycentric governance and development (ed: McGinnis), The Univ.of Michigan Press, Ann Arbor-USA.
Poespowardojo,S. l993. Strategi kebudayaan, Gramedia, Jakarta.
Purwitha,I.B.P. l993. Kajian sejarah subak di Bali, dalam Subak, sistem irigasi tradisional di Bali (ed; I Gde Pitana), Upada Sastra, Denpasar.
Pusposutardjo, S. l996. Konsep konservasi tanah dan air untuk keberlanjutan irigasi, pidato pengukuhan guru besar di UGM, UGM, Yogya.
Pusposutardjo, S. l997. Nilai ekonomi sumberdaya air, makalah yang disampaikan dalam Forum diskusi kelembagaan sektor pengairan, Surakarta.
Pusposutardjo, S. 2001. Pengembangan irigasi, usahatani berkelanjutan, dan gerakan hemat air, Ditjen Dikti, Jakarta.
Sudira,P. 1999. Pemodelan dan simulasi (diktat), FTP, UGM, Yogya.
Sutawan,N; M.Swara; W.Windia; dan W.Sudana. l989. Laporan akhir pilot proyek pengembangan sistem irigasi yang menggabungkan beberapa empelan/subak di Kab.Tabanan dan Kab.Buleleng, Kerjasama DPU Prop.Bali dan Univ.Udayana, Denpasar.
Sutawan, N. 2005. Subak menghadapi tantangan globalisasi, dalam Revitalisasi subak dalam memasuki era globalisasi (ed : Pitana dan Setiawan), Penerbit Andi, Yogyakarta.
Wardha, I W. l989. Subak dari segi perkumpulan, analisis hasil penelitian arkeologi, Fak. Satra UNUD, Denpasar.
Windia, W. 2002. Transformasi sistem irigasi subak yang berlandaskan konsep tri hita karana (disertasi, tidak dipublikasikan), PPS-UGM, Yogyakarta.
Windia, W; W.Budiasa; W.Ginarsa; N.G.Ustryana; dan W.Sudarta. 2001. Keberlanjutan sumbnerdaya budaya di Kab.Gianyar, kerjasama Jurusan Sosek Fak.Pertanian UNUD dan Bappeda Kab.Gianyar, FP-UNUD, Denpasar.
Label:
subak,
tata ruang
Langganan:
Postingan (Atom)